تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٍۢ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
Tafsir Ibn Kathir
Warning Against Transgressing the Limits for Inheritance
Meaning, the Fara'id are Allah's set limits. This includes what Allah has alloted for the heirs, according to the degree of relation they have to the deceased, and their degree of dependency on him. Therefore, do not transgress or violate them. So Allah said;
وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
(And whosoever obeys Allah and His Messenger,) regarding the inheritance, and does not add or decrease any of these fixed shares by use of tricks and plots. Rather, he gives each his appointed share as Allah commanded, ordained and decided,
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّـتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا الاٌّنْهَـرُ خَـلِدِينَ فِيهَا وَذلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ - وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَاراً خَـلِداً فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
(Will be admitted to Gardens under which rivers flow (in Paradise), to abide therein, and is the great success. And whosoever disobeys Allah and His Messenger, and transgresses His (set) limits, He will cast him into the Fire, to abide therein; and he shall have a disgraceful torment.) This is because he changed what Allah has ordained and disputed with His judgment. Indeed, this is the behavior of those who do not agree with what Allah has decided and divided, and this is why Allah punishes them with humiliation in the eternal, painful torment. Imam Ahmad recorded that Abu Hurayrah said that, the Messenger of Allah ﷺ said,
«إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْخَيْرِ سَبْعِينَ سَنَةً، فَإِذَا أَوْصَى حَافَ فِي وَصِيَّتِهِ، فَيُخْتَمُ لَهُ بِشَرِّ عَمَلِهِ، فَيَدْخُلُ النَّارَ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الشَّرِّ سَبْعِينَ سَنَةً، فَيَعْدِلُ فِي وَصِيَّتِهِ فَيُخْتَمُ لَهُ بِخَيْرِ عَمَلِهِ فَيَدْخُلُ الْجَنَّة»
(A man might perform the actions of righteous people for seventy years, but when it is time to compile his will, he commits injustice. So his final work will be his worst, and he thus enters the Fire. A man might perform the deeds of evil people for seventy years, yet he is fair in his will. So his final work will be his best, and he thus enters Paradise.) Abu Hurayrah said, "Read, if you will,
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ
(These are the limits (set by) Allah) until,
عَذَابٌ مُّهِينٌ
(a disgraceful torment.)." In the chapter on injustice in the will, Abu Dawud recorded in his Sunan that Abu Hurayrah said that the Messenger of Allah ﷺ said,
«إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ أَوِ الْمَرْأَةَ بِطَاعَةِ اللهِ سِتِّينَ سَنَةً، ثُمَّ يَحْضُرُهُمَا الْمَوْتُ، فَيُضَارَّانِ فِي الْوَصِيَّـةِ، فَتَجِبُ لَهُمَا النَّار»
(A man or a woman might perform actions in obedience to Allah for sixty years. Yet, when they are near death, they leave an unfair will and thus acquire the Fire.) Abu Hurayrah then recited the Ayah,
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ
(After payment of legacies he (or she) may have bequeathed or debts, so that no loss is caused), until,
وَذلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
(and that is the great success.) This was also recorded by At-Tirmidhi and Ibn Majah, and At-Tirmidhi said, "Hasan Gharib".
Hadits Terkait
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Abu Mijlaz] bahwasanya [Abu Musa] pernah berada di antara Makkah dan Madinah, dia shalat Isya' dua rakaat, kemudian berdiri, lalu shalat satu rakaat sebagai witir dengan membaca seratus ayat dari surah An-Nisaa'. Kemudian dia berkata: "Aku tidak menyia-nyiakan untuk menapakkan telapak kakiku dimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menapakkan telapak kakinya, dan aku membaca sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membacanya
Telah menceritakan kepada saya [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dan diriwayatkan pula telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin Salam] berkata; Aku mendengar ['Utsman bin Farqad] berkata; Aku mendengar [Hisyam bin 'Urwah] menceritakan dari [Bapaknya] bahwa dia mendengar ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata, (tentang ayat QS. An-Nisaa' ayat 6 yang artinya (barangsiapa diantara pemelihara itu yang mampu maka hendaknya ia menehan diri dari memakan harta anak yatim itu, dan barangsiapa yang miskin maka ia boleh makan harta itu menurut yang patut), ayat ini turun pada wali anak yatim yang memelihara dan menjaga hartanya, dan jika ia seorang miskin maka ia boleh memakannya dengan cara ma'ruf (yang patut)
Telah menceritakan kepada kami [Muhamamad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] tentang ayat ini QS An-Nisaa: 128): ("Apabila seorang isteri takut suaminya akan berbuat nusyuz (tidak mau menggaulinya) atau berlaku kasar terhadapnya"), dia ('Aisyah radliallahu 'anha) berkata: "Yaitu jika seorang suami yang memiliki isteri namun dia tidak lagi mencintai dan menggaulinya serta berkehendak untuk menceraikanya lalu isterinya berkata, "aku persilakan kamu meninggalkan aku namun jangan ceraikan aku", maka turunlah ayat ini
Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata telah bercerita kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa [Az Zubair] pernah bercerita bahwa dia pernah bersengketa dengan seseorang dari kaum Anshor yang pernah ikut dalam perang Badar kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang masalah saluran air di Al Harrah dimana keduanya sama-sama saling menyiram (kebun mereka darinya) Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Az Zubair: "Siramlah (kebunmu darinya) wahai Zubair lalu alirkanlah ke tetanggamu". Maka orang Anshor itu marah seraya berkata: "Wahai Rasulullah, Tuan bela dia karena dia anak dari bibi Tuan". Maka wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berubah kemudian Beliau berkata: "Siramlah (kebunmu) darinya kemudian tahanlah air itu hingga memenuhi kebun". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat itu memutuskan untuk mememnuhi hak Zubair padahal sebelumnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi isyarat kepada Zubair agar memberi kelapangan bagi orang Anshor itu. Ketika orang Anshor itu tidak menerima maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikan hak Zubair sepenuhnya sesuai hukum yang semestiya. 'Urwah berkata; Az Zubair berkata: "Demi Allah, tidaklah aku menduga ayat ini turun melainkan dalam perkara ini: ("Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan….) Ayat 65 dari surah an-Nisaa
Telah bercerita kepada kami ['Ubaidullah bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam QS an-Nisaa' ayat; 6, yang artinya ("Dan barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut"), dia berkata: "Ayat ini turun berkenaan dengan seorang yang memelihara anak yatim lalu ingin mengambil harta anak yatim tersebut apabila membutuhkannya sesuai dengan jumlah hartanya secara ma'ruf (yang patut)