قَالَتْ يَٰوَيْلَتَىٰٓ ءَأَلِدُ وَأَنَا۠ عَجُوزٌۭ وَهَٰذَا بَعْلِى شَيْخًا ۖ إِنَّ هَٰذَا لَشَىْءٌ عَجِيبٌۭ
Isterinya berkata: "Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang perempuan tua, dan ini suamikupun dalam keadaan yang sudah tua pula?. Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh".
Hadits Terkait
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Zaid bin Aslam], dan saya bertemu dengan Zaid bin Aslam kemudian ia menceritakan kepadaku dari ['Atho' bin Yasar] dari [Abu Sa'd' Al Khudri] ia berkata; seorang Anshar memiliki seekor unta yang digembalakan disekitar Uhud, ketika nampak unta itu, ia menyembelihnya dengan pasak. Saya berkata kepada Zaid; pasak dari kayu atau besi? Ia menjawab; tidak, melainkan dari kayu. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau, lalu beliau menyuruh untuk memakannya
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memeriksa dirinya pada waktu perang uhud, waktu itu umurnya baru empat belas tahun. Sehingga beliau tidak mengizinkan untuk ikut berperang. Dan pada perang Khandaq beliau juga memeriksanya, waktu itu umurnya lima belas tahun, maka beliau pun memberinya izin." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Ubaidullah bin Umar] ia berkata, " [Nafi'] berkata, "Aku telah menceritakan hadits ini kepada Umar bin Abdul Aziz, lalu ia berkata, "(maka) hadits ini adalah batas untuk membedakan anak kecil dengan orang dewasa
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Haththan bin Abdullah Ar Raqqasyi] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah dariku, abillah dariku. Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukuman had. Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dan [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Manshur] dari [Al Hasan] dengan sanad dan makna yang sama dengan hadits Yahya. Ia menyebutkan, "Dera seratus kali dan rajam." Telah menceritakan kepada kami [Muhamad bin auf Ath Tha`i] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ar rabi' bin rauh bin Khulaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid] -maksudnya Muhammad bin Khalid Al Wahbi- berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini; Orang-orang berkata kepada Sa'd bin Ubadah, "Wahai Abu Tsabit, hudud telah ditetapkan. Sekiranya engkau mendapati seorang laki-laki sedang bersama isterimu, maka apa yang engkau lakukan?" Sa'd menjawab, "Aku akan membunuh keduanya dengan pedang hingga mereka mati. Sebab tidak masuk akal jika aku pergi mencari empat orang saksi! Jika aku lakukan, tentu mereka telah selesai (melakukan zina)." Orang-orang itu lalu pergi dan berkumpul di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan jawaban Abu Tsabit, ia mengatakan begini dan begini?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Cukuplah pedang sebagai saksi." Kemudian beliau bersabda lagi: "Tidak, aku tidak kawatir orang yang lagi marah dan cemburu (suami) akan bertambah mewabah (semua suami yang cemburu main hakim hakim sendiri).", Abu Daud berkata; [Waki'] meriwayatkan permulaan hadits ini dari [Al Fadhal bin Dahlam] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hanyasanya sanad ini (yang disebutkan oleh Waki') adalah sanad hadits Ibnu Al Muhabbaq (yaitu hadits;) "bahwasanya ada seorang laki-laki yang berbuat zina dengan seorang budak perempuan istrinya", Abu Daud berkata; "Al Fadhal bin Dalham bukan seorang yang hafidh (hafal ribuan hadits) namun dia hanya seorang tukang jagal di Washitha
Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Amru bin Yahya] dari [Abbas bin Sahal bin Sa'ad] dari [Abu Humaid] dia berkata; "Kami pulang dari perang Tabuk hingga ketika kami sudah sampai di Madinah beliau bersabda: 'Inilah kota yang baik. Dan ini adalah gunung Uhud yaitu gunung yang mencintai kita dan kita pun mencintainya
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] dia berkata [Ubaidullah bin Abdullah] telah mengabarkan kepadaku, bahwa [Ibnu Abbas] telah mengabarkan kepadanya, Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirimkan suratnya kepada Kisra yang diantar oleh Abdullah bin Hudzafah As Sahmi, beliau menyuruhnya agar menyerahkannya kepada pembesar Bahrain, lalu ia menyerahkannya kepada pembesar Bahrain setelah itu dia sampaikan ke Kisra. Setelah membacanya, ia merobeknya. Saya mengira Ibnu Syihab berkata; "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendo'akan untuk mereka agar mereka dicabik-cabik dengan sehancur-hancurnya