An-Nisaa

Ayat 12

سُورَةُ النِّسَاءِ

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌۭ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌۭ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌۭ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌۭ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌۭ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّۢ ۚ وَصِيَّةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌۭ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Surah An-Nisaa (The Women)Ayat 12 dari 176

Tafsir Ibn Kathir

Share of the Spouses in the Inheritance

Allah says to the husband, you get half of what your wife leaves behind if she dies and did not have a child. If she had a child, you get one-fourth of what she leaves behind, after payment of legacies that she may have bequeathed, or her debts. We mentioned before that payment of debts comes before fulfilling the will, and then comes the will, then the inheritance, and there is a consensus on this matter among the scholars. And the rule applies to the grandchildren as well as the children, even if they are great-grandchildren (or even further in generation) Allah then said,

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

(In that which you leave, their (your wives) share is a fourth) and if there is more than one wife, they all share in the fourth, or one-eighth that the wife gets. Earlier, we explained Allah's statement,

مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ

(After payment of legacies)

The Meaning of Kalalah

Allah said,

وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَـلَةً

(If the man or woman whose inheritance is in question was left in Kalalah.) Kalalah is a derivative of Iklil; the crown that surrounds the head. The meaning of Kalalah in this Ayah is that the person's heirs come from other than the first degree of relative. Ash-Sha`bi reported that when Abu Bakr As-Siddiq was asked about the meaning of Kalalah, he said, "I will say my own opinion about it, and if it is correct, then this correctness is from Allah. However, if my opinion is wrong, it will be my error and because of the evil efforts of Shaytan, and Allah and His Messenger have nothing to do with it. Kalalah refers to the man who has neither descendants nor ascendants." When `Umar became the Khalifah, he said, "I hesitate to contradict an opinion of Abu Bakr." This was recorded by Ibn Jarir and others. In his Tafsir, Ibn Abi Hatim recorded that Ibn `Abbas said, "I was among the last persons to see `Umar bin Al-Khattab, and he said to me, `What you said was the correct opinion.' I asked, `What did I say' He said, `That Kalalah refers to the person who has no child or parents."' This is also the opinion of `Ali bin Abi Talib, Ibn Mas`ud, Ibn `Abbas, Zayd bin Thabit, Ash-Sha`bi, An-Nakha`i, Al-Hasan Al-Basri, Qatadah, Jabir bin Zayd and Al-Hakam . This is also the view of the people of Al-Madinah, Kufah, Basrah, the Seven Fuqaha', the Four Imams and the majority of scholars of the past and present, causing some scholars to declare that there is a consensus on this opinion.

The Ruling Concerning Children of the Mother From Other Than the Deceased's Father

Allah said,

وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ

(But has left a brother or a sister), meaning, from his mother's side, as some of the Salaf stated, including Sa`d bin Abi Waqqas. Qatadah reported that this is the view of Abu Bakr As-Siddiq.

فَلِكُلِّ وَحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُواْ أَكْثَرَ مِن ذلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى الثُّلُثِ

(Each one of the two gets a sixth; but if more than two, they share in a third.) There is a difference between the half brothers from the mother's side and the rest of the heirs. First, they get a share in the inheritance on account of their mother. Second, the males and females among them get the same share. Third, they only have a share in the inheritance when the deceased's estate is inherited in Kalalah, for they do not have a share if the deceased has a surviving father, grandfather, child or grandchild. Fourth, they do not have more than a third, no matter how numerous they were. aAllah's statement,

مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ

(After payment of legacies he (or she) may have bequeathed or debts, so that no loss is caused (to anyone).) means, let the will and testament be fair and free of any type of harm, without depriving some rightful heirs from all, or part of their share, or adding to the fixed portion that Allah or dained for some heirs. Indeed, whoever does this, will have disputed with Allah concerning His decision and division. An authentic Hadith states,

«إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقَ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِث»

(Allah has given each his fixed due right. Therefore, there is no will for a rightful inheritor.)

Hadits Terkait

bukhari:3448Sahih al-Bukhari

Telah bercerita kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub binIbrahim] telah bercerita kepada kami [bapakku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sa'id bin Al Musayyab] mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam besabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, diprediksikan segera turun kepada kalian 'Isa bin Maryam sebagai hakim yang adil, dia akan menghancurkan salib, membunuh babi, membebaskan jizyah dan harta benda akan banyak tersebar sehingga tidak ada seorangpun yag mau menerima (shadaqah) hingga pada masa itu satu kali sujud lebih baik daripada dunia dan isinya". Kemudian Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; "Bacalah firman Allah jika kamu mau; ("Dan tidak ada satu pun dari Ahli Kitab kecuali pasti akan beriman kepadanya ('Isa 'alahis salam) sebelum kematiannya dan pada hari qiyamat nanti 'Isa akan menjadi saksi bagi mereka"). (QS an-Nisaa ayat)

bukhari:3954Sahih al-Bukhari

Bab. Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] bahwa [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada mereka, katanya telah mengabarkan kepadaku ['Abdul Karim] bahwa dia mendengar [Miqsam, maula 'Abdullah bin Al Harits] menceritakan dari [Ibnu 'Abbas] bahwanya dia mendengarnya menjelaskan firman Allah dalam QS an-Nisaa' ayat 97 yang artinya ("Tidak sama orang-orang yang duduk dari orang beriman....".) maksudnya adalah tentang perang Badar dan orang-orang yang keluar ikut perang Badar

muslim:6569Sahih Muslim

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Abu Bakr bin Abu Syaibah] keduanya dari [Ibnu 'Uyainah] dan lafazh ini milik Qutaibah; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Muhaishin] seorang syaikh dari bangsa Quraisy, dia mendengar [Muhammad bin Qais bin Makhramah] bercerita dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Tatkala telah turun ayat yang mengatakan: "Ketika turun ayat Al Qur'an yang berbunyi Barang siapa berbuat kejelekan, niscaya ia akan dibalas dengan kejelekan (siksa) (Qs. An-Nisaa'(4): 123), maka kaum muslimin pun merasa prihatin. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah kalian berlebihan, tempuhlah kejujuran dan perbaikilah dirimu. Sesungguhnya setiap musibah yang menimpa seorang muslim itu adalah sebagai penghapus dosa, termasuk pula jika ia terantuk batu ataupun tertusuk duri.' Muslim berkata; 'Dia adalah Umar bin Abdurrahman bin Muhshin dari penduduk Makkah

bukhari:2763Sahih al-Bukhari

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata ['Urwah bin Az Zubair] bercerita bahwa dia pernah bertanya kepada ['Aisyah radliallahu 'anha] tentaang firman Allah QS an-Nisaa' ayat 3 yang artinya: (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi …). 'Aisyah menjawab: "Yang dimaksud ayat itu adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, lalu walinya itu tertarik dengan kecantikan dan hartanya dan berhasrat untuk mengawininya namun memberikan haknya lebih rendah dari yang biasa diberikan kepada istri-istrinya sebelumnya maka mereka dilarang menikahinya kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepada mereka, dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita lain selain mereka". 'Aisyah berkata: "Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah itu, maka Allah 'azza wajalla menurunkan firman-Nya QS an-Nisaa' ayat 126 yang artinya (dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah; Allah akan memberikan fatwa kepada kalian tentang mereka..) 'Aisyah berkata: "Maka Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa seorang anak yatim perempuan jika memiliki kecantikan dan harta lalu walinya berhasrat menikahinya namun tidak memberikan haknya dengan melengkapi mahar sebagaimana semestinya. Namun bila anak yatim perempuan itu tidak memiliki harta dan kecantikan mereka meninggalkannya dan mencari wanita selain mereka". Beliau bersabda: "Sebagaimana mereka tidak menyukainya disebabkan sedikit hartanya dan tidak cantik lalu meninggalkannya maka mereka juga tidak boleh menikahinya saat tertarik kecuali bila mereka dapat berlaku adil kepadanya dengan menunaikan maharnya secara wajar serta memberikan hak-haknya

nasai:1404Sunan an-Nasa'iSahihSahih

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; aku mendengar [Abu Ishaq] menceritakan dari [Abu 'Ubaidah] dari ['Abdullah] dari Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam. Abdullah berkata; "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam telah mengajarkan Khutbah Hajah kepada kami, yaitu, 'Segala puji bagi Allah, kita memohon pertolongan dan ampunan kepadanya, berlindung kepadanya dari kejahatan jiwa kami dan kejelekan perbuatan-perbuatan kami. Barang siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang bisa menyesatkannya. Barangsiapa yang telah Allah sesatkan, maka tidak akan ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi tiada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya'. Kemudian beliau membaca tiga ayat berikut ini: 'Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepadanya, dan janganlah kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam'. (Qs. Ali 'Imran (3): 102). 'Hai kalian manusia, bertakwalah kepada tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak, dan bertakwalah kepada Allah dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu dengan yang lain, dan (periharalah) hubungan Silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu'."(Qs. An-Nisaa'(4): 1). 'Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar'."(Qs. Al Ahzaab (33): 70). Abu Abdurrahman berkata; Abu Ubaidah tidak pernah mendengar dari Bapaknya sedikitpun, demikian juga Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud dan Abdul Jabbar bin Wa'il bin Hujr