Yusuf

Ayat 66

سُورَةُ يُوسُفَ

قَالَ لَنْ أُرْسِلَهُۥ مَعَكُمْ حَتَّىٰ تُؤْتُونِ مَوْثِقًۭا مِّنَ ٱللَّهِ لَتَأْتُنَّنِى بِهِۦٓ إِلَّآ أَن يُحَاطَ بِكُمْ ۖ فَلَمَّآ ءَاتَوْهُ مَوْثِقَهُمْ قَالَ ٱللَّهُ عَلَىٰ مَا نَقُولُ وَكِيلٌۭ

Ya'qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh". Tatkala mereka memberikan janji mereka, maka Ya'qub berkata: "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)".

Surah Yusuf (Joseph)Ayat 66 dari 111

Hadits Terkait

tirmidhi:1127Jami' at-TirmidhiSahihSahih

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Martsad bin Abdullah Al Yazani Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dilakukan untuk menghalalkan kemaluan." Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa, Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] seperti di atas. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Sebagian kalangan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya Umar bin khaththab berpendapat; jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan mensyaratkan agar suami tidak mengeluarkannya dari desanya. Maka dia tidak boleh mengeluarkan istrinya. Ini pendapat sebagian ulama, juga pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, berkata; "Syarat Allah sebelum syaratnya." seolah dia berpendapat bahwa bagi suami bisa mengeluarkannya walau isteri sebelumnya mensyaratkan untuk tidak mengeluarkannya." Sebagian ulama juga berpendapat demikian. Ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsaur dan sebagian penduduk Kufah

bukhari:1128Sahih al-Bukhari

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkan suatu amal padahal Beliau mencintai amal tersebut melainkan karena Beliau khawatir nanti orang-orang akan ikut mengamalkannya sehingga diwajibkan buat mereka. Dan tidaklah Beliau melaksanakan shalat Dhuha sekalipun kecuali pasti aku ikut melaksanakannya

bukhari:1129Sahih al-Bukhari

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari ['Aisyah Ummul Mu'minin radliallahu 'anha] berkata; "Pada suatu malam Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat di masjid, maka orang-oang mengikuti shalat Beliau. Pada malam berikutnya Beliau kembali melaksanakan shalat di masjid dan orang-orang yang mengikuti bertambah banyak. Pada malam ketiga atau keempat, orang-orang banyak sudah berkumpul namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Ketika pagi harinya, Beliau bersabda: "Sungguh aku mengetahui apa yang kalian lakukan tadi malam dan tidak ada yang menghalangi aku untuk keluar shalat bersama kalian. Hanya saja aku khawatir nanti diwajibkan atas kalian". Kejadian ini di bulan Ramadhan

ibnmajah:1135Sunan Ibn MajahSahihSahih

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf Al Qaththan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] semuanya dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [As Sa`ib bin Yazid] ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hanya ada satu adzan, jika beliau keluar adzan dikumandangkan, dan jika beliau turun (dari mimbar) iqamah dikumandangkan. Demikian juga pada masa Abu Bakar dan Umar. Ketika masa Utsman orang-orang semakin banyak, lalu ia menambahkan adzan yang ketiga di suatu rumah di pasar yang disebut Zaura`. Jika ia keluar, adzan dikumandangkan dan jika ia turun (dari mimbar) iqamah dikumandangkan

muslim:1137Sahih Muslim

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ismail Ibnu Ulayyah] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Ibrahim] dari [Yunus] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abdullah bin ash-Shamit] dari [Abu Dzarr] dia berkata, Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, sebaiknya kamu membuat sutrah (penghalang) di hadapannya yang berbentuk seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, apabila di hadapannya tidak ada sutrah seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam.' Aku bertanya, 'Wahai Abu Dzarr, apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan kuning? Dia menjawab, 'Aku pernah pula menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam sebagaimana kamu menanyakannya kepadaku, maka jawab beliau, 'Anjing hitam itu setan'." Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin al-Mughirah] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq] juga telah mengabarkan kepada kami [al-Mu'tamar bin Sulaiman] dia berkata, "Saya mendengar [Salm bin Abi adz-Dzayyal] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepadaku [Yusuf bin Hammad al-Ma'ni] telah menceritakan kepada kami [Ziyad al-Bakkai] dari ['Ashim al-Ahwal] masing-masing meriwayatkan dari [Humaid bin Hilal] dengan isnad Yunus sebagaimana haditsnya