يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌۭ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍۢ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌۭ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۭ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
Tafsir Ibn Kathir
The Command and the Wisdom behind the Law of Equality
Allah states: O believers! The Law of equality has been ordained on you (for cases of murder), the free for the free, the slave for the slave and the female for the female. Therefore, do not transgress the set limits, as others before you transgressed them, and thus changed what Allah has ordained for them. The reason behind this statement is that (the Jewish tribe of) Banu An-Nadir invaded Qurayzah (another Jewish tribe) during the time of Jahiliyyah (before Islam) and defeated them. Hence, (they made it a law that) when a person from Nadir kills a person from Quraizah, he is not killed in retaliation, but only pays a hundred Wasq of dates. However, when a person from Quraizah kills a Nadir man, he would be killed for him. If Nadir wanted (to forfeit the execution of the murderer and instead require him) to pay a ransom, the Quraizah man pays two hundred Wasq of dates double the amount Nadir pays in Diyah (blood money). So Allah commanded that justice be observed regarding the penal code, and that the path of the misguided and mischievous persons be avoided, who in disbelief and transgression, defy and alter what Allah has commanded them. Allah said:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ
(Al-Qisas (the Law of equality in punishment) is prescribed for you in case of murder: the free for the free, the slave for the slave, and the female for the female.)
Allah's statement:
الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ
(the free for the free, the slave for the slave, and the female for the female.) was abrogated by the statement life for life (5:45). However, the majority of scholars agree that the Muslim is not killed for a disbeliever whom he kills. Al- Bukhari reported that `Ali narrated that Allah's Messenger ﷺ said:
«وَلَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِر»
(The Muslim is not killed for the disbeliever (whom he kills).)
No opinion that opposes this ruling could stand correct, nor is there an authentic Hadith to contradict it. However, Abu Hanifah thought that the Muslim could be killed for a disbeliever, following the general meaning of the Ayah (5:45) in Surat Al-Ma'idah (chapter 5 in the Qur'an).
The Four Imams (Abu Hanifah, Malik, Shafi`i and Ahmad) and the majority of scholars stated that the group is killed for one person whom they murder. `Umar said, about a boy who was killed by seven men, "If all the residents of San`a' (capital of Yemen today) collaborated on killing him, I would kill them all." No opposing opinion was known by the Companions during that time which constitutes a near Ijma` (consensus). There is an opinion attributed to Imam Ahmad that a group of people is not killed for one person whom they kill, and that only one person is killed for one person. Ibn Al-Mundhir also attributed this opinion to Mu`adh, Ibn Az-Zubayr, `Abdul-Malik bin Marwan, Az-Zuhri, Ibn Sirin and Habib bin Abu Thabit. Allah's statement:
فَمَنْ عُفِىَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَـنٍ
(But if the killer is forgiven by the brother (or the relatives) of the killed (against blood money), then it should be sought in a good manner, and paid to him respectfully.) refers to accepting blood money (by the relatives of the victim in return for pardoning the killer) in cases of intentional murder. This opinion is attributed to Abu Al-`Aliyah, Abu Sha`tha', Mujahid, Sa`id bin Jubayr, `Ata' Al-Hasan, Qatadah and Muqatil bin Hayyan. Ad-Dahhak said that Ibn `Abbas said:
فَمَنْ عُفِىَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ
(But if the killer is forgiven by the brother (or the relatives) of the killed (against blood money)) means the killer is pardoned by his brother (i.e., the relative of the victim) and accepting the Diyah after capital punishment becomes due (against the killer), this is the `Afw (pardon mentioned in the Ayah)." Allah's statement:
فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ
(...then it should be sought in a good manner,) means, when the relative agrees to take the blood money, he should collect his rightful dues with kindness:
وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَـنٍ
( and paid to him respectfully.) means, the killer should accept the terms of settlement without causing further harm or resisting the payment.
Allah's statement:
ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ
(This is an alleviation and a mercy from your Lord.) means the legislation that allows you to accept the blood money for intentional murder is an alleviation and a mercy from your Lord. It lightens what was required from those who were before you, either applying capital punishment or forgiving.
Sa`id bin Mansur reported that Ibn `Abbas said, "The Children of Israel were required to apply the Law of equality in murder cases and were not allowed to offer pardons (in return for blood money). Allah said to this Ummah (the Muslim nation):
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ
(The Law of equality in punishment is prescribed for you in case of murder: the free for the free, the servant for the servant, and the female for the female. But if the killer is forgiven by the brother (or the relatives) of the killed (against blood money),)
Hence, `pardoning' or `forgiving' means accepting blood money in intentional murder cases." Ibn Hibban also recorded this in his Sahih. Qatadah said:
ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ
(This is an alleviation from your Lord)
Allah had mercy on this Ummah by giving them the Diyah which was not allowed for any nation before it. The People of the Torah (Jews) were allowed to either apply the penal code (for murder, i.e., execution) or to pardon the killer, but they were not allowed to take blood money. The People of the Injil (the Gospel - the Christians) were required to pardon (the killer, but no Diyah was legislated). This Ummah (Muslims) is allowed to apply the penal code (execution) or to pardon and accept the blood money." Similar was reported from Sa`id bin Jubayr, Muqatil bin Hayyan and Ar-Rabi` bin Anas.
Allah's statement:
فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
(So after this whoever transgresses the limits, he shall have a painful torment.) means, those who kill in retaliation after taking the Diyah or accepting it, they will suffer a painful and severe torment from Allah. The same was reported from Ibn `Abbas, Mujahid, `Ata' `Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, Ar-Rabi` bin Anas, As-Suddi and Muqatil bin Hayyan.
The Benefits and Wisdom of the Law of Equality
Allah's statement:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَوةٌ
(And there is life for you in Al-Qisas) legislating the Law of equality, i.e., killing the murderer, carries great benefits for you. This way, the sanctity of life will be preserved because the killer will refrain from killing, as he will be certain that if he kills, he would be killed. Hence life will be preserved. In previous Books, there is a statement that killing stops further killing! This meaning came in much clearer and eloquent terms in the Qur'an:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَوةٌ
(And there is (a saving of) life for you in Al-Qisas (the Law of equality in punishment).)
Abu Al-`Aliyah said, "Allah made the Law of equality a `life'. Hence, how many a man who thought about killing, but this Law prevented him from killing for fear that he will be killed in turn." Similar statements were reported from Mujahid, Sa`id bin Jubayr, Abu Malik, Al-Hasan, Qatadah, Ar-Rabi` bin Anas and Muqatil bin Hayyan. Allah's statement:
يأُولِي الأَلْبَـبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
(O men of understanding, that you may acquire Taqwa.) means, `O you who have sound minds, comprehension and understanding! Perhaps by this you will be compelled to refrain from transgressing the prohibitions of Allah and what He considers sinful. ' Taqwa (mentioned in the Ayah) is a word that means doing all acts of obedience and refraining from all prohibitions.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَلِدَيْنِ وَالاٌّقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Hadits Terkait
Telah bercerita kepadaku [Ishaq bin Nashr] telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dikatakan kepada Bani Isra'il, ("masuklah kalian ke dalam pintu gerbang sambil bersujud dan katakanlah; bebaskanlah kami dari dosa"), (QS al-Baqarah ayat 58). Namun mereka menukarnya dan masuk sambil merayap di atas pantat mereka sambil berkata: "buah gandum
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] dia berkata; Bahwa orang Yahudi apabila ada istri mereka sedang haid, maka mereka tidak mengajak makan bersama, tidak mempergaulinya, dan tidak berkumpul bersamanya di rumah. Mereka bertanya kepada Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu? Lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat " Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, (Hai Muhammad) bahwa itu adalah penyakit… (Qs. Al-Baqarah (2): 222) lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk ikut makan bersama, mempergaulinya, berkumpul dengan mereka di rumah, dan untuk berbuat apa saja selain bersetubuh
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Minhal adl-Dlarir] dan [Umayyah bin Bistham al-Aisyi] dan lafazh tersebut milik Umayyah, keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh] -yaitu Ibnu al-Qasim- dari [al-Ala'] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Ketika turun ayat pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: '(Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) ' (Qs. al-Baqarah: 284) ' Abu Hurairah berkata, 'Maka hal tersebut terasa berat atas para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengucapkan salam di atas kendaraan seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, kami diberi beban amalan yang mana kami tidak mampu melakukan shalat, puasa, jihad, dan sedekah. Sungguh telah diturunkan ayat ini kepadamu, dan kami tidak mampu melakukannya! Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kamu ingin mengucapkan sebagaimana ahli kitab sebelum kalian mengucapkan, 'Kami mendengar dan kami mendurhakai', akan tetapi katakanlah, 'Kami mendengar dan kami menaati, Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali'. Mereka menjawab, 'Kami mendengar dan kami menaatinya, ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.' Ketika kaum tersebut membacanya, maka lisan-lisan mereka tunduk dengannya, lalu Allah menurunkan sesudahnya: '(Rasul telah beriman kepada al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), 'Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya', dan mereka mengatakan, 'Kami dengar dan kami taat'. (Mereka berdoa), 'Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali'. (Qs. al-Baqarah: 285). Ketika mereka melakukan hal tersebut, maka Allah menghapusnya, lalu menurunkan: '(Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah) ' Allah menjawab: "Ya." '(Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami) ' Allah menjawab: "Ya." '(Wahai Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya) ' Allah menjawab: "Ya." '(Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir'. (Qs. al-Baqarah: 286). Allah menjawab: "Ya
Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Mighwal]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dan [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Abdullah bin Numair] dan lafazh mereka saling berdekatan. [Ibnu Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Mighwal] dari [az-Zubair bin Adi] dari [Thalhah] dari [Murrah] dari [Abdullah] dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diisra'kan maka beliau dihentikan di Sidrah al-Muntaha, (yaitu tempat) yang terletak di langit keenam. Sesuatu yang naik dari bumi akan bermuara di sana dan ditahan padanya. Dan sesuatu dari atasnya berhenti padanya, lalu ditahan padanya." Allah berfirman: '(Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya) ' (Qs. An Najm: 16). Abdullah berkata lagi, "Yaitu hamparan dari emas." Dia berkata lagi, "Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi tiga hal: shalat lima waktu, ayat-ayat penutup surat al-Baqarah, dan diampuni dosa-dosa besar milik orang yang tidak mensyirikkan Allah dengan sesuatu pun dari kalangan umat beliau
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Marzuq] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Amru bin Murrah] dia berkata; Saya telah mendengar [Ibnu Abi Laila] -dari jalur lainnya- Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Amru bin Murrah] saya telah mendengar [Ibnu Abi Laila] berkata; Pelaksanaan shalat itu telah mengalami tiga kali perubahan. Dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sahabat sahabat kami], bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh saya sangat senang, sekiranya pelaksanaan shalat kaum Muslimin atau Mukminin dapat dijadikan satu (Jama'ah), sehingga saya mempunyai keinginan yang besar untuk menyebarkan orang orang ke kampung-kampung menyerukan waktu shalat kepada orang banyak. Dan saya mempunyai keinginan besar untuk memerintahkan beberapa orang berdiri di atas bangunan bangunan tinggi menyerukan waktu shalat kepada kaum Muslimin, sehingga mereka memukul atau hampir saja memukul kentongan." Dia berkata; Maka datang seorang laki laki dari kaum Anshar, lalu berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya ketika saya pulang, karena sedemikian besar perhatianku terhadap perhatianmu (tentang cara pelaksanaan shalat), saya melihat seorang laki laki seakan akan memakai dua kain hijau. Lalu orang tersebut berdiri di atas masjid dan mengumandangkan adzan. Kemudian dia duduk sebentar, lalu berdiri lagi mengucapkan yang diucapkan sebelumnya, hanya saja dia mengucapkan (untuk yang kedua kalinya) Qad qaamatis shalaah (sholat telah di kerjakan), seandianya bukan karena takut nanti orang-orang akan mengatakan (saya berdusta), Ibnu Al-Mutsanna menyebutkan; seandainya bukan karena takut nanti kalian akan mengatakan (saya berdusta), tentu saya mengatakan bahwa sungguh saya ketika itu dalam keadaan terjaga, tidak tidur. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, -Ibnu Al-Mutsanna menyebutkan; beliau bersabda: - "Sungguh Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan -Sedangkan Amru tidak menyebutkan sabda beliau: Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan-, maka suruhlah Bilal untuk mengumandangkan adzan itu. Katanya; Lalu Umar berkata; Sungguh saya telah bermimpi seperti yang diimpikannya, tetapi karena saya didahului (untuk melaporkan kepada Rasulullah), maka saya merasa malu. Dan telah menceritakan kepada kami para sahabat kami; Biasanya seseorang jika dia datang (terlambat), bertanya kepada sebagian jama'ah itu, maka beritahukan kepadanya raka'at yang telah lewat (tertinggal). Sedangkan waktu itu, jama'ah yang bersama Rasulullah, ada yang berdiri, ada yang ruku, ada yang duduk, dan ada pula yang shalat bersama Rasulullah. Berkata [Ibnu Al-Mutssanna] berkata [Amru] telah menceritakan kepadaku [Hushain] dari [Ibnu Abi Laila] hingga datang Mu'adz. Berkata [Syu'bah] saya telah mendengarnya dari [Hushain], lalu perawi berkata; Saya tidak melihatnya pada keadaan… hingga ucapan: Demikian, maka lakukanlah itu. Abu Dawud berkata; Kemudian saya kembali pada hadits Amru bin Marzuq dia berkata; Mu'adz datang, kemudian mereka mengisyaratkan kepadanya. Syu'bah berkata; Ini saya dengar dari Hushain, dia berkata; Mu'adz berkata; Saya tidak melihatnya dalam satu kedaan melainkan saya padanya. Mu'adz berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Mu'adz telah menunjukkan satu sunnah kepada kalian, maka lakukanlah yang demikian." Dia Ibnu Abi Lailah berkata; Sahabat-sahabat kami telah menceritakan kepada kami, bahwasanya ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah, beliau memerintahkan berpuasa tiga hari (tiap bulan), lalu turun perintah puasa pada bulan Ramadhan, sedangkan mereka adalah kaum yang tidak terbiasa berpuasa, sehingga puasa terasa amat berat bagi mereka. Maka mereka yang tidak berpuasa memberi makan orang miskin. Lalu turunlah ayat ini (yang artinya): (Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu). (Al-Baqarah: 185). Di dalam ayat ini disebutkan bahwa keringanan itu untuk orang sakit dan musafir. Karena itu, mereka diwajibkan berpuasa. Kata Ibnu Abi Lahi'ah; para sahabat kami telah menceritakan kepada kami, katanya; Kebiasaan saat itu, apabila seseorang memasuki waktu berbuka, lalu tidur sebelum makan, maka dia tidak makan malam itu sampai pagi. Dia berkata; Lalu Umar bin Khaththab datang kepada istrinya hendak mengumpulinya, namun istrinya berkata; Sesungguhnya saya telah tidur sebelum makan (berbuka), namun Umar menyangka bahwa istrinya itu hanya beralasan untuk menghindar darinya, karena itu Umar tetap mengumpulinya. Kemudian datang pula seorang laki laki yang berpuasa dari golongan Anshar, lalu dia hendak makan (berbuka), maka keluarganya berkata; Tunggu, kami akan menghangatkan makanan untukmu, Ialu laki laki itu tidur. Maka ketika pagi harinya, turunlah ayat kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam tentang peristiwa ini, ayat tersebut (artinya): "Dihalalkan bagi kamu pada malam puasa mengumpuli istri istri kamu". (QS. Albaqarah)