قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ قَدْ جَآءَكُمُ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ ۖ فَمَنِ ٱهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِى لِنَفْسِهِۦ ۖ وَمَن ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا ۖ وَمَآ أَنَا۠ عَلَيْكُم بِوَكِيلٍۢ
Katakanlah: "Hai manusia, sesungguhnya teIah datang kepadamu kebenaran (Al Quran) dari Tuhanmu, sebab itu barangsiapa yang mendapat petunjuk maka sesungguhnya (petunjuk itu) untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang sesat, maka sesungguhnya kesesatannya itu mencelakakan dirinya sendiri. Dan aku bukanlah seorang penjaga terhadap dirimu".
Tafsir Ibn Kathir
(And I am not set over you as a guardian) This means, `I am not a guardian over you in order for you to become believers. I am only a warner to you and guidance belongs to Allah, the Exalted.' Concerning Allah's statement,
(And follow what has been revealed to you, and be patient) This means, `Adhere to that which Allah has revealed to you, and inspired you with, and be patient with the opposition that you meet from the people.'
(until Allah gives judgment) This means, `Until Allah judges between you and them.'
(And He is the best of judges. ) This means that He is the best of those who pass judgment, due to His Justice and His wisdom.
Hadits Terkait
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar bin Maisarah] dan [Utsman bin Abi Syaibah] dengan makna yang sama dalam isnad dan lafazh hadits. Mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az-Zubairi] dari [Yunus bin Al-Harits] dari [Abu 'Aun] dari [Ayahnya] dari [Al-Mughirah bin Syu'bah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat di atas tikar dan kulit yang telah disamak
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Yunus Al Hanafi] telah menceritakan kepada kami [Ikrimah bin Ammar] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Abu Thalhah] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] -yaitu pamannya Ishaq- dia berkata, "Ketika kami berada di masjid bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang Badui yang kemudian berdiri dan kencing di masjid. Maka para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, 'Cukup, cukup'." Anas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Janganlah kalian menghentikan kencingnya, biarkanlah dia hingga dia selesai kencing." Kemudian Rasulullah memanggilnya seraya berkata kepadanya: "Sesungguhnya masjid ini tidak layak dari kencing ini dan tidak pula kotoran tersebut. Ia hanya untuk berdzikir kepada Allah, shalat, dan membaca al-Qur'an, " atau sebagaimana yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Anas melanjutkan ucapannya, "Lalu beliau memerintahkan seorang laki-laki dari para sahabat (mengambil air), lalu dia membawa air satu ember dan mengguyurnya
Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukram Al 'Ammiy Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Isa Al Khazzar Al Bashri] dari [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Anas bin Malik] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya shadaqah itu menghindarkan dari murka Allah dan menghindarkan seseorang dari meninggal dalam kedaan yang buruk (su'ul khatimah)." Abu 'Isa berkata, melalui jalur ini, ini adalah hadits gharib
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus bin Yazid] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Shafwan bin 'Umayyah] dia berkata, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam memberiku bagian dari rampasan perang Hunain, padahal waktu itu beliau adalah orang yang paling saya benci, namun beliau terus saja memberiku bagian hingga menjadi orang yang paling saya cintai. Abu 'Isa berkata, telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali dengan hadits ini atau yang semakna dengannya dalam Al Mudzakarah. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Sa'id. Abu 'Isa berkata, hadits Sufwan telah diriwayatkan oleh [Ma'mar] dan yang lainnya dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib], bahwasanya [Shafwan] berkata, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam memberiku bagian …" sepertinya riwayat ini lebih shahih. Para ulama berselisih pendapat mengenai masalah ini, kebanyakan ulama berpendapat bahwa Al Muallafatu qulubuhum pada zaman sekarang tidak berhak mendapatkan zakat/pemberian, karena hadits ini khusus untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam yaitu ketika beliau membujuk mereka untuk masuk Islam dengan harta benda sampai mereka masuk Islam. Ini merupakan pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan penduduk kufah serta pendapatnya Ahmad dan Ishaq. Sedangkan Imam Syafi'i berpendapat, jika sekarang ini terdapat muallaf yang sama keadaannya dengan muallaf pada zaman Nabi lalu imam membujuk mereka untuk masuk Islam dengan harta maka hal itu boleh dilakukan
Dan telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahab] telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Yazid] bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadanya, dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud] bahwa [Ummu Qais binti Mihshan] -seorang wanitayang pernah hijrah pertama-tama dan berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan dia adalah saudari Ukkasyah bin Mihshan, salah seorang dari bani Asad bin Khuzaimah-, Ubaidullah berkata, "Ummu Qais telah mengabarkan kepadaku bahwa dia pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa bayi laki-lakinya yang belum makan makanan." Ubaidullah melanjutkan ucapannya, "Ummu Qais kemudian mengabarkan kepadaku bahwa bayinya kencing pada pangkuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu meminta air seraya memercikkannya pada bajunya, dan beliau tidak mencucinya dengan sebenar-benarnya mencuci