An-Nisaa

Ayat 109

سُورَةُ النِّسَاءِ

هَٰٓأَنتُمْ هَٰٓؤُلَآءِ جَٰدَلْتُمْ عَنْهُمْ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا فَمَن يُجَٰدِلُ ٱللَّهَ عَنْهُمْ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ أَم مَّن يَكُونُ عَلَيْهِمْ وَكِيلًۭا

Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)?

Surah An-Nisaa (The Women)Ayat 109 dari 176

Hadits Terkait

bukhari:2212Sahih al-Bukhari

Telah menceritakan kepada saya [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dan diriwayatkan pula telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin Salam] berkata; Aku mendengar ['Utsman bin Farqad] berkata; Aku mendengar [Hisyam bin 'Urwah] menceritakan dari [Bapaknya] bahwa dia mendengar ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata, (tentang ayat QS. An-Nisaa' ayat 6 yang artinya (barangsiapa diantara pemelihara itu yang mampu maka hendaknya ia menehan diri dari memakan harta anak yatim itu, dan barangsiapa yang miskin maka ia boleh makan harta itu menurut yang patut), ayat ini turun pada wali anak yatim yang memelihara dan menjaga hartanya, dan jika ia seorang miskin maka ia boleh memakannya dengan cara ma'ruf (yang patut)

bukhari:2450Sahih al-Bukhari

Telah menceritakan kepada kami [Muhamamad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] tentang ayat ini QS An-Nisaa: 128): ("Apabila seorang isteri takut suaminya akan berbuat nusyuz (tidak mau menggaulinya) atau berlaku kasar terhadapnya"), dia ('Aisyah radliallahu 'anha) berkata: "Yaitu jika seorang suami yang memiliki isteri namun dia tidak lagi mencintai dan menggaulinya serta berkehendak untuk menceraikanya lalu isterinya berkata, "aku persilakan kamu meninggalkan aku namun jangan ceraikan aku", maka turunlah ayat ini

bukhari:2708Sahih al-Bukhari

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata telah bercerita kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa [Az Zubair] pernah bercerita bahwa dia pernah bersengketa dengan seseorang dari kaum Anshor yang pernah ikut dalam perang Badar kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang masalah saluran air di Al Harrah dimana keduanya sama-sama saling menyiram (kebun mereka darinya) Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Az Zubair: "Siramlah (kebunmu darinya) wahai Zubair lalu alirkanlah ke tetanggamu". Maka orang Anshor itu marah seraya berkata: "Wahai Rasulullah, Tuan bela dia karena dia anak dari bibi Tuan". Maka wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berubah kemudian Beliau berkata: "Siramlah (kebunmu) darinya kemudian tahanlah air itu hingga memenuhi kebun". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat itu memutuskan untuk mememnuhi hak Zubair padahal sebelumnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi isyarat kepada Zubair agar memberi kelapangan bagi orang Anshor itu. Ketika orang Anshor itu tidak menerima maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikan hak Zubair sepenuhnya sesuai hukum yang semestiya. 'Urwah berkata; Az Zubair berkata: "Demi Allah, tidaklah aku menduga ayat ini turun melainkan dalam perkara ini: ("Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan….) Ayat 65 dari surah an-Nisaa

bukhari:2765Sahih al-Bukhari

Telah bercerita kepada kami ['Ubaidullah bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam QS an-Nisaa' ayat; 6, yang artinya ("Dan barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut"), dia berkata: "Ayat ini turun berkenaan dengan seorang yang memelihara anak yatim lalu ingin mengambil harta anak yatim tersebut apabila membutuhkannya sesuai dengan jumlah hartanya secara ma'ruf (yang patut)

bukhari:2831Sahih al-Bukhari

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Walid] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] berkata aku mendengar [Al Bara' radliallahu 'anhu] berkata; Ketika turun ayat 97 Surah an-Nisaa' yang artinya ("Tidaklah sama orang-orang yang duduk-duduk saja (tidak ikut berperang) dari kalangan Kaum Mu'minin…"), Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil Zaid, maka dia datang dengan membawa papan tulis lalu dia menulis ayat itu. Kemudian Ummu Maktum datang mengadukan alasannya, maka turunlah ayat ini ("Tidaklah sama orang-orang yang duduk-duduk saja (tidak ikut berperang) dari kalangan Kaum Mu'minin tanpa memiliki alasan…