Al-Baqara

Ayat 197

سُورَةُ البَقَرَةِ

ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌۭ مَّعْلُومَٰتٌۭ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍۢ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.

Surah Al-Baqara (The Cow)Ayat 197 dari 286

Tafsir Ibn Kathir

When does Ihram for Hajj start

Allah said:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَـتٌ

(The Hajj is (in) the well-known months.)

This Ayah indicates that Ihram for Hajj only occurs during the months of Hajj. This was reported from Ibn `Abbas, Jabir, `Ata', Tawus and Mujahid. The proof for this is Allah's statement that Hajj occurs during known, specific months, which indicates that Hajj is not allowed before that, just as the prayer has a fixed time (before which one's prayer is not accepted).

Ash-Shafi`i recorded that Ibn `Abbas said, "No person should assume Ihram for Hajj before the months of the Hajj, for Allah said:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَـتٌ

(The Hajj is (in) the well-known months.)

Ibn Khuzaymah reported that Ibn `Abbas said, "No Ihram for Hajj should be assumed, except during the months of Hajj, for among the Sunnah of Hajj is that one assume Ihram for it during the Hajj months. " This is an authentic narration and the Companion's statement that such and such is among the Sunnah is considered as a Hadith of the Prophet , according to the majority of the scholars. This is especially the case when it is Ibn `Abbas who issued this statement, as he is the Tarjuman (translator, interpreter, explainer) of the Qur'an.

There is a Hadith about this subject too. Ibn Marduwyah related that Jabir narrated that the Prophet said:

«لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ أَنْ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ إِلَّا فِي أَشْهُرِ الْحَج»

(No one should assume Ihram for Hajj, but during the months of Hajj.)

The chain of narrators for this Hadith is reasonable. Ash-Shafi`i and Al-Bayhaqi recorded this Hadith from Ibn Jurayj who related that Abu Az-Zubayr said that he heard Jabir bin `Abdullah being asked, "Does one assume Ihram for Hajj before the months of the Hajj" He said, "No." This narration is more reliable than the narration that we mentioned from the Prophet . In short, this statement is the opinion of the Companion, supported by Ibn `Abbas' statement that it is a part of the Sunnah not to assume Ihram for Hajj before the months of the Hajj. Allah knows best.

The Months of Hajj

Allah said:

أَشْهُرٌ مَّعْلُومَـتٌ

(...the well-known months.)

Al-Bukhari said that Ibn `Umar said that these are Shawwal, Dhul-Qa`dah and the first ten days of Dhul-Hijjah. This narration for which Al-Bukhari did not mention the chain of narrators, was collected by a continuous chain of narrators that Ibn Jarir rendered authentic, leading to Ibn `Umar, who said:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَـتٌ

(The Hajj (pilgrimage) is (in) the well-known (lunar year) months.) "which are Shawwal, Dhul-Qa`dah and the (first) ten days of Dhul-Hijjah." Its chain is Sahih. Al-Hakim also recorded it in his Mustadrak, and he said,"It meets the criteria of the Two Shaykhs."

This statement is also reported from `Umar, `Ali, Ibn Mas`ud, `Abdullah bin Az-Zubayr, Ibn `Abbas, `Ata', Tawus, Mujahid, Ibrahim An-Nakha`i, Imam Ash-Sha`bi, Al-Hasan, Ibn Sirin, Makhul, Qatadah, Ad-Dahhak bin Muzahim, Ar-Rabi` bin Anas and Muqatil bin Hayyan. This opinion was preferred by Ibn Jarir who said, "It is a common practice to call two months and a part of the third month as `months'. This is similar to the Arab's saying, `I visited such and such person this year or this day.' He only visited him during a part of the year and a part of the day. Allah said:

فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ

(But whosoever hastens to leave in two days, there is no sin on him.)

In this case, one will only be hastening for one and a half days."

Allah then said:

فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ

(So whosoever intends (Farada) to perform Hajj therein (by assuming Ihram),) meaning that one's assuming the Ihram requires a Hajj, for the person is required to complete the rituals of Hajj after assuming Ihram. Ibn Jarir said that Al-`Awfi said, "The scholars agree that (Farada) `intends' mentioned in the Ayah means it is a requirement and an obligation." `Ali bin Abu Talhah said that Ibn `Abbas said: f

فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ

(So whosoever intends to perform Hajj therein (by assuming Ihram), ) refers to those who assume Ihram for Hajj and `Umrah". `Ata' said, "'Intends', means, assumes the Ihram." Similar statements were attributed to Ibrahim, Ad-Dahhak and others.

Prohibition of Rafath (Sexual Intercourse) during Hajj

Allah said:

فَلاَ رَفَثَ

(He should not have Rafath)

This Ayah means that those who assume the Ihram for Hajj or `Umrah are required to avoid the Rafath, meaning, sexual intercourse. Allah's statement here is similar to His statement:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ

(It is made lawful for you to have Rafath (sexual relations) with your wives on the night of the fast.) (2:187)

Whatever might lead to sexual intercourse, such as embracing, kissing and talking to women about similar subjects, is not allowed. Ibn Jarir reported that Nafi` narrated that `Abdullah bin `Umar said, "Rafath means sexual intercourse or mentioning this subject with the tongue, by either men or women." `Ata' bin Abu Rabah said that Rafath means sexual intercourse and foul speech. This is also the opinion of `Amr bin Dinar. `Ata' also said that they used to even prevent talking (or hinting) about this subject. Tawus said that Rafath includes one's saying, "When I end the Ihram I will have sex with you." This is also the same explanation offered by Abu Al-`Aliyah regarding Rafath. `Ali bin Abu Talhah said that Ibn `Abbas said, "Rafath means having sex with the wife, kissing, fondling and saying foul words to her, and similar acts." Ibn `Abbas and Ibn `Umar said that Rafath means to have sex with women. This is also the opinion of Sa`id bin Jubayr, `Ikrimah, Mujahid, Ibrahim An-Nakha`i, Abu Al-`Aliyah who narrated it from `Ata' and Makhul, `Ata Al-Khurasani, `Ata' bin Yasar, `Atiyah, Ibrahim, Ar-Rabi`, Az-Zuhri, As-Suddi, Malik bin Anas, Muqatil bin Hayyan, `Abdul-Karim bin Malik, Al-Hasan, Qatadah and Ad-Dahhak, and others.

The Prohibition of Fusuq during Hajj

Allah said:

وَلاَ فُسُوقَ

(...nor commit sin) Miqsam and several other scholars related that Ibn `Abbas said, "It is disobedience." This is also the opinion of `Ata,' Mujahid, Tawus, `Ikrimah, Sa`id bin Jubayr, Muhammad bin Ka`b, Al-Hasan, Qatadah, Ibrahim An-Nakha`i, Az-Zuhri, Ar-Rabi` bin Anas, `Ata' bin Yasar, `Ata' Al-Khurasani and Muqatil bin Hayyan.

Ibn Wahb reported that Nafi` narrated that `Abdullah bin `Umar said, "Fusuq or sin mentioned in the Ayah (2:197) refers to committing what Allah has forbidden in the Sacred Area."

Several others said that Fusuq means cursing others, they based this on the authentic Hadith:

«سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْر»

(Cursing the Muslim is Fusuq, while fighting him is Kufr.)

`Abdur-Rahman bin Zayd bin Aslam said Fusuq here means slaughtering animals for the idols, as Allah said:

أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

(...or impious (Fisq) meat (of an animal) which is slaughtered as a sacrifice for others than Allah.) (6: 145)

Ad-Dahhak said that Fusuq is insulting one another with bad nicknames.

Those who said that the Fusuq means all types of disobedience are correct. Allah has also prohibited committing injustice during the months of Hajj in specific, although injustice is prohibited throughout the year. This is why Allah said:

مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ

(...of them four are sacred. That is the right religion, so wrong not yourselves therein.) (9:36)

Allah said about the Sacred Area:

وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

(...and whoever inclines to evil actions therein or to do wrong, him We shall cause to taste from a painful torment.) (22:25)

It is recorded in the Two Sahihs that Abu Hurayrah narrated that Allah's Messenger ﷺ said:

«مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ، فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّه»

(Whoever performed Hajj to this (Sacred) House and did not commit Rafath or Fusuq, will return sinless, just as the day his mother gave birth to him.)

The Prohibition of arguing during Hajj

Allah said:

وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ

(nor should there be Jidal during Hajj) meaning, disputes and arguments. Ibn Jarir related that `Abdullah bin Mas`ud said that what Allah said:

وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ

(...nor dispute unjustly during the Hajj.) means to argue with your companion (or fellow) until you make him angry. This is similar to the the opinion that Miqsam and Ad-Dahhak related to Ibn `Abbas. This is also the same meaning reported from Abu Al-`Aliyah, `Ata', Mujahid, Sa`id bin Jubayr, `Ikrimah, Jabir bin Zayd, `Ata' Al-Khurasani, Makhul, As-Suddi, Muqatil bin Hayyan, `Amr bin Dinar, Ad-Dahhak, Ar-Rabi` bin Anas, Ibrahim An-Nakha`i, `Ata bin Yasar, Al-Hasan, Qatadah and Az-Zuhri.

The Encouragement for Righteous Deeds and to bring Provisions for Hajj

Allah said:

وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ

(And whatever good you do, Allah knows it.)

After Allah prohibited evil in deed and tongue, He encouraged righteous, good deeds, stating that He is knowledgeable of the good that they do, and He will reward them with the best awards on the Day of Resurrection.

Allah said next:

وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى

(And take provisions (with you) for the journey, but the best provision is At-Taqwa (piety, righteousness).)

Al-Bukhari and Abu Dawud reported that Ibn `Abbas said, "The people of Yemen used to go to Hajj without taking enough supplies with them. They used to say, `We are those who have Tawakkul (reliance on Allah).' Allah revealed this Ayah:

وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى

(And take provisions (with you) for the journey, but the best provision is At-Taqwa (piety, righteousness).)

Ibn Jarir and Ibn Marduwyah narrated that Ibn `Umar said, "When people assumed Ihram, they would throw away whatever provisions they had and would acquire other types of provisions. Allah revealed:

وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى

(And take a provisions (with you) for the journey, but the best provision is At-Taqwa (piety, righteousness).) Allah forbade them from this practice and required them to take flour and Sawiq (a type of food usually eaten with dates) with them."

The Provisions of the Hereafter

Allah said:

فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى

(...but the best provision is At-Taqwa (piety, righteousness).) When Allah required mankind to supply themselves with what sustains them for the journeys of this life, He directed them to the necessary provisions for the Hereafter: Taqwa. Allah said in another Ayah:

وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ

(...and as an adornment; and the raiment of Taqwa, that is better.) (7:26)

Allah mentioned the material covering and then He mentioned the spiritual covering, which includes humbleness, obedience and Taqwa. He also stated that the latter provision is better and more beneficial than the former.

وَاتَّقُونِ يأُوْلِي الأَلْبَـبِ

(So fear Me, O men of understanding!) meaning: `Fear My torment, punishment, and affliction for those who defy Me and do not adhere to My commands, O people of reason and understanding.'

Hadits Terkait

bukhari:3403Sahih al-Bukhari

Telah bercerita kepadaku [Ishaq bin Nashr] telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dikatakan kepada Bani Isra'il, ("masuklah kalian ke dalam pintu gerbang sambil bersujud dan katakanlah; bebaskanlah kami dari dosa"), (QS al-Baqarah ayat 58). Namun mereka menukarnya dan masuk sambil merayap di atas pantat mereka sambil berkata: "buah gandum

nasai:288Sunan an-Nasa'iSahihSahih

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] dia berkata; Bahwa orang Yahudi apabila ada istri mereka sedang haid, maka mereka tidak mengajak makan bersama, tidak mempergaulinya, dan tidak berkumpul bersamanya di rumah. Mereka bertanya kepada Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu? Lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat " Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, (Hai Muhammad) bahwa itu adalah penyakit… (Qs. Al-Baqarah (2): 222) lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk ikut makan bersama, mempergaulinya, berkumpul dengan mereka di rumah, dan untuk berbuat apa saja selain bersetubuh

muslim:329Sahih Muslim

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Minhal adl-Dlarir] dan [Umayyah bin Bistham al-Aisyi] dan lafazh tersebut milik Umayyah, keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh] -yaitu Ibnu al-Qasim- dari [al-Ala'] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Ketika turun ayat pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: '(Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) ' (Qs. al-Baqarah: 284) ' Abu Hurairah berkata, 'Maka hal tersebut terasa berat atas para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengucapkan salam di atas kendaraan seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, kami diberi beban amalan yang mana kami tidak mampu melakukan shalat, puasa, jihad, dan sedekah. Sungguh telah diturunkan ayat ini kepadamu, dan kami tidak mampu melakukannya! Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kamu ingin mengucapkan sebagaimana ahli kitab sebelum kalian mengucapkan, 'Kami mendengar dan kami mendurhakai', akan tetapi katakanlah, 'Kami mendengar dan kami menaati, Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali'. Mereka menjawab, 'Kami mendengar dan kami menaatinya, ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.' Ketika kaum tersebut membacanya, maka lisan-lisan mereka tunduk dengannya, lalu Allah menurunkan sesudahnya: '(Rasul telah beriman kepada al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), 'Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya', dan mereka mengatakan, 'Kami dengar dan kami taat'. (Mereka berdoa), 'Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali'. (Qs. al-Baqarah: 285). Ketika mereka melakukan hal tersebut, maka Allah menghapusnya, lalu menurunkan: '(Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah) ' Allah menjawab: "Ya." '(Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami) ' Allah menjawab: "Ya." '(Wahai Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya) ' Allah menjawab: "Ya." '(Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir'. (Qs. al-Baqarah: 286). Allah menjawab: "Ya

muslim:431Sahih Muslim

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Mighwal]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dan [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Abdullah bin Numair] dan lafazh mereka saling berdekatan. [Ibnu Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Mighwal] dari [az-Zubair bin Adi] dari [Thalhah] dari [Murrah] dari [Abdullah] dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diisra'kan maka beliau dihentikan di Sidrah al-Muntaha, (yaitu tempat) yang terletak di langit keenam. Sesuatu yang naik dari bumi akan bermuara di sana dan ditahan padanya. Dan sesuatu dari atasnya berhenti padanya, lalu ditahan padanya." Allah berfirman: '(Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya) ' (Qs. An Najm: 16). Abdullah berkata lagi, "Yaitu hamparan dari emas." Dia berkata lagi, "Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi tiga hal: shalat lima waktu, ayat-ayat penutup surat al-Baqarah, dan diampuni dosa-dosa besar milik orang yang tidak mensyirikkan Allah dengan sesuatu pun dari kalangan umat beliau

abudawud:506Sunan Abu DawudSahihSahih

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Marzuq] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Amru bin Murrah] dia berkata; Saya telah mendengar [Ibnu Abi Laila] -dari jalur lainnya- Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Amru bin Murrah] saya telah mendengar [Ibnu Abi Laila] berkata; Pelaksanaan shalat itu telah mengalami tiga kali perubahan. Dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sahabat sahabat kami], bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh saya sangat senang, sekiranya pelaksanaan shalat kaum Muslimin atau Mukminin dapat dijadikan satu (Jama'ah), sehingga saya mempunyai keinginan yang besar untuk menyebarkan orang orang ke kampung-kampung menyerukan waktu shalat kepada orang banyak. Dan saya mempunyai keinginan besar untuk memerintahkan beberapa orang berdiri di atas bangunan bangunan tinggi menyerukan waktu shalat kepada kaum Muslimin, sehingga mereka memukul atau hampir saja memukul kentongan." Dia berkata; Maka datang seorang laki laki dari kaum Anshar, lalu berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya ketika saya pulang, karena sedemikian besar perhatianku terhadap perhatianmu (tentang cara pelaksanaan shalat), saya melihat seorang laki laki seakan akan memakai dua kain hijau. Lalu orang tersebut berdiri di atas masjid dan mengumandangkan adzan. Kemudian dia duduk sebentar, lalu berdiri lagi mengucapkan yang diucapkan sebelumnya, hanya saja dia mengucapkan (untuk yang kedua kalinya) Qad qaamatis shalaah (sholat telah di kerjakan), seandianya bukan karena takut nanti orang-orang akan mengatakan (saya berdusta), Ibnu Al-Mutsanna menyebutkan; seandainya bukan karena takut nanti kalian akan mengatakan (saya berdusta), tentu saya mengatakan bahwa sungguh saya ketika itu dalam keadaan terjaga, tidak tidur. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, -Ibnu Al-Mutsanna menyebutkan; beliau bersabda: - "Sungguh Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan -Sedangkan Amru tidak menyebutkan sabda beliau: Allah telah memperlihatkan kepadamu suatu kebaikan-, maka suruhlah Bilal untuk mengumandangkan adzan itu. Katanya; Lalu Umar berkata; Sungguh saya telah bermimpi seperti yang diimpikannya, tetapi karena saya didahului (untuk melaporkan kepada Rasulullah), maka saya merasa malu. Dan telah menceritakan kepada kami para sahabat kami; Biasanya seseorang jika dia datang (terlambat), bertanya kepada sebagian jama'ah itu, maka beritahukan kepadanya raka'at yang telah lewat (tertinggal). Sedangkan waktu itu, jama'ah yang bersama Rasulullah, ada yang berdiri, ada yang ruku, ada yang duduk, dan ada pula yang shalat bersama Rasulullah. Berkata [Ibnu Al-Mutssanna] berkata [Amru] telah menceritakan kepadaku [Hushain] dari [Ibnu Abi Laila] hingga datang Mu'adz. Berkata [Syu'bah] saya telah mendengarnya dari [Hushain], lalu perawi berkata; Saya tidak melihatnya pada keadaan… hingga ucapan: Demikian, maka lakukanlah itu. Abu Dawud berkata; Kemudian saya kembali pada hadits Amru bin Marzuq dia berkata; Mu'adz datang, kemudian mereka mengisyaratkan kepadanya. Syu'bah berkata; Ini saya dengar dari Hushain, dia berkata; Mu'adz berkata; Saya tidak melihatnya dalam satu kedaan melainkan saya padanya. Mu'adz berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Mu'adz telah menunjukkan satu sunnah kepada kalian, maka lakukanlah yang demikian." Dia Ibnu Abi Lailah berkata; Sahabat-sahabat kami telah menceritakan kepada kami, bahwasanya ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah, beliau memerintahkan berpuasa tiga hari (tiap bulan), lalu turun perintah puasa pada bulan Ramadhan, sedangkan mereka adalah kaum yang tidak terbiasa berpuasa, sehingga puasa terasa amat berat bagi mereka. Maka mereka yang tidak berpuasa memberi makan orang miskin. Lalu turunlah ayat ini (yang artinya): (Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu). (Al-Baqarah: 185). Di dalam ayat ini disebutkan bahwa keringanan itu untuk orang sakit dan musafir. Karena itu, mereka diwajibkan berpuasa. Kata Ibnu Abi Lahi'ah; para sahabat kami telah menceritakan kepada kami, katanya; Kebiasaan saat itu, apabila seseorang memasuki waktu berbuka, lalu tidur sebelum makan, maka dia tidak makan malam itu sampai pagi. Dia berkata; Lalu Umar bin Khaththab datang kepada istrinya hendak mengumpulinya, namun istrinya berkata; Sesungguhnya saya telah tidur sebelum makan (berbuka), namun Umar menyangka bahwa istrinya itu hanya beralasan untuk menghindar darinya, karena itu Umar tetap mengumpulinya. Kemudian datang pula seorang laki laki yang berpuasa dari golongan Anshar, lalu dia hendak makan (berbuka), maka keluarganya berkata; Tunggu, kami akan menghangatkan makanan untukmu, Ialu laki laki itu tidur. Maka ketika pagi harinya, turunlah ayat kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam tentang peristiwa ini, ayat tersebut (artinya): "Dihalalkan bagi kamu pada malam puasa mengumpuli istri istri kamu". (QS. Albaqarah)