وَٱنتَظِرُوٓا۟ إِنَّا مُنتَظِرُونَ
Dan tunggulah (akibat perbuatanmu); sesungguhnya kamipun menunggu (pula)".
Hadits Terkait
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] keduanya dari [Abu Mu'awiyah], [Yahya] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Al Barra` bin 'Azib] dia berkata, "Suatu ketika seorang Yahudi yang dicat hitam dan didera lewat di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau memanggil mereka seraya bersabda: "Beginikah hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab Taurat kalian?" mereka menjawab, "Ya benar." Lalu beliau memanggil seorang laki-laki yang tergolong dari ulama mereka, beliau bertanya: "Aku mengharap kamu mau bersumpah dengan nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa, betulkah begini caranya hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab tauratmu?" dia menjawab, "Tidak, seandainya anda tidak menyumpahku dengan nama Allah, aku tidak akan mengatakan yang sebenarnya kepada anda. Dan yang kami ketahui dalam kitab Taurat, hukumannya adalah rajam, akan tetapi biasanya hukuman itu tidak berlaku bagi pembesar-pembesar kami, jika yang tertangkap itu dari pembesar, maka kami biarkan begitu saja, akan tetapi jika yang tertangkap rakyat kecil maka kami tegakkan hukum sesuai Taurat. Akhirnya kami bermusyawarah, membicarakan hukum yang dapat kami tegakkan bagi pembesar dan rakyat biasa. Lalu kami putuskan untuk membuat hitam tubuh dan mendera pelaku zina sebagai pengganti hukum rajam." Setelah laki-laki itu selesai bicara, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, sesungguhnya akulah orang yang pertama-tama menghidupkan kembali sunnah-Mu setelah mereka hapus perintah tersebut." Setelah itu, beliau memerintahkan supaya Yahudi yang berzina itu dihukum rajam, lalu Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: '(Wahai rasul, janganlah kamu merasa sedih, karena orang-orang yang bersegera menuju kekafiran -hingga firman-Nya- Jika diberikan ini kepadamu, maka terimalah) ' (Qs. Al Maidah: 41). Orang-orang Yahudi berkata, "Datanglah kalian kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, jika beliau memutuskan hukuman kepadamu dengan menghitamkan tubuh dan didera, maka terimalah, namun jika dia berfatwa kepadamu dengan hukuman rajam, maka waspadalah. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat: '(Barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah di turunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang Zhalim. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah di turunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik' (Qs. Al Maidah: 44- 47). Hal ini juga berlaku kepada orang-orang kafir semuanya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dan [Abu Sa'id Al Asyaj] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dengan isnad seperti ini sampai kepada perkataannya, "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk merajmanya, akhirnya dia pun dirajam." Dan tidak menyebutkan sesuatu setelahnya seperti turunnya ayat
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah] dari [Umar bin Hamzah Al 'Amari] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Sa'd] dia berkata; Saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub], [Qutaibah bin Sa'id] dan ['Ali bin Hujr] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] telah mengabarkan kepadaku [Rabi'ah] dari [Muhammad bin Yahya bin Hibban] dari [Ibnu Muhairiz] bahwa dia berkata; Saya bersama Abu Shirmah menemui [Abu Sa'id Al Khudri], lantas Abu Shirmah bertanya; Wahai Abu Sa'id, apakah engkau pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan tentang azl (mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri? Dia menjawab; Ya, kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerangi Bani Mushtaliq, dan kami berhasil menawan wanita-wanita arab yang cantik. Saat itu kami sudah lama kesepian, sedangkan kami menginginkan tebusan dari tawanan-tawanan tersebut, oleh karena itu, kami bermaksud bersenang-senang dengan tawanan wanita tersebut tapi dengan cara 'azl, maka kami sama berkata; Apakah kita melakukan hal ini tanpa menanyakan terlebih dahulu, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di tengah-tengah kita? Lantas kami menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau menjawab: "Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan hal itu, sebab sesuatu yang telah di tetapkan oleh Allah Azza wa Jalla harus tercipta, maka ia akan tetap ada hingga Hari Kiamat." Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Farj] budak bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Az Zabriqan] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dengan isnad ini, sesuai dengan makna hadits Rabi'ah, namun (dalam haditsnya) dia menyebutkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan apa yang diciptakannya hingga hari Kiamat
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] dia berkata; Ketika [Hudzaifah] di Madayin (Mada`in), dia pernah meminta air untuk minum, lalu Dihqan memberinya air minum di dalam bejana yang terbuat dari perak, maka ia membuangnya sambil berkata; "Sesungguhnya aku tidak bermaksud membuangnya melainkan aku telah melarangnya (menggunakan tempat yang terbuat dari perak) namun tetap saja ia menggunakannya, sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami memakai kain sutera, dibaj (sejenis sutera) dan tempat minum yang terbuat dari emas dan perak, beliau bersabda: "Itu semua untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Ibrahim bin Sa'd] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Para ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) membelah dua rambut mereka, sedangkan orang-orang Musyrik mengurai rambut mereka, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam senang seperti ahli Kitab." Anas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengurai rambutnya dan membelah menjadi dua