حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ، أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ عِنْدَهَا وَأَنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أُرَاهُ فُلاَنًا " . لِعَمٍّ لِحَفْصَةَ مِنَ الرَّضَاعَةِ . فَقَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ كَانَ فُلاَنٌ حَيًّا - لِعَمِّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ - دَخَلَ عَلَىَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " نَعَمْ إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ " .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari bahwa Ummul Mukminin, mengabarkan kepadanya bahwa saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di sisinya, ia mendengar suara seorang laki-laki minta izin untuk masuk ke dalam rumah Hafshah. 'Aisyah berkata; "Aku lalu berkata, "Wahai Rasulullah, lelaki itu minta izin untuk masuk ke dalam rumahmu! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Dia adalah paman satu susuan bagi Hafshah." 'Aisyah bertanya; "Wahai Rasulullah, kalau seandainya si fulan paman karena susuan masih hidup -yakni paman sepersusuannya-, apakah dia juga boleh menemuiku." Beliau menjawab; "Ya, penyusuan dapat menyebabkan seseorang menjadi mahram sebagaimana keturunan
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari dari Ummul Mukminin, ia berkata; "Paman sepersusuanku datang meminta izin kepadaku, namun aku tidak memberinya izin hingga aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal itu. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, aku langsung tanyakan hal itu kepada beliau. Maka beliau menjawab; 'Dia adalah pamanmu, maka izinkanlah dia masuk." Aku lalu berkata kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, yang menyusuiku adalah seorang wanita bukan seorang lelaki! " Beliau bersabda: "Sungguh, dia adalah pamanmu maka izinkanlah dia masuk." 'Aisyah berkata; "Peristiwa itu terjadi setelah hijab diwajibkan atas kami." Kemudian 'Aisyah melanjutkan, "Penyusuan dapat menyebabkan seseorang menjadi mahram sebagaimana keturunan
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari dari Ummul Mukminin, ia mengabarkan kepadanya bahwa Aflah, saudara Abu Al Qu'ais ingin bertemu dengannya. Abu Al Qu'ais adalah paman sepersusuan, hal itu terjadi setelah turunnya perintah hijab. Aisyah menuturkan, "Aku lantas menolaknya masuk, dan setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang aku segera mengabarkan apa yang baru saja aku lakukan. Beliau lalu memerintahkan agar aku memberinya izin untuk menemuiku
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari ia berkata; "Persusuan anak di bawah umur dua tahun menjadi sebab pengharaman meskipun hanya satu husapan
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari bahwa pernah ditanya tentang seorang lelaki yang mempunyai dua orang isteri. Salah seorang dari mereka menyusui seorang bayi laki-laki, dan yang satu lagi menyusui seorang bayi perempuan. Lalu ditanyakan kepadanya; "Apakah bayi laki-laki nantinya boleh menikahi bayi perempuan?" dia menjawab; "Tidak, karena yang menjadi sebab keluarnya air susu itu sama
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari bahwa berkata; "Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bagi yang disusui sewaktu kecil. Tidak ada hukum penyusuan bagi orang yang sudah dewasa
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari bahwa mengabarkan kepadanya, bahwa Ummul Mukminin mengirimkan Salim bin Abdillah untuk menyusu kepada saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar, lalu ia berkata; "Susuilah dia sampai sepuluh kali hingga dia boleh menemuiku." Salim berkata; "Ummu Kultsum menyusuiku hanya tiga kali, sebab setelah itu dia sakit hingga tidak bisa menyusuiku lagi. Saya pun tidak bisa menemui 'Aisyah karena Ummu Kultsum menyusuiku tidak sampai genap sepuluh kali
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari bahwa mengabarkan kepadanya bahwa Ummul Mukminin mengirim 'Ashim bin Abdullah bin Sa'd kepada saudara wanitanya, Fathimah binti Umar bin Khattab untuk menyusuinya sebanyak sepuluh kali, sehingga dia dapat bertemu muka dengannya -Ashim saat itu masih kecil-, Fatimah binti 'Umar lalu menyusuinya sehingga dia bisa bertemu muka dengana Hafshah
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Bahwasanya ia pernah bertanya kepada tentang hukum persusuan. Sa'id lalu menjawab; "Walaupun hanya setetes, jika masih pada masa dua tahun, maka bisa menjadikannya mahram. Adapun setelah dua tahun, itu dianggap sebagaimana makanan yang biasa ia makan." Ibrahim bin 'Uqbah berkata; "Aku kemudian menanyakannya kepada , dan dia pun sependapat dengan Sa'id Ibnul Musayyab
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari ia berkata; Aku mendengar berkata; "Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali pada bayi yang masih dalam gendongan. Jika tidak, maka apa yang akan menumbuhkan darah dan daging
malik:1284Salim al-Hilali: Hasan
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَضَاعَةِ الْكَبِيرِ، فَقَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ، أَنَّ أَبَا حُذَيْفَةَ بْنَ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ، وَكَانَ، مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا وَكَانَ تَبَنَّى سَالِمًا الَّذِي يُقَالُ لَهُ سَالِمٌ مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ كَمَا تَبَنَّى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ وَأَنْكَحَ أَبُو حُذَيْفَةَ سَالِمًا وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ ابْنُهُ أَنْكَحَهُ بِنْتَ أَخِيهِ فَاطِمَةَ بِنْتَ الْوَلِيدِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ وَهِيَ يَوْمَئِذٍ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ وَهِيَ مِنْ أَفْضَلِ أَيَامَى قُرَيْشٍ فَلَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ فِي زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ مَا أَنْزَلَ فَقَالَ {ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ} رُدَّ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْ أُولَئِكَ إِلَى أَبِيهِ فَإِنْ لَمْ يُعْلَمْ أَبُوهُ رُدَّ إِلَى مَوْلاَهُ فَجَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ وَهِيَ امْرَأَةُ أَبِي حُذَيْفَةَ وَهِيَ مِنْ بَنِي عَامِرِ بْنِ لُؤَىٍّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ كُنَّا نَرَى سَالِمًا وَلَدًا وَكَانَ يَدْخُلُ عَلَىَّ وَأَنَا فُضُلٌ وَلَيْسَ لَنَا إِلاَّ بَيْتٌ وَاحِدٌ فَمَاذَا تَرَى فِي شَأْنِهِ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَرْضِعِيهِ خَمْسَ رَضَعَاتٍ فَيَحْرُمُ بِلَبَنِهَا " . وَكَانَتْ تَرَاهُ ابْنًا مِنَ الرَّضَاعَةِ فَأَخَذَتْ بِذَلِكَ عَائِشَةُ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ فِيمَنْ كَانَتْ تُحِبُّ أَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهَا مِنَ الرِّجَالِ فَكَانَتْ تَأْمُرُ أُخْتَهَا أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ وَبَنَاتِ أَخِيهَا أَنْ يُرْضِعْنَ مَنْ أَحَبَّتْ أَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهَا مِنَ الرِّجَالِ وَأَبَى سَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهِنَّ بِتِلْكَ الرَّضَاعَةِ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ وَقُلْنَ لاَ وَاللَّهِ مَا نَرَى الَّذِي أَمَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم سَهْلَةَ بِنْتَ سُهَيْلٍ إِلاَّ رُخْصَةً مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي رَضَاعَةِ سَالِمٍ وَحْدَهُ لاَ وَاللَّهِ لاَ يَدْخُلُ عَلَيْنَا بِهَذِهِ الرَّضَاعَةِ أَحَدٌ فَعَلَى هَذَا كَانَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي رَضَاعَةِ الْكَبِيرِ .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari bahwa dia pernah ditanya tentang hukum menyusui orang yang sudah dewasa. Lalu ia berkata, " mengabarkan kepadaku bahwa Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah -salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut perang Badar-, dia telah mengadopsi Salim yang biasa dipanggil 'Salim mantan budak Abu Hudzaifah' sebagai anaknya, yaitu sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadopsi Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat beliau. Abu Hudzaifah menganggap Salim sudah seperti anaknya sendiri, oleh karenanya dia menikahkan Salim dengan anak saudaranya, yaitu Fathimah binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah. Ketika itu Fatimah termasuk orang-orang yang pertama-tama ikut berhijrah, dia juga termasuk janda dari kalangan Quraisy yang utama. Tatkala Allah Ta'ala menurunkan ayat dalam kitab-Nya berkenaan dengan kasus Zaid bin Haritsah, yaitu: '(Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah Ta'ala, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maula-mu) ' maka setiap anak yang diadopsi dikembalikan kepada bapaknya masing-masing. Jika tidak diketahui siapa bapakanya, maka dikembalikan kepada para walinya. Sahlah binti Suhail, isteri Abu Hudzaifah dari Bani 'Amir bin Lu`ai menemui Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, kami dulu melihat Salim sebagai anak yang masih kecil, dia sering memasuki kediamanku, sedang saya memakai pakaian sehari-hari dan kami tidak mempunyai rumah kecuali hanya satu. Menurutmu bagaimana kami harus menyiasatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Susuilah dia sebanyak lima kali susuan, sehingga dengan itu dia menjadi anak dari jalan persusuan." Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya. Maka ia menyuruh saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar Ash Shiddiq dan anak-anak perempuan dari saudaranya untuk menyusui orang yang dia sukai untuk bertemu dia. Namun seluruh isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak menjadikan penyusuan sebagai sarana agar seseorang boleh bertemu dengan salah satu di antara mereka. Mereka lalu berkata; "Tidak, demi Allah, menurut pendapat kami perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Sahlah binti Suhail tidak diberikan kepadanya kecuali sebagai keringanan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan itu khusus baginya. Tidak, demi Allah, seseorang tidak boleh bertemu dengan kami hanya lantaran penyusuan semacam ini." Begitulah pandangan isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyusuan anak dewasa atau yang beranjak besar
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari berkata; "Ketika saya bersama di darul qadhla', ada seorang lelaki yang mendatanginya dan bertanya mengenai hukum menyusui orang dewasa. Abdullah bin Umar lalu menjawab; 'Suatu ketika ada seorang lelaki mendatangi dan berkata; 'Saya memiliki seorang budak wanita yang selalu saya setubuhi, lalu isteriku dengan sengaja menyusui budak wanita tersebut. Maka ketika aku ingin menyetubuhi budak itu isteriku berkata; 'Jangan kau lakukan, demi Allah aku telah menyusuinya'?" Lantas Umar berkata; 'Hukumlah isterimu dan gaulilah budak perempuanmu, sebab persusuan itu untuk yang masih kecil
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari berkata, "Seorang lelaki bertanya kepada Abu Musa Al Asy'ari; "Saya pernah menetek pada payudara isteriku hingga air susunya masuk ke dalam perutku?" menjawab; "Menurutku isterimu setatusnya telah berubah menjadi mahram kamu." pun berkata; "Lihatlah apa yang telah kamu fatwakan kepada lelaki ini! " Abu Musa bertanya; "Bagaimana pendapatmu dalam hal ini?" Abdullah bin Mas'ud berkata; "Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bila masih pada masa penyusuan." Kemudian Abu Musa berkata; "Janganlah kalian menanyakan suatu perkara kepadaku selama orang alim ini (Ibnu Mas'ud) masih berada di tengah-tengah kalian
malik:1287Salim al-Hilali: Sahih
وَحَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلاَدَةِ " .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari dan dari dari Ummul Mukminin bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang diharamkan dari jalur keturunan, diharamkan pula dari jalur penyusuan
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari berkata; telah mengabarkan kepadaku dari Ummul Mukminin, dari ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, aku pernah berkeinginan untuk melarang kalian dari ghilah, sehingga aku mengingat bahwa orang-orang Ramawi dan Persi juga melakukannya, dan hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka." Malik berkata; "Ghilah adalah suami yang menyetubuhi isterinya, padahal isterinya masih menyusui
malik:1289Salim al-Hilali: Sahih
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ، عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari dari isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; "Pada awalnya yang tertera dalam Al Qur'an mengenai hukum penyusuan yang bisa menjadikan mahram adalah sepuluh kali. Lalu hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat, sementara ketetapan itu masih termaktub dalam Al Qur'an." Yahya berkata; "Malik berkata; 'Dasar ini tidak bisa dijadikan sandaran dalam beramal