Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari ia mengabarkan kepadanya bahwa keluar menemui kaumnya sambil berkata, "Aku mencium berbau minuman keras dari si fulan." Lantas dia mengaku bahwa dia meminum ath thila` . Sa`ib bin Yazid bertanya tentang apa yang dia minum, jika memang memabukkan maka aku akan menderanya, kemudian Umar mendera orang itu dengan sempurna
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari bahwa bermusyawarah tentang seorang laki-laki yang minum khamr. berkata kepadanya; "Aku berpendapat agar kamu menderanya delapan puluh kali dera, karena kalau dia minum maka akan mabuk. Kalau dia mabuk maka akan banyak mengigau. Jika banyak mengigau, maka akan banyak berbohong, " atau seperti yang dikatakannya, "Umar pun mendera peminum khamer dengan delapan puluh kali dera
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari bahwa ia pernah ditanya tentang hukuman bagi seorang budak yang minum khamer. Dia menjawab; "Telah sampai kepadaku bahwa hukuman bagi budak adalah setengah dari hukuman orang yang merdeka. dan serta mendera budak-budak mereka setengah dari hukuman orang merdeka dalam masalah minum khamer
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari mendengar berkata; "Semua perbuatan pelanggaran, Allah menyukai untuk di maafkan pelakunya selama bukan hukuman had
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada manusia di salah satu peperangan beliau. Abdullah bin Umar berkata; "Aku lalu mendekatinya, namun beliau pergi sebelum aku menemuinya. Lalu aku bertanya apa yang baru saja beliau sampaikan, lalu ada yang memberitahukan kepadaku bahwa beliau melarang untuk menyimpan pada Duba dan muzaffat
malik:1542Salim al-Hilali: Sahih
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْقُوبَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ يُنْبَذَ فِي الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari dari bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang menyimpan pada duba dan muzaffat
malik:1543Salim al-Hilali: Sahih Lighairihi
وَحَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، . أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ يُنْبَذَ الْبُسْرُ وَالرُّطَبُ جَمِيعًا وَالتَّمْرُ وَالزَّبِيبُ جَمِيعًا .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari dari bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang membuat perasan busr dan ruthab (kurma basah) dalam satu campuran, kurma dan kismis dalam satu campuran
malik:1545Salim al-Hilali: Sahih
وَحَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْبِتْعِ فَقَالَ " كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ " .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari dari isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang Al bit', beliau lalu menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan maka itu haram
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang Ghubaira (perasan jagung atau padi), beliau menjawab: "Tidak ada kebaikan di dalamnya." Dan beliau melarangnya. Malik berkata; "Saya bertanya kepada Zaid bin Aslam, apakah al ghubaira itu? Maka dia menjawab; "Itu adalah Al Uskarkah (perasaan padi)
malik:1547Salim al-Hilali: Sahih
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِي الآخِرَةِ " .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa minum arak di dunia kemudian tidak bertaubat, maka akan diharamkan baginya untuk meminumnya di akhirat
malik:1548Salim al-Hilali: Sahih
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنِ ابْنِ وَعْلَةَ الْمِصْرِيِّ، . أَنَّهُ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ عَمَّا يُعْصَرُ مِنَ الْعِنَبِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَهْدَى رَجُلٌ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَاوِيَةَ خَمْرٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَهَا " . قَالَ لاَ . فَسَارَّهُ رَجُلٌ إِلَى جَنْبِهِ . فَقَالَ لَهُ صلى الله عليه وسلم " بِمَ سَارَرْتَهُ " . فَقَالَ أَمَرْتُهُ أَنْ يَبِيعَهَا . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا " . فَفَتَحَ الرَّجُلُ الْمَزَادَتَيْنِ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيهِمَا .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari ia bertanya kepada Abdullah bin 'Abbas tentang perasan buah anggur. menjawab; "Pernah seorang pemuda memberi hadiah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam segelas arak, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya; "Tidakkah kamu tahu bahwa Allah telah mengharamkannya." Dia menjawab; "Tidak." Lalu laki-laki itu menyembunyikan wadah itu di sampingnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Kenapa engkau menyembunyikannya?" Dia menjawab; "Saya menyuruhnya untuk menjualnya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya apa yang telah diharamkan untuk diminum maka diharamkan untuk dijual, " pemuda itu lalu membuka dua wadahnya dan membuang apa yang ada di dalamnya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari berkata; "Aku menyuguhkan air minum dari perasan kurma muda dan kurma matang kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah, Abu Thalhah Al Anshari dan Ubay bin Ka'ab." Anas berkata; "Maka datang seseorang dan mengatakan bahwa arak telah diharamkan, Abu Thalhah berkata; "Wahai Anas, berdiri dan hancurkanlah bejana-bejana ini." Anas berkata; "Maka aku berdiri menuju gentong milik kami dan memukulnya dari bagian bawahnya sampai pecah
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari ia mengabarkan kepadanya, dari bahwa ketika tiba di Syam, penduduk Syam mengeluh kepadanya tentang wabah penyakit yang semakin dahsyat. Mereka berkata; "Tidak ada yang menyembuhkan kita kecuali dengan minum air ini." Umar berkata; "Minumlah madu ini." Mereka menjawab; "Madu ini tidak manjur." Lalu ada seorang yang terkena wabah berkata; "Bisakah kita membuat dari minuman ini sesuatu yang tidak memabukkan?" 'Umar bin Khattab menjawab; "Ya." Mereka memasaknya hingga habis dua pertiganya dan tersisa sepertiganya, lalu mereka membawanya kepada Umar. Umar memasukkan jarinya dan mengangkat tangannya diikuti dengan lengketannya. Kemudian dia berkata; "Arak ini seperti halnya minyak unta." Maka Umar menyuruh mereka meminumnya." Ubadah bin Shamit berkata kepadanya; "Demi Allah, engkau telah menghalalkannya." Umar menjawab; "Sekali-kali tidak. Demi Allah, Ya Allah, sungguh aku tidak menghalalkan untuk mereka apa yang telah Engkau haramkan dan tidak mengharamkan untuk mereka sesuatu yang telah Engkau halalkan
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari bahwa beberapa orang dari penduduk Iraq berkata kepadanya; "Wahai Abu Abdurrahman, kami membeli buah kurma dan anggur lalu kami memerasnya menjadi semacam arak dan kami menjualnya." Abdullah bin Umar berkata; "Saya persaksikan kalian kepada Allah, malaikat-malaikatNya dan siapa saja yang mendengar dari golongan jin dan manusia. Sesungguhnya aku tidak pernah menyuruh kalian untuk menjual, atau membelinya, atau memerasnya, atau meminumnya, ataupun menyuguhkannya untuk orang lain, karena itu adalah perbuatan setan yang najid