An-Nisaa

Ayat 25

سُورَةُ النِّسَاءِ

وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُم مِّن فَتَيَٰتِكُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ۚ وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَٰنِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّنۢ بَعْضٍۢ ۚ فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ مُحْصَنَٰتٍ غَيْرَ مُسَٰفِحَٰتٍۢ وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخْدَانٍۢ ۚ فَإِذَآ أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَٰحِشَةٍۢ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى ٱلْمُحْصَنَٰتِ مِنَ ٱلْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِىَ ٱلْعَنَتَ مِنكُمْ ۚ وَأَن تَصْبِرُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Surah An-Nisaa (The Women)Ayat 25 dari 176

Tafsir Ibn Kathir

Marrying a Female Slave, if One Cannot Marry a Free Woman

Allah said, those who do not have,

مِنكُمْ طَوْلاً

(the means), financial capability,

أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَـتِ الْمُؤْمِنَـتِ

(Wherewith to wed free believing women) meaning, free faithful, chaste women.

فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ أَيْمَـنُكُم مِّن فَتَيَـتِكُمُ الْمُؤْمِنَـتِ

(They may wed believing girls from among those whom your right hands possess,) meaning, they are allowed to wed believing slave girls owned by the believers.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَـنِكُمْ بَعْضُكُمْ مِّن بَعْضٍ

(and Allah has full knowledge about your faith; you are one from another.) Allah knows the true reality and secrets of all things, but you people know only the apparent things. Allah then said,

فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ

(Wed them with the permission of their own folk) indicating that the owner is responsible for the slave girl, and consequently, she cannot marry without his permission. The owner is also responsible for his male slave and they cannot wed without his permission. A Hadith states,

«أَيُّمَا عَبْدٍتَزَوَّجَ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ،فَهُوَ عَاهِر»

(Any male slave who marries without permission from his master, is a fornicator.) When the owner of the female slave is a female, those who are allowed to give away the free woman in marriage, with her permission, become responsible for giving away her female slave in marriage, as well. A Hadith states that

«لَا تُزَوِّجِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا»

(The woman does not give away another woman, or herself in marriage, for only the adulteress gives herself away in marriage.) Allah's statement,

وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

(And give them their due in a good manner;) meaning, pay them their dowry with a good heart, and do not keep any of it, belittling the matter due to the fact that they are owned slaves. Allah's statement,

مُحْصَنَـت

(they should be chaste) means, they are honorable women who do not commit adultery, and this is why Allah said,

غَيْرَ مُسَـفِحَـتٍ

(not fornicators) referring to dishonorable women, who do not refrain from illicit sexual relations with those who ask. Ibn `Abbas said that the fornicating women are the whores, who do not object to having relations with whomever seeks it, while,

وَلاَ مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ

(nor promiscuous. ) refers to taking boyfriends. Similar was said by Abu Hurayrah, Mujahid, Ash-Sha`bi, Ad-Dahhak, `Ata' Al-Khurasani, Yahya bin Abi Kathir, Muqatil bin Hayyan and As-Suddi.

The Slave Girl's Punishment for Adultery is Half that of a Free Unmarried Woman

Allah said,

فَإِذَآ أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَـحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَـتِ مِنَ الْعَذَابِ

(And after they have been taken in wedlock, if they commit Fahishah, their punishment is half of that for free (unmarried) women.) this is about the slave women who got married, as indicated by the Ayah;

وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلاً أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَـتِ الْمُؤْمِنَـتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ أَيْمَـنُكُم مِّن فَتَيَـتِكُمُ الْمُؤْمِنَـتِ

(And whoever of you have not the means wherewith to wed free believing women, they may wed believing girls from among those whom your right hands possess,) Therefore, since the honorable Ayah is about believing slave girls, then,

فَإِذَآ أُحْصِنَّ

(And after they have been taken in wedlock,) refers to when they (believing slave girls) get married, as Ibn `Abbas and others have said. Allah's statement,

نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَـتِ مِنَ الْعَذَابِ

(their punishment is half of that for free (unmarried) women.) indicates that the type of punishment prescribed here is the one that can be reduced to half, lashes in this case, not stoning to death, and Allah knows best. Allah's statement,

ذَلِكَ لِمَنْ خَشِىَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ

(This is for him among you who is afraid of being harmed in his religion or in his body;) indicates that marrying slave girls, providing one satisfies the required conditions, is for those who fear for their chastity and find it hard to be patient and refrain from sex. In this difficult circumstance, one is allowed to marry a slave girl. However, it is better to refrain from marrying slave girls and to observe patience, for otherwise, the offspring will become slaves to the girl's master. Allah said,

وَأَن تَصْبِرُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

(but it is better for you that you practice self-restraint, and Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful.)

Hadits Terkait

bukhari:2450Sahih al-Bukhari

Telah menceritakan kepada kami [Muhamamad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] tentang ayat ini QS An-Nisaa: 128): ("Apabila seorang isteri takut suaminya akan berbuat nusyuz (tidak mau menggaulinya) atau berlaku kasar terhadapnya"), dia ('Aisyah radliallahu 'anha) berkata: "Yaitu jika seorang suami yang memiliki isteri namun dia tidak lagi mencintai dan menggaulinya serta berkehendak untuk menceraikanya lalu isterinya berkata, "aku persilakan kamu meninggalkan aku namun jangan ceraikan aku", maka turunlah ayat ini

bukhari:2708Sahih al-Bukhari

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata telah bercerita kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa [Az Zubair] pernah bercerita bahwa dia pernah bersengketa dengan seseorang dari kaum Anshor yang pernah ikut dalam perang Badar kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang masalah saluran air di Al Harrah dimana keduanya sama-sama saling menyiram (kebun mereka darinya) Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Az Zubair: "Siramlah (kebunmu darinya) wahai Zubair lalu alirkanlah ke tetanggamu". Maka orang Anshor itu marah seraya berkata: "Wahai Rasulullah, Tuan bela dia karena dia anak dari bibi Tuan". Maka wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berubah kemudian Beliau berkata: "Siramlah (kebunmu) darinya kemudian tahanlah air itu hingga memenuhi kebun". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat itu memutuskan untuk mememnuhi hak Zubair padahal sebelumnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi isyarat kepada Zubair agar memberi kelapangan bagi orang Anshor itu. Ketika orang Anshor itu tidak menerima maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikan hak Zubair sepenuhnya sesuai hukum yang semestiya. 'Urwah berkata; Az Zubair berkata: "Demi Allah, tidaklah aku menduga ayat ini turun melainkan dalam perkara ini: ("Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan….) Ayat 65 dari surah an-Nisaa

bukhari:2765Sahih al-Bukhari

Telah bercerita kepada kami ['Ubaidullah bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam QS an-Nisaa' ayat; 6, yang artinya ("Dan barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut"), dia berkata: "Ayat ini turun berkenaan dengan seorang yang memelihara anak yatim lalu ingin mengambil harta anak yatim tersebut apabila membutuhkannya sesuai dengan jumlah hartanya secara ma'ruf (yang patut)

bukhari:2831Sahih al-Bukhari

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Walid] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] berkata aku mendengar [Al Bara' radliallahu 'anhu] berkata; Ketika turun ayat 97 Surah an-Nisaa' yang artinya ("Tidaklah sama orang-orang yang duduk-duduk saja (tidak ikut berperang) dari kalangan Kaum Mu'minin…"), Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil Zaid, maka dia datang dengan membawa papan tulis lalu dia menulis ayat itu. Kemudian Ummu Maktum datang mengadukan alasannya, maka turunlah ayat ini ("Tidaklah sama orang-orang yang duduk-duduk saja (tidak ikut berperang) dari kalangan Kaum Mu'minin tanpa memiliki alasan…

bukhari:2832Sahih al-Bukhari

Telah bercerita kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad Az Zuhriy] berkata telah bercerita kepadaku [Shalih bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] dari [Sahal bin Sa'ad As-Sa'idiy] bahwa dia berkata: "Aku melihat [Marwan bin Al Hakam] sedang duduk di masjid lalu aku menemuinya hingga aku duduk di sampingnya lalu dia mengabarkan kepada kami bahwa [Zaid bin Tsabit] mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membacakan ayat 97 Surah an-Nisaa' kepadanya yang artinya ("Tidaklah sama orang-orang yang duduk-duduk saja (tidak ikut berperang) dari kalangan Kaum Mu'minin dengan orang-orang yang berjihad fii sabilillah…"), maka datang Ibnu Ummu Maktum kepada Beliau padahal Beliau sedang membacakan ayat itu kepadaku dengan berkata: "Wahai Rasulullah, seandainya aku mampu berjihad pasti aku akan berjihad". Dia adalah seorang yang buta. Maka Allah Tabaaraka Wa Ta'ala menurunkan ayat kepada Rosul-Nya pada saat paha Beliau sedang berada diatas pahaku dan aku merasa berat dengan paha Beliau tersebut (karena beratnya wahyu yang Beliau terima) hingga aku khawatir pahaku retak. Kemudian Beliau tenang kembali. Maka Allah 'AZZA WAJALLA menurunkan firman-Nya (kelanjutan ayat tersebut) yang artinya: ("Yang tanpa memiliki alasan…)