Muhammad

Ayat 26

سُورَةُ مُحَمَّدٍ

ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا۟ لِلَّذِينَ كَرِهُوا۟ مَا نَزَّلَ ٱللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ فِى بَعْضِ ٱلْأَمْرِ ۖ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْ

Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): "Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan", sedang Allah mengetahui rahasia mereka.

Surah Muhammad (Muhammad)Ayat 26 dari 38

Hadits Terkait

muslim:1404Sahih Muslim

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] dan [Muhammad bin Basyar], keduanya dari [Yahya Al Qatthan] dan [Ibnu Mahdi] (Dan diriwayatkan dari jalur lain) [Ibnul Mutsanna] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Said] dari [Syu'bah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samurah] (dan diriwayatkan dari jalur lain) [Ibnul Mutsanna] mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Syu'bah] dari [Simak] dari [Jabir bin Samurah] dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat zhuhur ketika matahari telah condong dari tengah langit ke sebelah barat

nasai:1405Sunan an-Nasa'iSahihSahih

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata; "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam berkhutbah kepada kami, 'Apabila salah seorang dari kalian hendak pergi shalat jum'at, hendaklah dia mandi

ibnmajah:2687Sunan Ibn MajahSahihSahih

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Ma'di bin Sulaiman], telah memberitakan kepada kami [Ibnu 'Ajalan] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa membunuh orang kafir mu'ahad yang berada dalam perlindungan Allah dan perlindungan RasulNya, maka dia tidak dapat mencium harumnya surga, sedangkan harumnya dapat di cium dari perjalanan tujuh puluh tahun

nasai:1406Sunan an-Nasa'iSahih IsnaadSahih Isnaad

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Ibrahim bin Nasyith] bahwasanya dia bertanya kepada [Ibnu Syihab] mengenai mandi pada hari Jum'at, maka dia menjawab; itu adalah sunnah dan sungguh telah menceritakan kepadaku [Salim bin 'Abdullah] dari [bapaknya] bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam mengatakannya diatas mimbar

tirmidhi:1406Jami' at-TirmidhiSahihSahih

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b], telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menyucikan Makkah namun manusia tidak menyucikannya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menumpahkan darah di dalamnya dan tidak menebangi pepohonannya." Beliau melanjutkan: "Telah dihalalkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena sesungguhnya Allah telah menghalalkannya untukku, namun tidak dihalalkan untuk manusia. Dan sesungguhnya telah dihalalkan untukku sesaat pada siang hari kemudian hal itu menjadi haram hingga hari kiamat, setelah itu kalian akan dikumpulkan dalam keadaan saling mencela, kalian akan membunuh orang dari Hudzail ini, sedangkan aku yang melaksanakan diyatnya, Barangsiapa yang dibunuh setelah hari ini, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih dua pilihan, yakni mereka membunuhnya atau mengambil diyat darinya." Abu 'Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Syaiban juga meriwayatkannya dari Yahya bin Abu Katsir seperti ini dan telah diriwayatkan dari Abu Syuraih Al Khuza'i dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang dibunuh, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih antara membunuh, memaafkan, atau mengambil diyat." Dan inilah pendapat ulama, dan termasuk juga pendapat Ahmad dan Ishaq