ثُمَّ بَدَا لَهُم مِّنۢ بَعْدِ مَا رَأَوُا۟ ٱلْءَايَٰتِ لَيَسْجُنُنَّهُۥ حَتَّىٰ حِينٍۢ
Kemudian timbul pikiran pada mereka setelah melihat tanda-tanda (kebenaran Yusuf) bahwa mereka harus memenjarakannya sampai sesuatu waktu.
Tafsir Ibn Kathir
Yusuf is imprisoned without Justification
Allah says, `Then it occurred to them that it would be in their interest to imprison Yusuf for a time, even after they were convinced of his innocence and saw the proofs of his truth, honesty and chastity.' It appears, and Allah knows best, that they imprisoned him after the news of what happened spread. They wanted to pretend that Yusuf was the one who tried to seduce the `Aziz's wife and that they punished him with imprisonment. This is why when the Pharaoh asked Yusuf to leave jail a long time afterwards, he refused to leave until his innocence was acertained and the allegation of his betrayal was refuted. When this was successfully achieved, Yusuf left the prison with his honor intact, peace be upon him.
Hadits Terkait
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya], berkata; [Usamah] ditanya saat aku duduk disisinya: "Bagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berjalan saat hajji wada' ketika bertolak dari 'Arafah?" Dia menjawab: "Beliau berjalan dengan 'anaq (makna 'anaq, sedang, tidak lambat tidak cepat) dan apabila sampai di daerah dataran yang luas Beliau berjalan dengan nashsh. Hisyam berkata: istilah nash adalah lebih cepat daripada 'anaq. Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: makna fajwat adalah dataran yang luas, jama'nya fajawaat atau fijaa'. seperti kata rikwat jamaknya rika'. Dan manash tidak sampai makna berlari
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Kuraib] dari [Usamah bin Zaid radliallahu 'anhuma] bahwa dia mendengarnya berkata: "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bertolak dari 'Arafah kemudian berhenti di bukit (Asy-Syi'ib) lalu buang air kecil kemudian berwudhu' dengan wudhu' yang tidak sempurna. Lalu Aku bertanya kepada Beliau: " Ayo dirikan Shalat!". Beliau menjawab: "Shalat nanti saja". Lalu Beliau sampai di Muzdalifah kemudian berwudhu' dengan sempurna lalu shalat dibacakan iqamatnya. Beliau melaksanakan shalat Maghrib. Kemudian setiap orang menambatkan untanya masing-masing pada tempat tambatannya, kemudian iqamat shalat dikumandangkan, maka Beliau shalat dan tidak shalat diantara keduanya
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yusuf As Sulami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Qilabah] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya, bahwa ketika [Syaddad bin Aus] berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di pekuburan Baqi', beliau melewati seorang laki-laki yang sedang berbekam setelah bulan ramadlan berlalu dua puluh delapan hari, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Orang yang membekam dan yang dibekam semuanya batal
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melihat seseorang sedang menggiring untanya, maka Beliau berkata: "Kendarailah unta itu". Orang itu menjawab: "Unta ini untuk qurban". Maka Beliau Shallallahu'alaihiwasallam mengulangi perintahnya: "Kendarailah unta itu". Orang itu kembali menjawab: "Unta ini untuk qurban". Lalu Beliau berkata: "Kendarailah unta itu, celakalah kau!" Kalimat ini Beliau ucapkan pada ucapan Beliau yang ketiga atau kedua
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Abdullah bin Abu Bakar bin 'Amru bin Hazm] dari ['Amrah binti 'Abdurrahman] bahwasanya dia mengabarkan bahwa Ziyad bin Abu Sufyan menulis surat kepada ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa 'Abdullah bin 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Barangsiapa yang membawa hewan qurban maka haram baginya sebagaimana diharamkan terhadap orang yang berhajji hingga dia menyembelih hewan qurbannya". 'Amrah berkata; Maka dia ('Aisyah radliallahu 'anha) berkata: "Bukan begitu halnya sebagaimana yang dikatakan Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu. Sungguh aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada hewan qurban Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dengan tanganku sendiri lalu Rasulullah Shallallahu' alaihi wasallam mengikatnya dengan tangan Beliau lalu mengirimnya bersama bapakku. Dan tidak menjadi diharamkan bagi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sesuatu yang Allah halalkan hingga hewan qurbannya disembelih