Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari ia berkata; "Saya pernah melempar dua burung dengan batu, saat itu saya sedang berada di lereng bukit. Batu itu mengenai keduanya sehingga salah satu dari keduanya mati. membuang bangkai itu sedangkan (yang lain) Abdullah bin Umar membawanya hendak menyembelihnya dengan kapak namun burung itu mati sebelum disembelih sehingga Ibnu Umar membuangnya juga
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari ia berkata tentang anjing yang terlatih; "Makanlah binatang tangkapannya, baik yang telah terbunuh ataupun belum." Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia mendengar Nafi' berkata; "Abdullah bin Umar berkata; 'Baik buruan tersebut telah dimakan ataupun belum
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari bahwa Abdurrahman bin Abu Hurairah bertanya kepada tentang binatang yang dimuntahkan dari laut. Ibnu Umar melarang untuk dimakan. Nafi' berkata; "Abdullah minta untuk diambilkan sebuah mushaf lantas dia membaca sebuah ayat, "Telah dihalalkan bagimu buruan laut beserta makanannya." Nafi' berkata; "Abdullah bin Umar mengutusku kepada Abdurrahman bin Abu Hurairah untuk mengatakan bahwa binatang tersebut halal dimakan
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari mantan budak Umar bin Khattab, berkata; "Saya bertanya kepada tentang sekelompok ikan paus yang saling bunuh, atau ikan paus yang mati kedinginan." Ibnu Umar menjawab; "Itu tidak apa-apa." Sa'ad berkata; "Saya lalu bertanya lagi kepada namun dia juga menjawab sebagaimana ucapan Ibnu Umar
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari bahwa sekelompok orang datang kepada , mereka bertanya tentang binatang yang mati terdampar dari laut?" Marwan bin Al Hakam menjawab; "Hal itu tidak masalah." Marwan lalu berkata, "Pergilah kalian kepada dan , tanyakanlah hal itu kepadanya, setelah itu kabarkanlah jawabannya kepadaku." Mereka kemudian mendatangi keduanya dan menanyakan hal tersebut. Keduanya menjawab; "Itu tidak masalah." Setelah itu mereka mendatangi Marwan dan memberitahukan tentang jawaban tersebut. Marwan berkata; "Jawaban tersebut sama dengan yang aku katakan kepada kalian
malik:1062Salim al-Hilali: Shadh
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلاَنِيِّ، عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " أَكْلُ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ حَرَامٌ " .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari dari bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Memakan setiap binatang buas yang bertaring hukumnya haram
malik:1063Salim al-Hilali: Sahih
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي حَكِيمٍ، عَنْ عَبِيدَةَ بْنِ سُفْيَانَ الْحَضْرَمِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " أَكْلُ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ حَرَامٌ " .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari dari bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Memakan setiap binatang buas yang bertaring hukumnya haram." Malik berkata; "Itu adalah pendapat yang kami pegang
malik:1064Salim al-Hilali: Sahih
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِشَاةٍ مَيِّتَةٍ كَانَ أَعْطَاهَا مَوْلاَةً لِمَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " أَفَلاَ انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا " . فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّمَا حُرِّمَ أَكْلُهَا " .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari dari berkata; "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melewati seekor bangkai kambing yang pernah dia berikan kepada mantan budak Maimunah, isteri Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam. Beliau bertanya: 'Apakah kalian tidak memanfaatkan kulitnya? ' Mereka mengatakan; 'Wahai Rasulullah, binatang itu telah menjadi bangkai.' Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Yang diharamkan itu memakannya
malik:1065Salim al-Hilali: Sahih
وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنِ ابْنِ وَعْلَةَ الْمِصْرِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ " .
Telah menceritakan kepadaku Malik dari dari dari bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kulit bangkai telah disamak maka itu menjadi suci
malik:1066Salim al-Hilali: Daif
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ، عَنْ أُمِّهِ، عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ أَنْ يُسْتَمْتَعَ بِجُلُودِ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَتْ .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari dari dari isteri Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam, ia berkata, "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam menyuruh memanfaatkan kulit bangkai apabila telah disamak