Hud

Ayat 65

سُورَةُ هُودٍ

فَعَقَرُوهَا فَقَالَ تَمَتَّعُوا۟ فِى دَارِكُمْ ثَلَٰثَةَ أَيَّامٍۢ ۖ ذَٰلِكَ وَعْدٌ غَيْرُ مَكْذُوبٍۢ

Mereka membunuh unta itu, maka berkata Shaleh: "Bersukarialah kamu sekalian di rumahmu selama tiga hari, itu adalah janji yang tidak dapat didustakan".

Surah Hud (Hud)Ayat 65 dari 123

Hadits Terkait

malik:1392Muwatta MalikMaqtu Sahih

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] Bahwasanya ia bertanya kepada [Salim bin Abdullah bin Umar] tentang sewa menyewa kebun, lalu dia menjawab; "Tidak mengapa jika menggunakan emas maupun perak." Ibnu Syihab berkata; "Saya bertanya; 'Bagaimana menurutmu dengan hadits yang disebutkan dari dari Rafi' bin Khudaij? ' Dia menjawab; 'Rafi' terlalu berlebihan. Jika saya memiliki kebun, niscaya akan saya sewakan

abudawud:1393Sunan Abu DawudDaifDaif

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah mengabarkan kepada kami [Qurran bin Tammam]. Dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah mengabarkan kepada kami [Abu Khalid], dan ini adalah redaksi dari dia, dari [Abdullah bin Abdurrahman bin Ya'laa] dari [Utsman bin Abdullah bin Aus] dari [kakeknya]. Abdullah bin Sa'id berkata dalam haditsnya Aus bin Hudzaifah, dia berkata; "Kami mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam rombongan delegasi Bani Tsaqif, sekutu-sekutu (aliansi-aliansi) Tsaqif singgah menemui Al-Mughirah bin Syu'bah, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi persinggahan kepada Bani Malik di tenda besar miliknya. Musaddad berkata dengan redaksi; "Sedangkan seseorang dari utusan dari Tsaqif yang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, berkata; "Setiap habis Isya', beliau selalu menemui kami kami untuk bercakap-cakap." Abu Sa'id mengatakan; "Sambil berdiri di atas salah satu kakinya secara berganti-gantian di antara kedua kakinya, karena lamanya berdiri. Dan yang paling banyak yang diceritakan adalah apa yang beliau alami dari kaumnya, Quraisy. Beliau bersabda: "Tidaklah sama kami orang-orang yang lemah dan terhina - [Musaddad] berkata- selama kami di Makkah. Ketika kami keluar menuju Madinah, peperangan silih berganti di antara kami dan mereka. Terkadang kami mengalahkan mereka dan terkadang mereka mengalahkan kami." Di suatu malam, Beliau terlambat dari kebiasaan waktu kedatangannya kepada kami. Maka aku berkata, "Anda terlambat datang kepada kami pada malam ini". Beliau bersabda: "Sesungguhnya telah datang kepadaku bagian yang aku harus baca dari Al-Qur'an, maka aku tidak senang untuk keluar hingga selesai menyempurnakannya." Aus berkata, "Aku bertanya kepada para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bagaimanakah kalian membagi-bagi (memilah atau mengelompokkan) dan menertibkan Al-Qur'an? Mereka menjawab: "Tiga, lima, tujuh, sembilan, sebelas, tigabelas dan bagian surat-surat yang mufashshal (dari surat Qaaf atau al Hujurat sampai an nas)." Abu Daud berkata; "Haditsnya Abu Sa'id lebih lengkap

tirmidhi:1394Jami' at-TirmidhiSahihSahih

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Anas] ia berkata; Seorang budak perempuan keluar dengan memakai perhiasan yang terbuat dari perak, lalu perhiasan itu ditarik oleh seorang yahudi sambil memukul kepala perempuan tersebut dengan batu lalu mengambil perhiasannya. Wanita tersebut ditemukan dalam keadaan pingsan, lalu dibawa menghadap kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi bertanya, apakah kamu dibunuh oleh si fulan? Wanita itu menjawab, Tidak, dengan menggunakan isyarat kepalanya (menggelengkan kepala), Nabi bertanya lagi, apakah si fulan? Hingga disebutkan nama seorang yahudi, lalu wanita itu menjawab, Iya, dengan menggunakan isyarat kepalanya. Lalu, orang yahudi tersebut dipanggil, dan ia pun mengakui atas perbuatannya. Lalu, Nabi memerintahkan untuk mengqishasnya, dengan membenturkan kepalanya di antara dua buah batu. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih, dan sebagian ulama menjadikannya sebagai landasan amal, ini merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Ada sebagian ulama yang mengatakan, tidak ada balasan baginya kecuali dengan pedang

malik:1400Muwatta MalikMauquf Sahih

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata, "Ada seorang muslim yang sedang berselisih dengan seorang Yahudi menghadap kepada [Umar bin Khattab], lalu Umar melihat bahwa kebenaran ada pada pihak Yahudi, sehingga ia memenangkan orang Yahudi tersebut. Orang Yahudi tersebut berkata kepadanya; "Demi Allah, kamu telah memutuskan perkara dengan benar." 'Umar bin Khattab memukulnya dengan tongkat, lalu berkata; "Apa yang kamu ketahui?" Orang Yahudi itu menjawab; "Sungguh kami mendapati bahwa tidak ada seorang hakim yang memutuskan suatu perkara dengan benar, kecuali di sebelah kanan dan kirinya ada malaikat yang akan selalu membenarkannya dan meluruskannya kepada kebenaran, selama dia bersama dengan kebenaran. Manakala dia meninggalkannya maka mereka juga meninggalkannya

tirmidhi:1406Jami' at-TirmidhiSahihSahih

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b], telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menyucikan Makkah namun manusia tidak menyucikannya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menumpahkan darah di dalamnya dan tidak menebangi pepohonannya." Beliau melanjutkan: "Telah dihalalkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena sesungguhnya Allah telah menghalalkannya untukku, namun tidak dihalalkan untuk manusia. Dan sesungguhnya telah dihalalkan untukku sesaat pada siang hari kemudian hal itu menjadi haram hingga hari kiamat, setelah itu kalian akan dikumpulkan dalam keadaan saling mencela, kalian akan membunuh orang dari Hudzail ini, sedangkan aku yang melaksanakan diyatnya, Barangsiapa yang dibunuh setelah hari ini, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih dua pilihan, yakni mereka membunuhnya atau mengambil diyat darinya." Abu 'Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Syaiban juga meriwayatkannya dari Yahya bin Abu Katsir seperti ini dan telah diriwayatkan dari Abu Syuraih Al Khuza'i dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang dibunuh, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih antara membunuh, memaafkan, atau mengambil diyat." Dan inilah pendapat ulama, dan termasuk juga pendapat Ahmad dan Ishaq