يَٰصَىٰحِبَىِ ٱلسِّجْنِ أَمَّآ أَحَدُكُمَا فَيَسْقِى رَبَّهُۥ خَمْرًۭا ۖ وَأَمَّا ٱلْءَاخَرُ فَيُصْلَبُ فَتَأْكُلُ ٱلطَّيْرُ مِن رَّأْسِهِۦ ۚ قُضِىَ ٱلْأَمْرُ ٱلَّذِى فِيهِ تَسْتَفْتِيَانِ
Hai kedua penghuni penjara: "Adapun salah seorang diantara kamu berdua, akan memberi minuman tuannya dengan khamar; adapun yang seorang lagi maka ia akan disalib, lalu burung memakan sebagian dari kepalanya. Telah diputuskan perkara yang kamu berdua menanyakannya (kepadaku)".
Tafsir Ibn Kathir
The Interpretation of the Dreams
Yusuf said,
(O two companions of the prison! As for one of you, he will pour out wine for his master to drink;) to the man who saw in a dream that he was pressing wine. He did not direct this speech at him, however, so that to lessen the grief of the other person. This is why he made his statement indirect,
(and as for the other, he will be crucified and birds will eat from his head.) which is the interpretation of the other man's dream in which he saw himself carrying bread above his head. Yusuf told them that the decision about their matter has already been taken and it shall come to pass. This is because the dream is tied to a bird's leg, as long as it is not truthfully interpreted. If it is interpreted, then it becomes a reality. Ath-Thawri said that `Imarah bin Al-Qa`qa` narrated that Ibrahim said that `Abdullah bin Mas`ud said, "When they said what they said to him, and he explained their dreams to them, they replied, `We did not see anything at all.' This is when he said,
(Thus is the case judged concerning which you both did inquire.)" The understanding in this is that he who claims that he saw a dream and was given its interpretation, then he will be tied to its interpretation, and Allah has the best knowledge. There is an honorable Hadith that Imam Ahmad collected from Mu`awiyah bin Haydah that the Prophet said,
(The dream is tied to a bird's leg, as long as it is not interpreted. If it is interpreted, it becomes a reality.)
Hadits Terkait
Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Thawus] menceritakan dari [Ibnu Abbas] dari Umar radliallahu 'anhu bahwa dia meminta keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal itu lalu berdirilah [Hamal bin Malik] lalu berkata; "Aku berada di antara dua kamar dua orang wanita, lalu seorang dari mereka memukul yang lain dengan tiang kemah hingga membunuhnya beserta janinnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan untuk janinnya dengan seorang budak dan wanita (yang membunuh) itu dibunuh
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'ad] bahwa 'Uwaimir menemui 'Ashim bin 'Adi pemimpin bani 'Ajlan dan berkata; "Apa pendapatmu tentang seorang lelaki yang memergoki lelaki lain tengah bersama istrinya, haruskah ia membunuh lelaki itu atau bagaimana? Tolong tanyakan permasalahan ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atas namaku. Maka Ashim menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; Ya Rasulullah. Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai pertanyaan itu. Ketika Uwaimir bertanya kepada Ashim perihal jawaban Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atas persoalan itu, ia menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai pertanyaan tersebut dan menganggapnya sangat memalukan. Kemudian 'Uwaimir berkata; 'Demi Allah, aku tidak akan berhenti bertanya sampai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi jawaban untuk persoalan itu. 'Uwaimir menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; 'Ya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seorang lelaki menemukan lelaki lain tengah bersama istrinya, haruskah ia membunuh lelaki itu atau bagaimana? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Allah telah menurunkan ayat yang berhubungan dengan persoalanmu di dalam Al Qur'an." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka melakukan mulaa'anah (saling bersumpah atas tuduhannya) dengan istrinya sesuai yang telah disebutkan Allah dalam kitab-Nya. Maka 'Uwaimir melakukan mulaa'anah dengan istrinya. Kemudian 'Uwaimir berkata; 'Wahai Rasulullah, jika aku menahannya maka aku telah berbuat zhalim terhadapnya. Maka ia menceraikan istrinya, dan begitulah perceraian kemudian menjadi tradisi bagi mereka yang bersangkut mulaa'anah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lihatlah! Seandainya ia (istri Uwaimir) melahirkan seorang bayi hitam dengan mata hitam yang lebar dan dalam, pantat besar dan kaki yang gemuk, maka aku akan berpendapat bahwa 'Uwaimir berkata benar. Tetapi jika ia melahirkan seorang bayi berkulit kemerahan mirip tokek maka kita berpendapat bahwa 'Uwaimir berkata dusta. Di kemudian hari ia melahirkan bayi yang ciri-cirinya seperti disebutkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang membuktikan kebenaran pengakuan 'Uwaimir. Maka untuk selanjutnya anak itu dinisbahkan kepada ibunya
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] bahwa [Ibnu Juraij] Telah mengabarkan kepada mereka. [Ibnu Abu Mulaikah] dia berkata; Aku mendengar [Aisyah] membaca ayat: Ingatlah, di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut. (An Nuur:)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abu Adl Dluha] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] dia berkata; Suatu ketika Hassan bin Tsabit datang meminta izin menemui Aisyah. Lalu Aku berkata; Wahai Aisyah, apakah kamu mengizinkan orang ini? Aisyah menjawab; Bukankah ia telah ditimpa adzab yang besar. Sufyan berkata; yaitu hilang penglihatannya. Lalu Hassan melantunkan syair: Engkaulah wanita yang suci, Hidup tenang tanpa adanya keraguan. Pagi-pagi engkau merasa lapar dengan tidak pernah membicarakan keburukan orang lain.' Kemudian Aisyah menjawab, tapi, bukankah dahulu kamu tidak demikian hai Hassan?
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] bahwa [Ibnu Juraij] Telah mengabarkan kepada mereka dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Qasim bin Abu Bazzah] bahwsanya dia bertanya [Sa'id bin Jubair] apakah ada taubat bagi orang yang telah membunuh seorang mukmin? Lalu aku membacakan ayat; dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar... (Al Furqan: 68). Maka Sa'id berkata; Aku telah membacakannya kepada [Ibnu Abbas] sebagaimana kamu membacakannya kepadaku. Dia berkata; Ayat ini turun di Makkah, telah dinasakh (dihapus) oleh ayat yang turun di Madinah yang ada di didalam surat An Nisa