Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari bahwa surat yang di tulis Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam untuk 'Amru bin Hazm tentang diyat, bahwa: pada setiap jiwa seratus ekor unta, pada bagian hidung jika retak atau terputus, diyatnya seratus ekor unta, pada bagian luka kepala maka sepertiga diyat, dan untuk luka dalam juga sepertiga, pada bagian mata lima puluh ekor, pada tangan lima puluh, dan kaki juga lima puluh. Untuk setiap jari-jarinya sepuluh ekor unta, untuk gigi dan luka yang kelihatan tulangnya masing-masing lima ekor unta
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari bahwa Marwan bin Al Hakam menulis surat kepada , bahwa pernah dihadapkan kepada orang gila yang telah membunuh seseorang. Maka Mu'awiyah menjawab; "Ikatlah dia dan jangan engkau balas semisal dengan perbuatannya, karena orang gila itu tidak boleh diqishas
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari dan bahwa seseorang dari Bani Said bin Laits mengendarai kuda lalu menginjak jari seseorang dari Juhainah hingga terputus dan mati. Kemudian berkata kepada para terdakwa; 'Apakah kalian mau bersumpah atas nama Allah limapuluh kali, bahwa dia tidak mati karenanya? ' mereka menolak dan merasa berat." Kemudian Umar bertanya kepada yang lainnya; 'Maukah kalian bersumpah? ' merekapun enggan. Kemudian Umar bin Khattab memutuskan agar membayar setengah diyat atas orang-orang Bani Said. Malik berkata; "Bukanlah seperti ini pendapat kami
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari berkata; "Seorang wanita membayar atas laki-laki dengan sepertiga diyat, jari dengan jari, gigi dengan gigi, luka yang sampai kelihatan tulangnya dengan luka yang sama, dan tulang yang pecah dengan tulang yang pecah." Telah menceritakan kepadaku Malik dari telah sampai kepadanya dari bahwa keduanya berpendapat seperti pendapat Sa'id bin Musayyab tentang perempuan yang membayar sepertiga diyat atas laki-laki, jika telah sampai sepertiga diyat laki-laki maka naik menjadi setengahnya. Malik berkata; "Tafsiran hal itu bahwa perempuan itu membayar diyat pada luka yang hingga terlihat tulangnya, atau pada luka yang menyebabkan tulangnya pecah, atau luka-luka yang tidak sampai menembus tulang kepala atau perut, atau yang semisalnya, maka masih dalam sepertiga diyat lebih, jika telah melebihinya maka membayar setengah dari diyat laki-laki
Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar berkata; "Merupakan sunnah bahwa seorang laki-laki jika melukai isterinya maka dia harus membayar diyat seharga luka tersebut, namun ia tidak diqishash
malik:1561Salim al-Hilali: Sahih
وَحَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ امْرَأَتَيْنِ، مِنْ هُذَيْلٍ رَمَتْ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى فَطَرَحَتْ جَنِينَهَا فَقَضَى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ وَلِيدَةٍ .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari dari berkata, "Dua orang wanita dari Hudzail saling melempar, hingga salah satu dari mereka membunuh janin yang ada dalam perut lawannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan agar orang yang membunuh janin tersebut membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan yang harganya mahal (sepuluh kali dari nilai diyat)
malik:1562Salim al-Hilali: Sahih
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى فِي الْجَنِينَ يُقْتَلُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ وَلِيدَةٍ فَقَالَ الَّذِي قُضِيَ عَلَيْهِ كَيْفَ أَغْرَمُ مَا لاَ شَرِبَ وَلاَ أَكَلْ وَلاَ نَطَقَ وَلاَ اسْتَهَلّ وَمِثْلُ ذَلِكَ بَطَلْ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّمَا هَذَا مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ " .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari dari bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam memutuskan perkara janin yang dibunuh diperut ibunya dengan membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan. Kemudian terdakwa berkata; "Bagaimana mungkin aku didenda karena membunuh sesuatu yang belum makan, minum, bicara atau menangis saat lahir?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang ini adalah kawannya dukun
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari berkata; "Al Ghurrah dihargai antara lima puluh dinar atau enam ratus dirham, dan diyatnya perempuan merdeka adalah lima ratus dinar atau enam ribu dirham
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari Bahwasanya ia berkata tentang diyat dua bibir, "Diatnya adalah diyat yang sempurna, jika dipotong bawahnya saja maka membayar sepertiga diyat
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dia bertanya kepada tentang seorang laki-laki buta mencongkel mata orang lain. Ibnu Syihab berkata; "Jika yang di congkel ingin membalasnya maka itu adalah haknya, jika dia ingin agar dibayar dengan diyat maka diyatnya adalah seribu dinar atau duabelas ribu dirham
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari berkata; "Setiap luka yang ada pada anggota badan, maka diatnya adalah sepertiga diat anggota badan tersebut." Telah menceritakan kepadaku Malik berkata, " tidak berpendapat demikian
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari berkata; "Aku bertanya kepada ; 'Berapa diyat untuk jari seorang wanita? ' Dia menjawab; 'Sepuluh ekor unta." Saya bertanya lagi; "Berapa untuk dua jari?" dia menjawab; "Dua puluh ekor unta." Saya bertanya lagi; "Berapa untuk tiga jari?" dia menjawab; "Tiga puluh ekor unta." Saya bertanya; "Berapa untuk empat jari?" dia menjawab; "Dua puluh ekor unta?" Aku bertanya; "Bagaimana jika semakin besar lukanya dan parah sakitnya, apakah berkurang diyatnya, " Sa'id bertanya; "Apakah kamu orang Iraq?" Aku menjawab; "Tidak, tapi aku hanyalah seorang 'alim yang ingin mencari kepastian dan seorang bodoh yang ingin belajar." Said berkata; "Itu adalah sunnah, Wahai anak saudaraku
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari dari bekas budak Umar bin Khattab, bahwa memutuskan untuk diyat gigi geraham dengan seekor unta, diyat tulang selangka dengan seekor unta dan diyat tulang rusuk dengan seekor unta
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari bahwa ia mendengar berkata, " memutuskan dalam perkara diyat gigi geraham dengan seekor unta seekor unta. Sedangkan memutuskan dengan lima ekor unta lima ekor unta." Sa'id bin Musayyab berkata; "Diyat berkurang dalam putusan Umar bin Khattab dan bertambah dalam putusan Mu'awiyah, jika aku yang memutuskan maka akan aku jadikan untuk diyat gigi geraham dua ekor unta dua ekor unta. Diyat tersebut adalah sama dan setiap mujtahid akan mendapatkan pahala
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari ia berkata; "Jika semua gigi yang ada terkena sampai menghitam maka diyatnya sempurna, jika gigi tersebut rontok setelah menghitam maka diyatnya juga sempurna
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa Marwan bin Hakam mengutusnya kepada Abdullah bin 'Abbas, untuk menanyakan diyat gigi geraham. Lalu menjawab; "Diyatnya adalah lima ekor unta." Abu Ghathafan berkata; "Lalu Marwan kembali menyuruhku menmui Abdullah bin Abbas untuk menanyakan; "Apakah engkau menyamakan antara mulut bagian depan dengan diyat gigi geraham? ' Abdullah bin Abbas menjawab; "Jika engkau tidak membandingkan (melogikanya) selain dengan jari jemari, maka diyatnya pun sama
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari bahwasanya ia menyamakan diyat semua gigi-gigi dan tidak melebihkan antara satu dengan yang lain
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari berkata; "Al Aqilah tidak wajib membayar diat pada pembunuhan sengaja, tetapi mereka hanya membayar pada pembunuhan karena kesalahan
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari berkata; "Sudah menjadi sesuatu yang lazim (dalam sunah) bahwa Al Aqilah tidak terbebani oleh diat pembunuhan yang disengaja, kecuali jika bersedia." Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari seperti hadits tersebut
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari bahwa menyerukan kepada orang-orang di Mina; "Barangsiapa memiliki ilmu tentang diyat agar mengabariku." Lalu berdiri dan berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis untukku agar aku memberikan warisan kepada isteri Asyyam Adl Dlibabi dari diyat suaminya." Umar bin Khattab berkata kepadanya; "Kalau begitu masuklah ke dalam tenda hingga aku menemuimu." Ketika Umar bin Khattab turun, Dlahak pun mengabarkan hal itu hingga Umar bin Al Khattab memberi putusan dengan apa yang disampaikan olehnya. Ibnu Syihab berkata; "Pembunuhan terhadap Asyyam terjadi karena kesalahan
Telah menceritakan kepadaku Malik dari dari bahwa seorang laki-laki dari Bani Mudlij yang bernama Qatadah melempar anaknya dengan pedang hingga mengenai kakinya. Darah mengalir dari lukanya hingga menyebabkan kematiannya. Kemudian Suraqah bin Ju'syam menemui Umar bin Khattab dan mengabarkan hal tersebut. berkata; "Kumpulkanlah seratus dua puluh unta di air Qudaid hingga aku menemuimu." Ketika Umar menemuinya, Umar langsung mengambil dari unta-unta itu tersebut; tiga puluh ekor hiqqah, tiga puluh ekor jadz'ah dan empat puluh khalifah. Kemudian ia bertanya; "Di mana saudara orang yang terbunuh?" Suraqah menjawab; "Di sini." 'Umar bin Khattab berkata; "Ambillah unta-unta ini. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang membunuh tidak mendapatkan apa-apa
Telah menceritakan kepadaku Malik dari dari berkata; Seorang laki-laki Anshar yang bernama Uhaihah bin Al Julah mempunyai paman yang umurnya masih muda, bahkan lebih muda di dirinya. Dan paman kecilnya tersebut hidup bersama-sama paman-paman dari keluarga ibunya. Lalu Uhaihah menjemput dan membunuhnya. Para paman dari pihak ibu berkata; "Kami dulu yang mengurusinya sejak kecil, dan ketika dia tumbuh besar dan dewasa, Uhaihah mengambilnya dari kami secara paksa." 'Urwah berkata; "Maka dari itu, seorang pembunuh tidak mewarisi harta orang yang dibunuhnya
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari dan dari bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pencideraan terhadap binatang tidak dikenakan denda, (pengrusakan terhadap) sumur juga tidak dikenakan denda, (pengrusakan) barang tambang juga tidak dikenakan denda, dan dalam (pengrusakan) harta karun (dikenakan denda) seperlima." Malik berkata; "Penjelasan arti jubar adalah tidak ada diyat di dalamnya
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari bahwa membunuh lima atau tujuh orang, sebab mereka telah membunuh seorang laki-laki dengan tipu muslihat. Umar berkata; "Seandainya (seluruh) penduduk Shan'a berkomplot melakukannya, niscaya aku akan membunuh mereka semuanya
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari telah sampai kepadanya, bahwa , isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membunuh seorang budak wanitanya yang telah menyihirnya, padahal sebelum itu ia pernah menjanjikannya untuk merdeka jika ia (Hafshah) telah meninggal. Namun Hafshah tetap memerintahkannya hingga budak itu pun dibunuh
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari mantan budak Aisyah binti Qudamah, bahwa memberi (wewenang) wali korban pembunuhan yang dilakukan dengan tongkat, untuk membunuhnya (si pelaku) dengan tongkat sebagai balasan
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari dari bahwa seorang budak telah dibebaskan oleh beberapa orang yang berhaji. Lalu dia membunuh seorang anak dari Bani 'A`idz. Kemudian bapak laki-laki korban pembunuhan itu menemui Umar bin Khattab meminta diyat anaknya. berkata; "Tidak ada diyat untuknya." Orang tua korban itu berkata, "Bagaimana pendapatmu jika anakku yang membunuhnya?" Umar berkata; "Kalau begitu, kalianlah yang harus mengeluarkan diyatnya." 'Umar bin Khattab berkata; "Kalau begitu, ini seperti ular berbisa, jika dibiarkan akan menelan, jika dibunuh akan membalas