Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari berkata; aku mendengar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada kewajiban zakat pada unta yang kurang dari lima ekor (unta), perak yang kurang dari lima awaq, dan hasil panen yang kurang dari lima wasaq
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari dari , bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kurma yang kurang dari lima wasaq, tidak ada zakatnya. Uang yang kurang dari lima uqiyah tidak ada zakatnya. Dan unta yang kurang dari lima ekor tidak ada zakatnya
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari mantan budak Az Zubair, ia bertanya kepada tentang mukatab miliknya yang ia beri tanggungan untuk menebus dirinya dengan jumlah yang besar, maka apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya?" Al Qasim menjawab, " tidak mengambil zakat sedikitpun dari harta seseorang hingga genap satu tahun." Al Qasim melanjutkan, "Jika Abu Bakar hendak memberikan harta kepada seseorang, dia bertanya, 'Apakah kamu memiliki harta yang wajib dizakati? ' Jika orang tersebut menjawab, 'Ya." Maka dia akan mengambil zakat dari harta yang akan diberikan itu. Tapi jika orang tersebut menjawab, 'Tidak.' Maka orang tersebut akan menerima harta itu sepenuhnya dan dia tidak dikurangi sedikitpun
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari dari bahwa dia berkata; "Jika aku mendatangi untuk mengambil jatah zakatku, ia bertanya kepadaku 'Apakah kamu memiliki harta yang wajib dizakati? ' Qudamah berkata, "Jika aku menjawab, 'Ya, ' maka Utsman akan memotong zakat dari bagianku tersebut. tetapi jika aku menjawab 'Tidak, ' maka Utsman akan memberikan bagianku secara penuh
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari , bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan barang tambang Al Qabiliyyah untuk Bilal bin Al Harits Al Muzani, yakni tempat yang berada di tepi pantai, dan hingga hari ini barang tambang tersebut tidak diambil kecuali untuk zakat
malik:586Salim al-Hilali: Sahih
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، وَعَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ " .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari dan dari dari , bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Zakat pada barang temuan (harta karun) adalah seperlima
malik:587Salim al-Hilali: Mauquf Sahih
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عَائِشَةَ، زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم كَانَتْ تَلِي بَنَاتِ أَخِيهَا يَتَامَى فِي حَجْرِهَا لَهُنَّ الْحَلْىُ فَلاَ تُخْرِجُ مِنْ حُلِيِّهِنَّ الزَّكَاةَ .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari bahwa isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengasuh anak-anak perempuan saudara laki-lakinya yang sudah yatim, dan mereka mempunyai perhiasan. Namun Aisyah dia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari bahwa memakaikan perhiasan emas kepada anak-anak perempuannya dan budak-budak perempuannya. Namun ia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari bahwa dia berkata; " mengasuhku bersama dengan seorang saudara laki-lakiku yang yatim. Dan 'Aisyah mengeluarkan zakat dari harta kami
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari , bahwa dia membelikan benda yang berharga untuk anak-anak saudara laki-lakinya yang yatim dan berada dalam asuhannya. Lalu harta tersebut dijual hingga mendapatkan uang yang sangat banyak
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari bahwa berkata, "Ini adalah bulan zakat kalian. Barangsiapa punya hutang hendaklah dia menunaikan hutangnya, sehingga harta kalian bisa dihitung dan diambil zakatnya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari bahwa pernah menetapkan ketentuan tentang harta yang diambil oleh para pemimpin secara aniaya. Ia memerintahkan agar harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. lalu diambil zakatnya dari masa-masa yang telah lalu." Kemudian ia juga menetapkan bahwa harta tidak boleh diambil sebagai zakat kecuali hanya sekali, karena harta tersebut tidak ada di tangan pemiliknya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari bahwa dia bertanya pada tentang seseorang yang memiliki harta dan dia mempunyai hutang sejumlah hartanya itu, apakah dia wajib mengeluarkan zakat? dia menjawab, "Tidak
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari -Zuraiq adalah petugas di Mesir pada masa Al Walid, Sulaiman dan 'Umar bin Abdul Aziz- Ia menyebutkan bahwa pernah menulis surat kepadanya; 'Hendaklah engkau periksa setiap kaum muslimin yang lewat, lalu ambillah (zakat) dari barang yang akan mereka perdagangkan. Yaitu setiap empat puluh dinar diambil satu dinar. Kalau kurang dari itu, maka hitunglah hingga mencapai dua puluh dinar. Jika hartanya kurang dari sepertiga dinar maka biarkanlah dan jangan engkau ambil sedikitpun. Adapun jika yang lewat adalah ahli dzimmah, maka ambillah (zakat) dari barang dagangan mereka, yaitu satu dinar untuk setiap dua puluh dinar. Kalau kurang dari itu, maka hitunglah hingga mencapai sepuluh dinar. Jika hartanya kurang dari sepertiga dinar, maka biarkanlah dan jangan engkau ambil sedikitpun. Berilah catatan kepada mereka, tentang apa yang telah kamu ambil dari mereka dan copiannya untuk memperhitungkan haul (genap satu tahun)
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Bahwasanya ia berkata; Aku mendengar ditanya tentang Al kanz, lalu ia menjawab, "Itu adalah harta yang tidak perlu dikeluarkan zakatnya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari dari , bahwa dia berkata, "Barangsiapa memiliki harta dan belum dikeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat harta tersebut akan diserupakan dengan seekor ular yang besar dan mempunyai titik di wajah, ular tersebut mengejarnya sambil berkata; 'Aku adalah harta simpananmu
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari bahwa mengambil satu anak sapi dari setiap tiga puluh ekor sapi, dan satu anak sapi yang berumur tiga tahun dari setiap empat puluh ekor sapi. Maka ketika ada yang menyerahkan zakat dengan umur yang kurang dari ketentuan itu, Mu'adz pun menolaknya. Mu'adz lalu berkata, "Aku tidak pernah mendengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adanya suatu kewajiban padanya. Maka (aku tidak akan mengambilnya) hingga aku menemui beliau dan bertanya tentangnya." Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal, sebelum Mu'adz bin Jabal tiba
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari dari kakeknya , bahwa 'Umar bin khattab pernah mengutusnya sebagai pemungut zakat. Kemudian ia ingin menyertakan anak binatang ternak yang baru lahir termasuk dalam hitungan, maka orang-orang berkata; "Apakah kamu akan menyertakan anak hewan yang baru lahir termasuk dalam hitungan, padahal engkau tidak memerlukannya? Ketika Sufyan bin Abdullah menghadap Umar bin Khattab, maka ia pun menyampaikan hal itu kepadanya. berkata; "Ya. Kamu perhitungkan anak binatang yang baru lahir, yang dibawa serta oleh pengembalanya, tapi jangan mengambilnya (sebagai zakat) . Jangan pula mengambil (sebagai zakat) hewan yang direncanakan untuk dimakan, hewan yang baru melahirkan dan sedang menyusui anaknya, hewan yang sedang hamil dan jangan pula hewan pejantan, tapi ambillah yang berusia dua tahun dan tiga tahun, itu yang pertengahan antara kambing untuk dimakan dan harta berharganya
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari dari dari isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Suatu ketika dibawakan kambing zakat kepada , dia melihat kambing yang air susunya banyak. Umar bertanya; 'Kambing apa ini? ' mereka menjawab; 'Ini kambing zakat.' Lantas berkata; 'Tidaklah pemiliknya memberikan karena taat. Jangan berbuat fitnah pada manusia. Janganlah kalian mengambil harta kaum muslimin yang paling berharga, janganlah petugas zakat mengambil susunya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari ia berkata; telah mengabarkan kepadaku , bahwa mendatangi mereka sebagai pemungut zakat. Lalu Muhammad berkata kepada laki-laki yang berharta; "Keluarkan zakat dari hartamu! " Maka tidaklah dibawakan kepadanya seekor kambing pun yang dinilai cukup sebagai zakat hartanya, kecuali ia pasti menerimanya." Malik berkata, "Sunahnya menurut madzhab kami, dan yang aku ketahui dari ulama-ulama negeri kami, bahwa pemungut zakat tidak boleh menyulitkan kaum muslimin dalam masalah zakat mereka. Dan hendaklah ia menerima apa yang mereka berikan dari harta mereka
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Zakat tidak dihalalkan untuk orang kaya kecuali untuk lima golongan; orang yang berperang di jalan Allah, pemungut zakat, orang yang terbelit hutang, orang yang membeli harta zakat dengan hartanya, orang yang mempunyai tetangga yang miskin yang diberi harta zakat, kemudian orang miskin tersebut memberinya hadiah kepada orang kaya tersebut
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari berkata, " meminum susu, dan ia merasa suka dengan susu tersebut. Kemudian dia bertanya kepada orang yang memberinya, "Dari mana kamu mendapatkan susu ini?" Orang tersebut lalu mengabarkan kepadanya, bahwasanya ia mencari air di tempat yang biasa ia mencari air, dan ternyata di sana ada hewan zakat. Orang-orang sedang minum dan memerahkan susu susu untukku. Aku lantas menaruhnya pada tempat minumku, dan di antaranya adalah ini." Umar bin Khattab kemudian memasukkan jari tangannya ke mulutnya dan berusaha memuntahkannya
Telah menceritakan kepada kami dari Malik dari dari berkata; "Zakat kurma tidak boleh diambilkan dari kurma yang berkualitas rendah, kualitas sangat baik, atau kurma kurma adzaq yang sangat jelek." Ibnu Syihab menambahkan, "Kurma itu tetap masuk dalam hitungan, namun tidak boleh diambil sebagai zakatnya
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari dari dari , bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada kewajiban bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat atas budak dan kudanya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari Bahwasanya penduduk Syam berkata kepada , "Ambillah zakat kuda dan budak kami! " Tetapi Abu Ubaidah menolaknya. Setelah itu Ia menulis surat kepada kepada Umar bin Khatthab, dan ternyata Umar juga menolak. Penduduk Syam kembali menyampaikan permintaannya kepada Abu Ubaidah, hingga akhirnya Abu Ubaidah kembali menulis surat kepada Umar. Umar kemudian menulis balasan, "Jika mereka mau, maka ambillah zakat dari mereka lalu kembalikanlah kepada mereka, kemudian berilah budak-budak mereka bagian." Malik berkata, "Maksud dari ucapan Umar 'kembalikanlah kepada mereka', adalah kepada orang-orang fakir mereka
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari ia berkata, "Saat ayahku berada di Mina, surat dari untuk ayahku datang, yaitu agar madu dan kuda tidak diambil zakatnya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari ia berkata, "Aku bertanya kepada tentang zakat baradzin, tetapi justru ia balik bertanya, "Apakah kuda ada zakatnya?
malik:615Salim al-Hilali: Sahih Lighairihi
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ بَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخَذَ الْجِزْيَةَ مِنْ مَجُوسِ الْبَحْرَيْنِ وَأَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَخَذَهَا مِنْ مَجُوسِ فَارِسَ وَأَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ أَخَذَهَا مِنَ الْبَرْبَرِ .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari ia berkata; telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil jizyah dari orang-orang Majusi Bahrain. mengambil jizyah dari orang-orang Majusi Persia. Dan mengambil jizyah dari bangsa Barbar
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari , bahwasanya Umar bin al Khatthab menyebut-nyebut tentang orang Majusi. Ia berkata, "Aku tidak tahu apa yang harus aku lakukan terhadap mereka." Lantas berkata, "Aku bersaksi bahwa aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hukumilah mereka sebagaimana Ahli Kitab
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari mantan budak 'Umar bin al Khattab, bahwa mewajibkan jizyah pada warga penghasil emas sebesar empat Dinar, dan para penghasil perak sebesar empat puluh dirham. Selain itu mereka harus memberi sedekah kepada kaum muslimin dan menjamu selama tiga hari
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari Bahwasanya ia berkata kepada , "Di bukit ada seekor unta buta." Umar lalu berkata, "Serahkan kepada keluarga yang bisa memanfaatkannya." Aku berkata lagi, "Tetapi itu unta buta! " Umar berkata, "Mereka harus menuntun unta itu." Aku bertanya, "Bagaimana unta itu makan?" Umar balik bertanya, "Apakah unta itu termasuk unta jizyah atau unta zakat?" Aku menjawab, "Itu adalah unta jizyah." Umar bertanya, "Demi Allah, apakah kalian mau memakannya?" Aku berkata, "Pada punggungnya ada tanda jizyah." Umar kemudian memerintahkan agar unta tersebut disembelih, sementara Umar mempunyai sembilan piring, tidak ada buah atau pun sayur kecuali ia sertakan pada piring-piring tersebut. Lalu dikirimlah piring-piring tersebut kepada para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan yang terakhir dikirim adalah puterinya, Hafshah. Sehingga jika memang ada kekurangan, maka itu akan menjadi bagian Hafshah." Aslam berkata, "Setelah daging tersebut dibagi-bagi pada piring-piring tersebut dan dikirim kepada para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Umar memerintahkan agar sisa daging dimasak, kemudian ia mengundang kaum muhajirin dan Anshar diundang
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari dari , bahwa mengambil pajak dari petani non Arab yang berupa gandum dan minyak sebesar seperdua puluh. Hal itu dimaksudkan agar hasil yang dibawa ke Madinah jumlahnya menjadi banyak. Lalu ia mengambil dari biji-bijian sebesar sepersepuluh
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari ia berkata, "Saat aku masih kecil, aku dan Abdullah bin Utbah bin Mas'ud bekerja di pasar Madinah, yakni pada masa pemerintahan Umar bin Al Khatthab. Saat itu kami memungut sepersepuluh dari para petani non Arab
Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwasanya ia pernah bertanya kepada , "Atas dasar apa mengambil sepersepuluh dari hasil ladang? Ibnu Syihab menjawab, "Itu diambil dari mereka sejak masa jahiliyah, lalu Umar melaziminya
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari bahwa dia berkata; Aku mendengar berkata, "Aku pernah memberikan kuda bagus di jalan Allah, namun pemiliknya menyia-nyiakannya. Makan aku berkeinginan untuk membelinya kembali, dan aku berharap dia mau menjualnya dengan harga yang murah. Lantas aku menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menjawab: 'Jangan engkau beli walaupun dia menjualnya kepadamu dengan harga satu dirham. Karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti anjing yang menjilat kembali ludahnya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari , bahwa Umar bin al Khatthab menyedekahkan kuda di jalan Allah, lalu dia hendak membelinya kembali. Dia lalu menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau menjawab: "Jangan kamu beli kuda itu dan jangan kamu tarik kembali sedekahmu
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari , bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada kaum muslimin sebanyak satu sha' kurma atau gandum, baik itu orang merdeka, bukan laki-laki dan perempuan
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari Bahwasanya ia mendengar berkata, "Kami mengeluarkan zakat fitrah satu sha' makanan, atau satu sha' gandum, atau satu sha' kurma, atau satu sha' keju, atau satu sha' anggur. Itu berdasarkan ukuran sha' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari bahwa memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum shalat hari raya Idul Fitri