وَلَمَّا فَتَحُوا۟ مَتَٰعَهُمْ وَجَدُوا۟ بِضَٰعَتَهُمْ رُدَّتْ إِلَيْهِمْ ۖ قَالُوا۟ يَٰٓأَبَانَا مَا نَبْغِى ۖ هَٰذِهِۦ بِضَٰعَتُنَا رُدَّتْ إِلَيْنَا ۖ وَنَمِيرُ أَهْلَنَا وَنَحْفَظُ أَخَانَا وَنَزْدَادُ كَيْلَ بَعِيرٍۢ ۖ ذَٰلِكَ كَيْلٌۭ يَسِيرٌۭ
Tatkala mereka membuka barang-barangnya, mereka menemukan kembali barang-barang (penukaran) mereka, dikembalikan kepada mereka. Mereka berkata: "Wahai ayah kami apa lagi yang kita inginkan. Ini barang-barang kita dikembalikan kepada kita, dan kami akan dapat memberi makan keluarga kami, dan kami akan dapat memelihara saudara kami, dan kami akan mendapat tambahan sukatan (gandum) seberat beban seekor unta. Itu adalah sukatan yang mudah (bagi raja Mesir)".
Tafsir Ibn Kathir
They find Their Money returned to Their Bags
Allah says, when Yusuf's brothers opened their bags, they found their merchandise inside them, for Yusuf had ordered his servants to return it to their bags. When they found their merchandise in their bags,
(They said: "O our father! What (more) can we desire..."), what more can we ask for,
(This, our money has been returned to us;) Qatadah commented (that they said), "What more can we ask for, our merchandise was returned to us and the `Aziz has given us the sufficient load we wanted" They said next,
(so we shall get (more) food for our family,), `if you send our brother with us the next time we go to buy food for our family,'
(and we shall guard our brother and add one more measure of a camel's load.) since Yusuf, peace be upon him, gave each man a camel's load of corn.
(This quantity is easy (for the king to give).) They said these words to make their case more appealing, saying that taking their brother with them is worth this gain,
(He Ya`qub (Jacob) said: "I will not send him with you until you swear a solemn oath to me in Allah's Name..."), until you swear by Allah with the strongest oath,
(that you will bring him back to me unless you are yourselves surrounded (by enemies)), unless you were all overwhelmed and were unable to rescue him,
(And when they had sworn their solemn oath), he affirmed it further, saying,
(Allah is the Witness to what we have said.) Ibn Ishaq commented, "Ya`qub did that because he had no choice but to send them to bring necessary food supplies for their survival. So he sent Binyamin with them."
Hadits Terkait
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu dia mencari kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya lebih baik baginya daripada dia mendatangi seseorang lalu meminta kepadanya, baik orang itu memberi atau menolak
Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang buruan yang terkena sisi panah. Beliau menjawab: "Apa yang terkena dengan besinya, maka makanlah, dan yang terkena sisinya maka itu adalah mati secara perlahan." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada saya [Al Laits] telah menceritakan kepada saya [Khalid bin Yazid] dari ['Atha' bin Abu Rabah] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhua]; Bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang menjual kurma hingga nampak kebagusannya
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagi penduduk Madinah bertalbiyah (memulai hajji) di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam bertalbiyah di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil". Berkata, 'Abdullah; telah sampai berita kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: "Dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] berkata; Aku mendengar ['Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu] berkata,: "Aku memberi (sesorang) kuda yang aku biasa gunakan untuk berperang di jalan Allah lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal yang (diringankan) dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, maka Beliau bersabda: "Jangan kamu membelinya dan jangan kamu mengambil kembali shadaqah (zakat) mu sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali shadaqahnya seperti orang yang menjilat kembali ludahnya