Al-Baqara

Ayat 237

سُورَةُ البَقَرَةِ

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةًۭ فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّآ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا۟ ٱلَّذِى بِيَدِهِۦ عُقْدَةُ ٱلنِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوٓا۟ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا۟ ٱلْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.

Surah Al-Baqara (The Cow)Ayat 237 dari 286

Tafsir Ibn Kathir

The Wife gets half of Her Mahr if She is divorced before the Marriage is consummated

This honorable Ayah is not a continuation of the Mut`ah (gift) that was mentioned in the previous Ayah (i.e., divorce before the marriage is consummated). This Ayah (2:237) requires the husband to relinquish half of the appointed Mahr if he divorces his wife before the marriage is consummated. If it was discussing any other type of gift, then it would have been mentioned that way, especially when this Ayah follows the previous Ayah related to this subject. Allah knows best. Giving away half of the bridal-money in this case is the agreed practice according to the scholars. So, the husband pays half of the appointed Mahr if he divorces his wife before consummating the marriage.

Allah then said:

إَّلا أَن يَعْفُونَ

(unless they (the women) agree to remit it,) meaning, the wife forfeits the dowry and relieves the husband from further financial responsibility. As-Suddi said that Abu Salih mentioned that Ibn `Abbas commented on Allah's statement:

إَّلا أَن يَعْفُونَ

(unless they (the women) agree to remit it,) "Unless the wife forfeits her right."Furthermore, Imam Abu Muhammad bin Abu Hatim said that it was reported that Shurayh, Sa`id bin Musayyib, `Ikrimah, Mujahid, Ash-Sha`bi, Al-Hasan, Nafi`, Qatadah, Jabir bin Zayd, `Ata' Al-Khurasani, Ad-Dahhak, Az-Zuhri, Muqatil bin Hayyan, Ibn Sirin, Ar-Rabi` bin Anas and As-Suddi said similarly.

Allah then said:

أَوْ يَعْفُوَاْ الَّذِى بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ

(...or he (the husband), in whose hands is the marriage tie, agrees to remit it.)

Ibn Abu Hatim reported that `Amr bin Shu`ayb said that his grandfather narrated that the Prophet said:

«وَلِيُّ عُقْدَةِ النِّكَاحِ الزَّوْج»

(The husband is he who has the marriage tie.)

Ibn Marduwyah also reported this Hadith, and it is the view chosen by Ibn Jarir. The Hadith states that the husband is the person who really holds the marriage tie in his hand, as it is up to him to go on with the marriage or end it. On the other hand, the Wali of the wife is not allowed to give away any of her rightful dues without her permission, especially the dowry.

Allah then stated:

وَأَن تَعْفُواْ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

(And to remit it is nearer to At-Taqwa (piety, righteousness).)

Ibn Jarir said, "Some scholars said that this statement is directed at both men and women." Ibn `Abbas said:

وَأَن تَعْفُواْ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

(And to remit it is nearer to At-Taqwa (piety, righteousness).) indicates that the one who forgives, is nearer to At-Taqwa (piety)." A similar statement was made by Ash-Sha`bi and several other scholars.

Mujahid, An-Nakha`i, Ad-Dahhak, Muqatil bin Hayyan, Ar-Rabi` bin Anas and Thawri stated that `liberality' mentioned in the Ayah refers to the woman giving away her half Mahr, or the man giving away the full Mahr. This is why Allah said here:

وَلاَ تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ

(And do not forget liberality between yourselves.) meaning, kindness (or generosity), as Sa`id has stated. Allah said:

إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

(Truly, Allah is All-Seer of what you do.) meaning, none of your affairs ever escapes His perfect Watch, and He will reward each according to his deeds.

حَـفِظُواْ عَلَى الصَّلَوَتِ والصَّلَوةِ الْوُسْطَى وَقُومُواْ لِلَّهِ قَـنِتِينَ

Hadits Terkait

muslim:694Sahih Muslim

Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] bahwa kaum Yahudi dahulu apabila kaum wanita mereka, mereka tidak memberinya makan dan tidak mempergaulinya di rumah. Maka para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Lalu Allah menurunkan, "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, 'Haidh itu adalah suatu kotoran'. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (al-Baqarah: 222) maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Perbuatlah segala sesuatu kecuali nikah". Maka hal tersebut sampai kepada kaum Yahudi, maka mereka berkata, "Laki-laki ini tidak ingin meninggalkan sesuatu dari perkara kita melainkan dia menyelisihi kita padanya." Lalu Usaid bin Hudhair dan Abbad bin Bisyr berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kaum Yahudi berkata demikian dan demikian, maka kami tidak menyenggamai kaum wanita." Raut wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam spontan berubah hingga kami mengira bahwa beliau telah marah pada keduanya, lalu keduanya keluar, keduanya pergi bertepatan ada hadiah susu yang diperuntukkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Maka beliau kirim utusan untuk menyusul kepergian keduanya, dan beliau suguhkan minuman untuk keduanya. Keduanya pun sadar bahwa beliau tidak marah atas keduanya

muslim:1040Sahih Muslim

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Abbad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Jabir] dia berkata, "Muadz shalat bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, kemudian dia datang, lalu mengimami kaumnya. Maka dia melakukan shalat Isya' pada malam tersebut bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, kemudian mendatangi kaumnya, lalu mengimami mereka. Lalu dia membuka dengan surat al-Baqarah, maka seorang laki-laki berpaling lalu salam, kemudian shalat sendirian, lalu berpaling pergi. Maka mereka berkata kepadanya, 'Apakah kamu berlaku munafik wahai fulan? ' Dia menjawab, 'Tidak, demi Allah, aku akan mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, lalu aku akan mengabarkan kepada beliau. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya para pekerja penyiram (tanaman) bekerja pada siang hari (sehingga kecapekan), dan sesungguhnya Mu'adz shalat Isya' bersamamu, kemudian dia datang kepada kami lalu shalat dengan membukanya dengan surat al-Baqarah.' Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menghadap Mu'adz seraya bersabda, 'Wahai Mu'adz, apakah kamu pemfitnah (yang membuat orang lari dari agama), bacalah dengan surat ini dan bacalah dengan ini' -maksudnya surat yang ringkas dan pendek--." Berkata Sufyan, maka saya berkata kepada Amru sesungguhnya [Abu az-Zubair] telah menceritakan kepada kami, dari [Jabir] bahwa dia berkata, "Bacalah 'Iqra dan asy-Syams wa Dhuhaha, serta Wa adh-dhuha wa al-Laili Idza Yaghsya dan Sabbihisma Rabbika al-A'la". Maka Amru berkata semisal ini

muslim:1176Sahih Muslim

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu al-Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [al-Bara' bin 'Azib] dia berkata, "Aku shalat bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menghadap Baitul Maqdis selama enam belas bulan hingga turun ayat tersebut yang ada dalam surat al-Baqarah, "Dan di mana pun kamu berada maka palingkanlah wajah-wajahmu ke arahnya." (QS.Albaqarah 124), ayat tersebut turun setelah Nabi Shallallahu'alaihiwasallam shalat, lalu seorang laki-laki dari suatu kaum bertolak pergi, lalu dia berjalan bersama beberapa manusia dari kalangan Anshar, dan mereka shalat, lalu beliau menceritakannya kepada mereka, maka mereka menghadapkan wajah-wajah mereka ke Baitullah

muslim:1203Sahih Muslim

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Ismail bin Abi Khalid] dari [al-Harits bin Syubail] dari [Abu Amru asy-Syaibani] dari [Zaid bin Arqam] dia berkata, "Dahulu kami bercakap-cakap dalam shalat. Seorang laki-laki bercakap-cakap dengan teman di sampingnya dalam keadaan shalat, hingga turun ayat, '...Shalatlah kamu karena Allah dengan khusyu'. (Al-Baqarah: 238). Lalu kami disuruh diam, dan dilarang bercakap-cakap'." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dan [Waki'] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] mereka meriwayatkan dari [Ismail bin Abi Khalid] dengan isnad ini hadits semisalnya

nasai:1481Sunan an-Nasa'iSahih LighairihiSahih

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ishaq] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Zaid Sa'id bin Ar-Rabi'] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Al Mubarak] dari [Yahya bin Abu Katsir] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Abu Hafshah] -budak 'Aisyah- bahwasanya ['Aisyah] mengabarkan kepadanya bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terjadi gerhana matahari, maka beliau berwudlu lalu memerintahkan untuk menyeru, 'Ash-Shalatul Jami'ah'. Lalu beliau berdiri dan memperlama berdirinya saat shalat." Kemudian Aisyah berkata; 'Aku memperkirakan beliau membaca surah Al-Baqarah, kemudian beliau ruku' dengan ruku' yang lama, lalu mengucapakan Sami' Allahu Liman Hamidah. Kemudian beliau berdiri seperti berdirinya semula tanpa sujud, lalu ruku' lagi dan sujud lagi. Kemudian berdiri dan berbuat seperti yang diperbuat pada dua ruku' dan satu kali sujud yang pertama. Lantas beliau duduk, sedangkan matahari telah terang