Hud

Ayat 45

سُورَةُ هُودٍ

وَنَادَىٰ نُوحٌۭ رَّبَّهُۥ فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ٱبْنِى مِنْ أَهْلِى وَإِنَّ وَعْدَكَ ٱلْحَقُّ وَأَنتَ أَحْكَمُ ٱلْحَٰكِمِينَ

Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya".

Surah Hud (Hud)Ayat 45 dari 123

Tafsir Ibn Kathir

A Return to the Story of the Son of Nuh and mentioning what transpired between Nuh and Allah concerning Him

This was a request for information and an inquiry from Nuh concerning the cirumstances of his son's drowning.

فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ابُنِى مِنْ أَهْلِى

(and said, "O my Lord! Verily, my son is of my family!") This means, "Verily, You promised to save my family and Your promise is the truth that does not fail. Therefore, how can he (my son) be drowned and You are the Most Just of the judges"

قَالَ ينُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ

(He (Allah) said: "O Nuh! Surely, he is not of your family...") This means, "He (your son) is not of those whom I promised to save. I only promised you that I would save those of your family who believe." For this reason Allah said,

وَأَهْلَكَ إِلاَّ مَن سَبَقَ عَلَيْهِ الْقَوْلُ مِنْهُمْ

l(and your family except him against whom the Word has already gone forth.) 11:40 Thus, for his son, it had already been decreed that he would be drowned due to his disbelief and his opposition to his father, the Prophet of Allah, Nuh peace be upon him. Concerning Allah's statement,

إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ

(Surely, he is not of your family;) meaning that he (Nuh's son) was not among those whom Allah promised to save. `Abdur-Razzaq recorded that Ibn `Abbas said, "He was the son of Nuh, but he opposed him in deeds and intention." `Ikrimah said in some of the modes of recitation it said here, (إِنَّهُ عَمِلَ عَمَلًا غَيْرَ صَالِحٍ) "Verily, he (Nuh's son) worked deeds that were not righteous."

Hadits Terkait

abudawud:4362Sunan Abu DawudDaif IsnaadDaif Isnaad

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Abdullah Ibnul jarrah] dari [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali radliallahu 'anhu] ia berkata, "Seorang wanita yahudi mencela Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu seorang laki-laki mencekik lehernya hingga mati. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjadikan darahnya sia-sia

abudawud:4356Sunan Abu DawudSahih IsnaadSahih Isnaad

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Himmani] -maksudnya Abdul Hamid bin 'Abdurrahman Al Himmani- dari [Thalhah bin Yahya] dan [Buraid bin Abdullah bin Abu Burdah] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata, "Muadz pernah datang kepadaku saat aku berada di Yaman dan ada seorang yahudi yang telah masuk Islam kemudian murtad. Saat Mu'adz tiba, ia berkata, "Aku tidak akan turun dari tungganganku ini hingga ia (yahudi itu) dibunuh." Yahudi itu akhirnya dibunuh. Salah seorang dari keduanya (Abu Musa dan Mu'adz) berkata, "Yahudi itu telah diminta untuk bertaubat sebelum diekskusi mati." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Abu Burdah] dengan kisah cerita yang sama. Ia (Abu Burdah) berkata, "Didatangkan kepada [Abu Musa] seorang laki-laki yang telah murtad dari Islam. Lalu ia menyerunya (untuk bertaubat) selama dua puluh hari, atau kurang dari itu. Kemudian Mu'adz tiba dan menyerunya (untuk taubat), namun laki-laki itu enggan, hingga akhirnya Mu'adz memenggal lehernya." Abu Dawud berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh [Abdul Malik bin Umair] dari [Abu Burdah], namun ia tidak menyebutkan kata 'permintaan untuk bertubat'. [Ibnu Fudhail] juga meriwayatkan dari [Asy Syaibani] dari [Sa'id bin Abu Burdah], dari [bapaknya], dari [Abu Musa], dan ia juga tidak menyebutkan kata 'permintaan untuk taubat' dalam haditsnya. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mu'adz] berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Al Qasim] dengan kisah ini, ia berkata, "Mu'adz belum juga turun dari kendaraannya hingga laki-laki (murtad) itu dipenggal lehernya tanpa memintanya untuk bertaubat dahulu

muslim:4442Sahih Muslim

Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah merajam seorang laki-laki dan wanita Yahudi yang berzina." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dengan isnad seperti ini, namun dia menyebutkan, "Dan seorang wanita

nasai:1356Sunan an-Nasa'iSahihSahih

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Mudlar] dari [Ibnul Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata; "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam beri'tikaf pada tanggal sepuluh di pertengahan bulan (Ramadhan), dan bila telah lewat dua puluh malam dan menjelang dua puluh satu maka beliau kembali ke rumahnya. Orang yang beri'tikaf dengannya juga ikut kembali. Kemudian beliau bangun malam di bulan tersebut dan beri'tikaf di malam yang ia pulang saat itu. Lalu beliau memberikan ceramah kepada orang-orang dan memerintahkan mereka dengan apa yang Allah kehendaki, kemudian beliau Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: 'Aku I'tikaf pada sepuluh malam ini, kemudian nampak bagiku untuk I'tikaf pada sepuluh terakhir. Barangsiapa I'tikaf bersamaku, maka tetaplah ia ditempat I'tikafnya, dan aku melihat malam ini kemudian aku dilupakan, maka carilah (lailatul qadar) pada sepuluh terakhir tiap malam ganjil. Aku melihat diriku sujud diatas air dan lumpur." Abu Sa'id berkata; "Pada malam dua puluh satu kami diguyur hujan, dan masjid (Nabawi) saat itu bocor tepat pada tempat shalatnya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam. Lalu aku melihatnya dan beliau telah usai dari shalat Subuh dengan wajah berlumpur dan berair

bukhari:1358Sahih al-Bukhari

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] berkata, [Ibnu Syihab]: "Setiap anak yang wafat wajib dishalatkan sekalipun anak hasil zina karena dia dilahirkan dalam keadaan fithrah Islam, jika kedua orangnya mengaku beragama Islam atau hanya bapaknya yang mengaku beragama Islam meskipun ibunya tidak beragama Islam selama anak itu ketika dilahirkan mengeluarkan suara (menangis) dan tidak dishalatkan bila ketika dilahirkan anak itu tidak sempat mengeluarkan suara (menangis) karena dianggap keguguran sebelum sempurna, berdasarkan perkataan [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak ada seorang anakpun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fithrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak dengan sempurna. Apakah kalian melihat ada cacat padanya?". Kemudian Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata, (mengutip firman Allah QS Ar-Ruum: 30 yang artinya: ('Sebagai fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu)