An-Nisaa

Ayat 7

سُورَةُ النِّسَاءِ

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًۭا مَّفْرُوضًۭا

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

Surah An-Nisaa (The Women)Ayat 7 dari 176

Tafsir Ibn Kathir

The Necessity of Surrendering the Inheritance According to the Portions that Allah Ordained

Sa`id bin Jubayr and Qatadah said, "The idolators used to give adult men a share of inheritance and deprive women and children of it. Allah revealed;

لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَلِدَنِ وَالاٌّقْرَبُونَ

(There is a share for men from what is left by parents and those nearest in relation)." Therefore, everyone is equal in Allah's decision to inherit, even though their shares vary according to the degree of their relationship to the deceased, whether being a relative, spouse, etc. Ibn Marduwyah reported that Jabir said, "Umm Kujjah came to the Messenger of Allah ﷺ and said to him, `O Messenger of Allah! I have two daughters whose father died, and they do not own anything.' So Allah revealed;

لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَلِدَنِ وَالاٌّقْرَبُونَ

(There is a share for men from what is left by parents and those nearest in relation.)" We will mention this Hadith when explaining the two Ayat about inheritance. Allah knows best. Allah said,

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ

(are present at the time of division,) those who do not have a share in the inheritance,

وَالْيَتَـمَى وَالْمَسَـكِينُ

(and the orphans and the poor), are also present upon dividing the inheritance, give them a share of the inheritance. Al-Bukhari recorded that Ibn `Abbas said that the Ayah,

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُوْلُواْ الْقُرْبَى وَالْيَتَـمَى وَالْمَسَـكِينُ

(And when the relatives and the orphans and the poor are present at the time of division), was not abrogated. Ibn Jarir recorded that Ibn `Abbas said that this Ayah still applies and should be implemented. Ath-Thawri said that Ibn Abi Najih narrated from Mujahid that implementing this Ayah, "Is required from those who have anything to inherit, paid from whatever portions their hearts are satisfied with giving away." Similar explanation was reported from Ibn Mas`ud, Abu Musa, `Abdur-Rahman bin Abi Bakr, Abu Al-`Aliyah, Ash-Sha`bi and Al-Hasan. Ibn Sirin, Sa`id bin Jubayr, Makhul, Ibrahim An-Nakha`i, `Ata' bin Abi Rabah, Az-Zuhri and Yahya bin Ya`mar said this payment is obligatory. Others say that this refers to the bequeathal at the time of death. And others say that it was abrogated. Al-`Awfi reported that Ibn `Abbas said that this Ayah,

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ

(And when are present at the time of division), refers to divisions of inheritance. So, when poor relatives, who are ineligible for inheritance, orphans, and the poor attend the division of the inheritance, which is sometimes substantial, their hearts will feel eager to have a share, seeing each eligible person assuming his share; while they are desperate, yet are not given anything. Allah the Most Kind, Most Compassionate, commands that they should have a share in the inheritance as an act of kindness, charity, compassion and mercy for them.

Observing Fairness in the Will

Allah said,

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ

(And let those have the same fear in their minds as they would have for their own, if they had left behind...) `Ali bin Abi Talhah reported that Ibn `Abbas said that this part of the Ayah, "Refers to a man who is near death and he dictates a will and testament that harms some of the rightful inheritors. Allah commands whoever hears such will to fear Allah, and direct the dying man to do what is right and to be fair, being as eager to protect the inheritors of the dying man as he would be with his own." Similar was reported from Mujahid and several others. The Two Sahihs record that when the Messenger of Allah ﷺ visited Sa`d bin Abi Waqqas during an illness he suffered from, Sa`d said to the Messenger, "O Messenger of Allah! I am wealthy and have no inheritors except a daughter. Should I give two-thirds of my property in charity" He said, "No." Sa`d asked, "Half" He said, "No." Sa`d said, "One-third" The Prophet said;

«الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِير»

(One-third, and even one-third is too much.) The Messenger of Allah ﷺ then said,

«إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاس»

(You'd better leave your inheritors wealthy rather than leaving them poor, begging from others.)

A Stern Warning Against Those Who Use Up the Orphan's Wealth

It was also said that the Ayah

وَلاَ تَأْكُلُوهَآ إِسْرَافاً وَبِدَاراً أَن يَكْبَرُواْ

(consume it not wastefully and hastily, fearing that they should grow up,) means, let them have Taqwa of Allah when taking care of the orphan's wealth, as Ibn Jarir recorded from Al-`Awfi who reported this explanation from Ibn `Abbas. This is a sound opinion that is supported by the warning that follows against consuming the orphan's wealth unjustly. In this case, the meaning becomes: Just as you would want your offspring to be treated fairly after you, then treat other people's offspring fairly when you are given the responsibility of caring for them. Allah proclaims that those who unjustly consume the wealth of orphans, will be eating fire into their stomach, this is why Allah said,

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَلَ الْيَتَـمَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً

(Verily, those who unjustly eat up the property of orphans, they eat up only a fire into their bellies, and they will be burnt in the blazing Fire!) meaning, when you consume the orphan's wealth without a right, then you are only consuming fire, which will kindle in your stomach on the Day of Resurrection. It is recorded in the Two Sahihs that Abu Hurayrah said that the Messenger of Allah ﷺ said,

«اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَات»

(Avoid the seven great destructive sins. ) The people asked, "O Allah's Messenger! What are they" He said,

«الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَات»

(To join others in worship along with Allah, magic, to kill the life which Allah has forbidden except for a just cause, to consume interest, to consume an orphan's property, to turn your back to the enemy and flee from the battlefield at the time of fighting, and to accuse chaste women who never even think of anything harmful to their chastity being good believers.)

Hadits Terkait

bukhari:2763Sahih al-Bukhari

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata ['Urwah bin Az Zubair] bercerita bahwa dia pernah bertanya kepada ['Aisyah radliallahu 'anha] tentaang firman Allah QS an-Nisaa' ayat 3 yang artinya: (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi …). 'Aisyah menjawab: "Yang dimaksud ayat itu adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, lalu walinya itu tertarik dengan kecantikan dan hartanya dan berhasrat untuk mengawininya namun memberikan haknya lebih rendah dari yang biasa diberikan kepada istri-istrinya sebelumnya maka mereka dilarang menikahinya kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepada mereka, dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita lain selain mereka". 'Aisyah berkata: "Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah itu, maka Allah 'azza wajalla menurunkan firman-Nya QS an-Nisaa' ayat 126 yang artinya (dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah; Allah akan memberikan fatwa kepada kalian tentang mereka..) 'Aisyah berkata: "Maka Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa seorang anak yatim perempuan jika memiliki kecantikan dan harta lalu walinya berhasrat menikahinya namun tidak memberikan haknya dengan melengkapi mahar sebagaimana semestinya. Namun bila anak yatim perempuan itu tidak memiliki harta dan kecantikan mereka meninggalkannya dan mencari wanita selain mereka". Beliau bersabda: "Sebagaimana mereka tidak menyukainya disebabkan sedikit hartanya dan tidak cantik lalu meninggalkannya maka mereka juga tidak boleh menikahinya saat tertarik kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepadanya dengan menunaikan maharnya secara wajar serta memberikan hak-haknya

nasai:1404Sunan an-Nasa'iSahihSahih

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; aku mendengar [Abu Ishaq] menceritakan dari [Abu 'Ubaidah] dari ['Abdullah] dari Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam. Abdullah berkata; "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam telah mengajarkan Khutbah Hajah kepada kami, yaitu, 'Segala puji bagi Allah, kita memohon pertolongan dan ampunan kepadanya, berlindung kepadanya dari kejahatan jiwa kami dan kejelekan perbuatan-perbuatan kami. Barang siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang bisa menyesatkannya. Barangsiapa yang telah Allah sesatkan, maka tidak akan ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi tiada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya'. Kemudian beliau membaca tiga ayat berikut ini: 'Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepadanya, dan janganlah kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam'. (Qs. Ali 'Imran (3): 102). 'Hai kalian manusia, bertakwalah kepada tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak, dan bertakwalah kepada Allah dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu dengan yang lain, dan (periharalah) hubungan Silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu'."(Qs. An-Nisaa'(4): 1). 'Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar'."(Qs. Al Ahzaab (33): 70). Abu Abdurrahman berkata; Abu Ubaidah tidak pernah mendengar dari Bapaknya sedikitpun, demikian juga Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud dan Abdul Jabbar bin Wa'il bin Hujr

bukhari:2694Sahih al-Bukhari

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'ad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa ayat yang berbunyi: QS An-Nisaa: 128): ("Apabila seorang isteri takut suaminya akan berbuat nusyuz (tidak mau menggaulinya) atau berlaku kasar terhadapnya"), dia ('Aisyah radliallahu 'anha) berkata: "Itu adalah seorang suami yang melihat pada isterinya apa-apa yang tidak menyenangkannya berupa pelanggaran dosa besar atau lainnya lalu dia berniat menceraikan isterinya lalu isterinya itu berkata: "Pertahankanlah aku dan bersumpahlah kepadaku terserah apa saja yang kamu kehendaki". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Maka tidak berdosa bila keduanya saling ridho

muslim:6569Sahih Muslim

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Abu Bakr bin Abu Syaibah] keduanya dari [Ibnu 'Uyainah] dan lafazh ini milik Qutaibah; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Muhaishin] seorang syaikh dari bangsa Quraisy, dia mendengar [Muhammad bin Qais bin Makhramah] bercerita dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Tatkala telah turun ayat yang mengatakan: "Ketika turun ayat Al Qur'an yang berbunyi Barang siapa berbuat kejelekan, niscaya ia akan dibalas dengan kejelekan (siksa) (Qs. An-Nisaa'(4): 123), maka kaum muslimin pun merasa prihatin. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah kalian berlebihan, tempuhlah kejujuran dan perbaikilah dirimu. Sesungguhnya setiap musibah yang menimpa seorang muslim itu adalah sebagai penghapus dosa, termasuk pula jika ia terantuk batu ataupun tertusuk duri.' Muslim berkata; 'Dia adalah Umar bin Abdurrahman bin Muhshin dari penduduk Makkah

bukhari:2494Sahih al-Bukhari

Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah Al 'Amiriy Al Uwaisiy] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku ['Urwah] bahwa dia bertanya kepada ['Aisyah radliallahu 'anha]. Dan [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] be telah menceritakan kapadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa dia bertanya kepada ['Aisyah radliallahu 'anha] tentang firman Allah yang artinya: ("Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil …. seterusnya hingga …empat-empat". (QS. An-Nisaa ayat 3), maka ia menjawab: "Wahai anak saudariku, yang dimaksud ayat itu adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, hartanya ada pada walinya, dan walinya ingin memiliki harta itu dan menikahinya namun ia tidak bisa berbuat adil dalam memberikan maharnya, yaitu memberi seperti ia memberikan untuk yang lainnya, maka mereka dilarang untuk menikahinya kecuali jika mereka bisa berbuat adil pada mereka, dan mereka memberikan mahar terbaik kepadanya, mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang baik untuk mereka selain anak-anak yatim itu". 'Urwah berkata, lalu 'Aisyah berkata, kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah turunnya ayat ini; wayastaftuunaka finnisaa' (dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita) hingga firmanNya; watarghobuuna antankihuuhunna (dan kalian ingin menikahi mereka) dan yang disebutkan Allah pada firmanNya bahwa; yutla 'alaikum fil kitab (telah disebutkan untuk kalian di dalam Al Quran) ayat pertama yang Allah berfirman didalamnya ada kalimat; wa in khiftum allaa tuqsituu fil yataamaa fankihuu maa thaoba lakum minan nisaa' (jika kalian tidak bisa berbuat adil kepada anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang baik untuk kalian), 'Aisyah berkata, dan firman Allah pada ayat yang lain; watarghobuuna an tankihuuhunna (dan kalian ingin untuk menikahi mereka) yaitu keinginan kalian untuk menikahi anak perempuan yatim yang kalian asuh ketika ia sedikit hartanya dan kurang menarik wajahya, maka mereka dilarang untuk menikahi mereka karena semata hartanya dan kecantikannya dari anak-anak perempuan yatim kecuali dengan adil disebabkan ketidak tertarikan mereka kepada perempuan yatim itu