۞ إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ ٱلْبَيْتَ أَوِ ٱعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًۭا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.
Tafsir Ibn Kathir
The Meaning of "it is not a sin" in the Ayah
Imam Ahmad reported that `Urwah said that he asked `A'ishah about what Allah stated:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا
(Verily, As-Safa and Al-Marwah (two mountains in Makkah) are of the symbols of Allah. So it is not a sin on him who performs Hajj or `Umrah (pilgrimage) of the House (the Ka`bah at Makkah) to perform the going (Tawaf) between them (As-Safa and Al-Marwah).) "By Allah! It is not a sin if someone did not perform Tawaf around them." `A'ishah said, "Worst is that which you said, O my nephew! If this is the meaning of it, it should have read, `It is not a sin if one did not perform Tawaf around them.' Rather, the Ayah was revealed regarding the Ansar, who before Islam, used to assume Ihlal (or Ihram for Hajj) in the area of Mushallal for their idol Manat that they used to worship. Those who assumed Ihlal for Manat, used to hesitate to perform Tawaf (going) between Mounts As-Safa and Al-Marwah. So they (during the Islamic era) asked Allah's Messenger ﷺ about it, saying, `O Messenger of Allah ﷺ! During the time of Jahiliyyah, we used to hesitate to perform Tawaf between As-Safa and Al-Marwah.' Allah then revealed:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا
(Verily, As-Safa and Al-Marwah are of the symbols of Allah. So it is not a sin on him who performs Hajj or `Umrah of the House to perform the going (Tawaf) between them.)" `A'ishah then said, " Allah's Messenger ﷺ has made it the Sunnah to perform Tawaf between them (As-Safa and Al-Marwah), and thus, no one should abandon performing Tawaf between them." This Hadith is reported in the Sahihayn.
In another narration, Imam Az-Zuhri reported that `Urwah said: Later on I (`Urwah) told Abu Bakr bin `Abdur-Rahman bin Al-Harith bin Hisham (of `A'ishah's statement) and he said, "I have not heard of such information. However, I heard learned men saying that all the people, except those whom `A'ishah mentioned, said, `Our Tawaf between these two hills is a practice of Jahiliyyah. ' Some others among the Ansar said, `We were commanded to perform Tawaf of the Ka`bah, but not between As-Safa and Al-Marwah.' So Allah revealed:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللَّهِ
(Verily, As-Safa and Al-Marwah are of the symbols of Allah.)" Abu Bakr bin `Abdur-Rahman then said, "It seems that this verse was revealed concerning the two groups." Al-Bukhari collected a similar narration by Anas.
Ash-Sha`bi said, "Isaf (an idol) was on As-Safa while Na'ilah (an idol) was on Al-Marwah, and they used to touch (or kiss) them. After Islam came, they were hesitant about performing Tawaf between them. Thereafter, the Ayah (2:158 above) was revealed."
The Wisdom behind legislating Sa`i between As-Safa and Al-Marwah
Muslim recorded a long Hadith in his Sahih from Jabir, in which Allah's Messenger ﷺ finished the Tawaf around the House, and then went back to the Rukn (pillar, i.e., the Black Stone) and kissed it. He then went out from the door near As-Safa while reciting:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللَّهِ
(Verily, As-Safa and Al-Marwah are of the symbols of Allah.) The Prophet then said, (I start with what Allah has commanded me to start with meaning start the Sa`i (i.e., fast walking) from the As-Safa). In another narration of An-Nasa'i, the Prophet said, (Start with what Allah has started with (i.e., As-Safa).)
Imam Ahmad reported that Habibah bint Abu Tajrah said, "I saw Allah's Messenger ﷺ performing Tawaf between As-Safa and Al-Marwah, while the people were in front of him and he was behind them walking in Sa`i. I saw his garment twisted around his knees because of the fast walking in Sa`i (he was performing) and he was reciting:
«اسْعَوْا فَإِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْي».
(Perform Sa`i, for Allah has prescribed Sa`i on you.)"'
This Hadith was used as a proof for the fact that Sa`i is a Rukn of Hajj. It was also said that Sa`i is Wajib, and not a Rukn of Hajj and that if one does not perform it by mistake or by intention, he could expiate the shortcoming with Damm. Allah has stated that Tawaf between As-Safa and Al-Marwah is among the symbols of Allah, meaning, among the acts that Allah legislated during the Hajj for Prophet Ibrahim.
Earlier we mentioned the Hadith by Ibn `Abbas that the origin of Tawaf comes from the Tawaf of Hajar (Prophet Ibrahim's wife), between As-Safa and Al-Marwah seeking water for her son (Isma`il) Ibrahim had left them in Makkah, where there was no habitation for her. When Hajar feared that her son would die, she stood up and begged Allah for His help and kept going back and forth in that blessed area between As-Safa and Al-Marwah. She was humble, fearful, frightened and meek before Allah. Allah answered her prayers, relieved her of her loneliness, ended her dilemma and made the well of Zamzam bring forth its water for her, which is:
«طَعَامُ طُعْمٍ،وَشِفَاءُ سُقْم»
(A tasty (or nutritional) food and a remedy for the illness.)
Therefore, whoever performs Sa`i between As-Safa and Al-Marwah should remember his meekness, humbleness and need for Allah to guide his heart, lead his affairs to success and forgive his sins. He should also want Allah to eliminate his shortcomings and errors and to guide him to the straight path. He should ask Allah to keep him firm on this path until he meets death, and to change his situation from that of sin and errors to that of perfection and being forgiven, --- the same providence which was provided to Hajar.
Allah then states:
وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا
(And whoever does good voluntarily.)
It was said that the Ayah describes performing Tawaf more than seven times, it was also said that it refers to voluntary `Umrah or Hajj. It was also said that it means volunteering to do good works in general, as Ar-Razi has stated. The third opinion was attributed to Al-Hasan Al-Basri. Allah knows best.
Allah states:
فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
(...then verily, Allah is All-Recognizer, All-Knower.) meaning, Allah's reward is immense for the little deed, and He knows about the sufficiency of the reward. Hence, He will not award insufficient rewards to anyone. Indeed:
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِن تَكُ حَسَنَةً يُضَـعِفْهَا وَيُؤْتِ مِن لَّدُنْهُ أَجْراً عَظِيماً
(Surely, Allah wrongs not even of the weight of an atom, but if there is any good (done), He doubles it, and gives from Him a great reward.) (4:40)
Hadits Terkait
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] dia berkata; Bahwa orang Yahudi apabila ada istri mereka sedang haid, maka mereka tidak mengajak makan bersama, tidak mempergaulinya, dan tidak berkumpul bersamanya di rumah. Mereka bertanya kepada Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu? Lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat " Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, (Hai Muhammad) bahwa itu adalah penyakit… (Qs. Al-Baqarah (2): 222) lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk ikut makan bersama, mempergaulinya, berkumpul dengan mereka di rumah, dan untuk berbuat apa saja selain bersetubuh
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Minhal adl-Dlarir] dan [Umayyah bin Bistham al-Aisyi] dan lafazh tersebut milik Umayyah, keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh] -yaitu Ibnu al-Qasim- dari [al-Ala'] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Ketika turun ayat pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: '(Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) ' (Qs. al-Baqarah: 284) ' Abu Hurairah berkata, 'Maka hal tersebut terasa berat atas para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengucapkan salam di atas kendaraan seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, kami diberi beban amalan yang mana kami tidak mampu melakukan shalat, puasa, jihad, dan sedekah. Sungguh telah diturunkan ayat ini kepadamu, dan kami tidak mampu melakukannya! Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kamu ingin mengucapkan sebagaimana ahli kitab sebelum kalian mengucapkan, 'Kami mendengar dan kami mendurhakai', akan tetapi katakanlah, 'Kami mendengar dan kami menaati, Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali'. Mereka menjawab, 'Kami mendengar dan kami menaatinya, ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.' Ketika kaum tersebut membacanya, maka lisan-lisan mereka tunduk dengannya, lalu Allah menurunkan sesudahnya: '(Rasul telah beriman kepada al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), 'Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya', dan mereka mengatakan, 'Kami dengar dan kami taat'. (Mereka berdoa), 'Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali'. (Qs. al-Baqarah: 285). Ketika mereka melakukan hal tersebut, maka Allah menghapusnya, lalu menurunkan: '(Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah) ' Allah menjawab: "Ya." '(Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami) ' Allah menjawab: "Ya." '(Wahai Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya) ' Allah menjawab: "Ya." '(Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir'. (Qs. al-Baqarah: 286). Allah menjawab: "Ya
Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Mighwal]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dan [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Abdullah bin Numair] dan lafazh mereka saling berdekatan. [Ibnu Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Mighwal] dari [az-Zubair bin Adi] dari [Thalhah] dari [Murrah] dari [Abdullah] dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diisra'kan maka beliau dihentikan di Sidrah al-Muntaha, (yaitu tempat) yang terletak di langit keenam. Sesuatu yang naik dari bumi akan bermuara di sana dan ditahan padanya. Dan sesuatu dari atasnya berhenti padanya, lalu ditahan padanya." Allah berfirman: '(Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya) ' (Qs. An Najm: 16). Abdullah berkata lagi, "Yaitu hamparan dari emas." Dia berkata lagi, "Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi tiga hal: shalat lima waktu, ayat-ayat penutup surat al-Baqarah, dan diampuni dosa-dosa besar milik orang yang tidak mensyirikkan Allah dengan sesuatu pun dari kalangan umat beliau
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Marzuq] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Amru bin Murrah] dia berkata; Saya telah mendengar [Ibnu Abi Laila] -dari jalur lainnya- Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Amru bin Murrah] saya telah mendengar [Ibnu Abi Laila] berkata; Pelaksanaan shalat itu telah mengalami tiga kali perubahan. Dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sahabat sahabat kami], bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh saya sangat senang, sekiranya pelaksanaan shalat kaum Muslimin atau Mukminin dapat dijadikan satu (Jama'ah), sehingga saya mempunyai keinginan yang besar untuk menyebarkan orang orang ke kampung-kampung menyerukan waktu shalat kepada orang banyak. Dan saya mempunyai keinginan besar untuk memerintahkan beberapa orang berdiri di atas bangunan bangunan tinggi menyerukan waktu shalat kepada kaum Muslimin, sehingga mereka memukul atau hampir saja memukul kentongan." Dia berkata; Maka datang seorang laki laki dari kaum Anshar, lalu berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya ketika saya pulang, karena sedemikian besar perhatianku terhadap perhatianmu (tentang cara pelaksanaan shalat), saya melihat seorang laki laki seakan akan memakai dua kain hijau. Lalu orang tersebut berdiri di atas masjid dan mengumandangkan adzan. Kemudian dia duduk sebentar, lalu berdiri lagi mengucapkan yang diucapkan sebelumnya, hanya saja dia mengucapkan (untuk yang kedua kalinya) Qad qaamatis shalaah (sholat telah di kerjakan), seandianya bukan karena takut nanti orang-orang akan mengatakan (saya berdusta), Ibnu Al-Mutsanna menyebutkan; seandainya bukan karena takut nanti kalian akan mengatakan (saya berdusta), tentu saya mengatakan bahwa sungguh saya ketika itu dalam keadaan terjaga, tidak tidur. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, -Ibnu Al-Mutsanna menyebutkan; beliau bersabda: - "Sungguh Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan -Sedangkan Amru tidak menyebutkan sabda beliau: Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan-, maka suruhlah Bilal untuk mengumandangkan adzan itu. Katanya; Lalu Umar berkata; Sungguh saya telah bermimpi seperti yang diimpikannya, tetapi karena saya didahului (untuk melaporkan kepada Rasulullah), maka saya merasa malu. Dan telah menceritakan kepada kami para sahabat kami; Biasanya seseorang jika dia datang (terlambat), bertanya kepada sebagian jama'ah itu, maka beritahukan kepadanya raka'at yang telah lewat (tertinggal). Sedangkan waktu itu, jama'ah yang bersama Rasulullah, ada yang berdiri, ada yang ruku, ada yang duduk, dan ada pula yang shalat bersama Rasulullah. Berkata [Ibnu Al-Mutssanna] berkata [Amru] telah menceritakan kepadaku [Hushain] dari [Ibnu Abi Laila] hingga datang Mu'adz. Berkata [Syu'bah] saya telah mendengarnya dari [Hushain], lalu perawi berkata; Saya tidak melihatnya pada keadaan… hingga ucapan: Demikian, maka lakukanlah itu. Abu Dawud berkata; Kemudian saya kembali pada hadits Amru bin Marzuq dia berkata; Mu'adz datang, kemudian mereka mengisyaratkan kepadanya. Syu'bah berkata; Ini saya dengar dari Hushain, dia berkata; Mu'adz berkata; Saya tidak melihatnya dalam satu kedaan melainkan saya padanya. Mu'adz berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Mu'adz telah menunjukkan satu sunnah kepada kalian, maka lakukanlah yang demikian." Dia Ibnu Abi Lailah berkata; Sahabat-sahabat kami telah menceritakan kepada kami, bahwasanya ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah, beliau memerintahkan berpuasa tiga hari (tiap bulan), lalu turun perintah puasa pada bulan Ramadhan, sedangkan mereka adalah kaum yang tidak terbiasa berpuasa, sehingga puasa terasa amat berat bagi mereka. Maka mereka yang tidak berpuasa memberi makan orang miskin. Lalu turunlah ayat ini (yang artinya): (Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu). (Al-Baqarah: 185). Di dalam ayat ini disebutkan bahwa keringanan itu untuk orang sakit dan musafir. Karena itu, mereka diwajibkan berpuasa. Kata Ibnu Abi Lahi'ah; para sahabat kami telah menceritakan kepada kami, katanya; Kebiasaan saat itu, apabila seseorang memasuki waktu berbuka, lalu tidur sebelum makan, maka dia tidak makan malam itu sampai pagi. Dia berkata; Lalu Umar bin Khaththab datang kepada istrinya hendak mengumpulinya, namun istrinya berkata; Sesungguhnya saya telah tidur sebelum makan (berbuka), namun Umar menyangka bahwa istrinya itu hanya beralasan untuk menghindar darinya, karena itu Umar tetap mengumpulinya. Kemudian datang pula seorang laki laki yang berpuasa dari golongan Anshar, lalu dia hendak makan (berbuka), maka keluarganya berkata; Tunggu, kami akan menghangatkan makanan untukmu, Ialu laki laki itu tidur. Maka ketika pagi harinya, turunlah ayat kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam tentang peristiwa ini, ayat tersebut (artinya): "Dihalalkan bagi kamu pada malam puasa mengumpuli istri istri kamu". (QS. Albaqarah)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-Mutsanna] dari [Abu Dawud] Al-Hadits. Dan telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Al-Muhajir] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Al-Mas'udi] dari [Amru bin Murrah] dari [Ibnu Abi Laila] dari [Mu'adz bin Jabbal] dia berkata; Pelaksanaan shalat telah mengalami perubahan tiga kali, dan demikian pula pelaksanaan puasa, kemudian Nashr melanjutkan Hadits ini secara panjang lebar. Sedangkan Ibnu Al-Mutsanna hanya menyebutkan kisah shalat mereka yang menghadap Baitul Maqdis. Dia berkata; Cara pelaksanaan shalat yang ketiga; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika datang ke Madinah, beliau mengerjakan shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama tiga belas bulan, lalu Allah Ta'ala menurunkan ayat ini (yang artinya), "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah: 144). Maka Allah Ta'ala memalingkan beliau shallallahu 'alaihi wasallam ke Ka'bah. Sampai di sini hadits riwayat Ibnu Al-Mutsanna. Nashr menyebutkan nama orang yang bermimpi, dia berkata; Maka datang Abdullah bin Zaid, seorang laki laki dari golongan Anshar, dalam haditsnya itu dia berkata; Maka laki laki itu menghadap kiblat seraya mengucapkan; Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, Asyhadu an laa ilaaha illallah, Asyhadu an laa ilaaha illallaah, Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah, Asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah, Hayya 'alas shalaah hayya 'alash shalaah, hayya 'alal falaah hayya 'alal falaah, Allaahu akbar, Allaahu akbar, Laa ilaaha illallaah. Setelah itu dia berhenti sebentar, lalu berdiri mengucapkan kalimat seperti sebelumnya, hanya saja dia menambahkan setelah mengucapkan; Hayya 'alal falaah, dengan ucapan; Qad Qamatis shalaah, qad qamatis shalaah. Mu'adz bin Jabal berkata; Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ajarkanlah (kalimat adzan itu) kepada Bilal". Maka Bilal pun mengumandangkan adzan dengan kalimat kalimat itu. Kemudian Nasr bin Muhajir menyebutkan tentang perubahan-perubahan perintah puasa. Muadz bin Jabal berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengerjakan puasa tiga hari setiap bulan, dan pada hari Asyura', kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat (yang artinya): "Telah diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang orang sebelum kamu..., sampai dengan FirmanNya: (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 183 184). Karena itu siapa yang hendak berpuasa, silahkan berpuasa, dan siapa yang tidak mau berpuasa dan mau memberi makan seorang miskin setiap harinya, maka telah memadai baginya. Dan inilah salah satu keadaan puasa. Lalu Allah Ta'ala menurunkan ayat (yang artinya): "Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran..., sampai FirmanNya: pada hari hari yang lain." (Al-Baqarah: 185). Maka berlakulah ketetapan hukum puasa itu wajib atas orang yang mendapatkan bulan Ramadhan, sedangkan orang yang sedang musafir, wajib mengqadla'nya. Dan ditetapkan pula hukum kewajiban memberi makan orang miskin bagi orang tua berusia lanjut dan orang yang lemah, yang tidak mampu lagi berpuasa. Dan datang pula Shirmah, sedangkan dia telah bekerja sehari penuh. Selanjutnya dia (Nashr) menyebutkan Hadits itu