Telah menceritakan kepadaku telah mengabarkan kepada kami dari dari dari bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya setiap orang diberi kebebasan untuk menuduh (tuduhannya diterima), maka akan banyak manusia membuat tuduhan (atas) darah dan harta orang lain, akan tetapi sumpah itu atas tertuduh
muslim:4471
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، عَنْ نَافِعِ بْنِ عُمَرَ، عَنِ ابْنِ، أَبِي مُلَيْكَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى بِالْيَمِينِ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ .
Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dari , bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memutuskan perkara dengan sumpah atas seseorang yang tertuduh
Dan telah menceritakan kepada kami dan dia berkata; telah menceritakan kepada kami -yaitu Ibnu Hubab- telah menceritakan kepadaku telah mengabarkan kepadaku dari dari , bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan perkara dengan sumpah dan saksi
Telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami dari dari dari dari dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalian mengadukan perkara kepadaku (karena minta diadili), mungki salah satu pihak lebih pandai memberikan alasannya dari pada yang lain, lalu aku putuskan perkaranya sesuai dengan yang aku dengar, jika aku memberi putusan dengan mengorbankan hak saudaranya maka janganlah ia ambil, sesungguhnya aku telah memberinya potongan api neraka." Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami keduanya dari dengan isnad seperti ini
Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepadaku dari telah mengabarkan kepadaku dari dari isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendengar suara orang yang sedang adu mulut di depan pintu kamar beliau, lalu beliau keluar menemui mereka seraya bersabda: "Aku ini hanya seorang manusia biasa, namun banyak orang yang membawa perkaranya kepadaku, sedangkan satu pihak di antara mereka ada yang lebih pandai berbicara sehingga aku mengira dialah yang benar, lalu kuputuskan dialah yang menang atas lawannya, oleh karena itu, siapa yang aku menangkan perkaranya di atas hak seorang muslim, sesungguhnya itu merupakan sepotong api dari neraka. Maka ia boleh membawanya atau meninggalkannya." Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami telah mengabarkan kepada kami keduanya dari dengan isnad ini seperti hadits Yunus, dan dalam hadits Ma'mar disebutkan, 'Zainab berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendengar suara persengketaan di depan pintu rumah Ummu Salamah
Telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami dari dari dari dia berkata, "Hindun binti 'Utbah isteri Abu Sufyan menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit, dia tidak pernah memberikan nafkah yang dapat mencukupi keperluanku dan kepeluan anak-anakku, kecuali bila aku ambil hartanya tanpa sepengetahuan darinya. Maka berdosakah jika aku melakukannya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kamu boleh mengambil sekedar untuk mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu." Dan telah menceritakan kepada kami dan keduanya dari dan . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami -yaitu Ibnu Utsman- semuanya dari dengan isnad ini
muslim:4479
وَحَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ جَاءَتْ هِنْدٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ الأَرْضِ أَهْلُ خِبَاءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ يُذِلَّهُمُ اللَّهُ مِنْ أَهْلِ خِبَائِكَ وَمَا عَلَى ظَهْرِ الأَرْضِ أَهْلُ خِبَاءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ يُعِزَّهُمُ اللَّهُ مِنْ أَهْلِ خِبَائِكَ . فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " وَأَيْضًا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ " . ثُمَّ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ مُمْسِكٌ فَهَلْ عَلَىَّ حَرَجٌ أَنْ أُنْفِقَ عَلَى عِيَالِهِ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " لاَ حَرَجَ عَلَيْكِ أَنْ تُنْفِقِي عَلَيْهِمْ بِالْمَعْرُوفِ " .
Dan telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami telah mengabarkan kepada kami dari dari dari dia berkata, "Suatu ketika Hindun datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, Demi Allah, dahulu tidak ada ahli bait di muka bumi ini yang lebih aku sukai supaya Allah menghinakannya daripada ahli baitmu, namun sekarang tidak ada ahli bait di muka bumi ini yang lebih aku sukai supaya Allah memuliakannya selain ahli baitmu." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, mungkin kamu ingin mengatakan sesuatu yang lain?" Kemudian dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang bakhil, apakah aku berdosa jika aku memebelanjakan hartanya untuk keluarganya tanpa sepengetahuan darinya?" maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kamu tidak berdosa jika mengemabil untuk menafkahi keluarganya dengan sekedarnya (tidak berlebihan)
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari telah mengabarkan kepadaku bahwa berkata, "Suatu ketika Hindun binti 'Utbah bin Rabi'ah datang seraya berkata, "Wahai Rasulullah, dahulu tidak ada ahli bait di muka bumi ini yang paling aku sukai supaya Allah menghinakannya selain ahli baitmu, namun sekarang tidak ada ahli bait di muka bumi ini yang paling aku sukai supaya Allah memuliakannya selain dari ahli baitmu." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, mungkin kamu hendak mengatakan sesuatu yang lain." Kemudian dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang bakhil, apakah aku berdosa jika aku memberi makan keluarganya dari hartanya?" beliau menjawab: "Tidak, jika kamu menggunakannya dengan baik
Telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami dari dari dari dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menyukai bagimu tiga perkara dan membenci tiga perkara; Dia menyukai kalian supaya beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, kalian berpegang teguh dengan agama-Nya dan tidak berpecah belah. Dan Allah membenci kalian dari mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta." Dan telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami dari dengan isnad seperti ini, namun dia berkata, 'Dan dia murka terhadap tiga perkara dari kalian', dan tidak menyebutkan, 'dan janganlah kalian berpecah belah
Dan telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami dari dari dari bekas budak Al Mughirah bin Syu'bah, dari dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla mengharamkan kalian mendurhakai seorang ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, dan tidak suka memberi dan suka meminta-minta. Dan membenci atasmu tiga perkara; mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta." Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami dari dari dengan isnad seperti ini, hanya saja ia menyebutkan, 'Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan atas kalian', tidak menyebutkan, 'Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian
muslim:4485
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ، حَدَّثَنِي ابْنُ أَشْوَعَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، حَدَّثَنِي كَاتِبُ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، قَالَ كَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى الْمُغِيرَةِ اكْتُبْ إِلَىَّ بِشَىْءٍ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم . فَكَتَبَ إِلَيْهِ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ " .
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari telah menceritakan kepadaku dari telah menceritakan kepadaku dia berkata, "Mu'awiyah pernah mengirim surat kepada , 'Tulislah untukku sesuatu yang pernah kamu dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! ' Lantas dia membalas suratnya, 'Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah membenci atas kalian tiga perkara; mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya
Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari telah mengabarkan kepada kami dari dia berkata, " pernah berkirim surat kepada Mu'wiyah, "Semoga engkau mendapat keselamatan. Amma ba'du, sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengharamkan tiga perkara dan melarang dari tiga perkara; Allah mengharamkan durhaka terhadap orang tua, mengubur anak perempuan hidup-hidup dan tidak mau memberi. Dan Allah melarang dari tiga perkara; mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta
Telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami dari dari dari dari bekas budak 'Amru bin'Ash, dari bahwa dia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hakim berijtihad dalam menetapkan suatu hukum, ternyata hukumnya benar, maka hakim tersebut akan mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihad dalam menetapkan suatu hukum, namun dia salah, maka dia akan mendapatkan satu pahala." Dan telah menceritakan kepadaku dan keduanya dari dengan isnad seperti ini, namun ada sedikit tambahan dalam akhir haditsnya. berkata, "Aku telah menceritakan hadits ini kepada lalu dia berkata, "Seperti inilah menceritakan kepadaku dari ." Dan telah menceritakan kepadaku telah mengabarkan kepada kami -yaitu Ibnu Muhammad Ad Damasyqi- telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepadaku dengan hadits ini seperti riwayat Abdul Aziz bin Muhammad dengan kedua isnad tersebut
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dia berkata, "Suatu hari menulis surat -dan sebenarnya akulah yang menuliskannya- kepada Ubaidullah bin Abu Bakrah yang sedang menjabat sebagai hakim di negeri Sajastan, di antara isinya adalah, 'Wahai Ubaidullah, janganlah kamu menetapkan suatu hukum di antara dua orang sedangkan kamu dalam keadaan marah, sebab aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah seseorang menetapkan hukum di antara dua orang yang bersengketa, sedangkan dia dalam keadaan marah'." Dan telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami keduanya dari . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari mereka semua dari dari dari dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits riwayat Abu 'Awanah
Telah menceritakan kepada kami dan semuanya dari . berkata; telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengada-ngada sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami, padahal kami tidak perintahkan, maka hal itu tertolak
Dan telah menceritakan kepada kami dan semuanya dari . berkata; telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dia berkata; aku bertanya kepada tentang seseorang yang memilki tiga tempat tinggal, lalu dia mewasiatkan sepertiga dari setiap satu tempat tinggal." Sa'd melanjutkan, "Kemudian dia mengumpulkannya menjadi satu." Al Qasim menjawab, " telah mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengamalkan suaru perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak
Telah menceritakan kepada kami dia berkata; aku bacakan di hadapan ; dari dari dari dari dari , bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maukah aku beritahukan kepada kalian mengenai saksi yang paling baik? Yaitu orang yang datang memberi kesaksian sebelum diminta (untuk bersaksi)
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepadaku dari dari dari dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Dahulu ada dua orang wanita yang sedang bermain bersama anak mereka masing-masing. Tiba-tiba datang seekor serigala yang menerkam dan membawa anak salah seorang dari mereka berdua. Seorang dari mereka berkata kepada yang lain, 'sebenarnya yang dimangsa serigala tadi adalah anakmu'. Rupanya wanita yang satunya menyangkal seraya berkata, 'Tidak, yang dimangsa oleh serigala tersebut adalah anakmu'. Akhirnya kedua wanita meminta keputusan dari Daud, namun Daud menetapkan bahwa anak yang masih hidup itu milik wanita yang usianya lebih tua. Kemudian keduanya pergi menemui Sulaiman bin Daud 'alaihima salam, lantas kedua wanita tersebut menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, setelah mendengar ceritanya, Sulaiman berkata, 'Baiklah, sekarang tolong ambilkan aku pisau, aku akan membelah dan membagi dua anak ini untuk kalian berdua'. Tiba-tiba wanita yang lebih muda berkata, 'Tidak, semoga Allah merahmati anda, berikanlah anak tersebut untuknya'. Maka Sulaiman pun menetapkan anak itu untuk wanita yang lebih muda umurnya." Al A'raj melanjutkan, "Lalu Abu Hurairah memberi komentar terhadap hadits ini, 'Sungguh, baru kali ini aku mendengar kata sikkin (pisau) dari cerita hadits ini, karena biasanya kami menyebutnya dengan mudyah (pisau)." Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepadaku -yaitu Ibnu Maisarah Ash Shan'ani- dari . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami -yaitu Ibnu Al Qasim- dari semuanya dari dengan isnad ini, dan semakna dengan haditsnya Warqa
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dia berkata; ini adalah sesuatu yang pernah diceritakan oleh dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada seseorang yang membeli tanah dari orang lain, lalu orang yang membeli tanah itu menemukan guci berisi emas dari dalam tanah yang telah dibelinya. Orang yang membeli tanah itu berkata kepada yang menjualnya, 'Ambillah emasmu dari tanah yang aku beli ini, sebab aku hanya membeli tanah darimu, dan tidak membeli emasmu.' Sedangkan orang yang menjual tanah berkata, 'Yang aku jual kepadamu adalah tanah berikut isinya, oleh karena itu, jika kamu mendapati emas, maka itu sudah menjadi hakmu.' Akhirnya kedua orang tersebut pergi menemui seseorang untuk meminta keputusan antara mereka berdua. Lalu orang yang dimintai keputusan bertanya kepada keduanya, 'Apakah kalian berdua memiliki anak? ' seorang di antara mereka menjawab, 'Ya, aku memiliki anak laki-laki', dan yang satunya menjawab, 'Ya, aku juga memiliki anak perempuan'. Kemudian orang yang dimintai keputusan itu berkata, 'Sebaiknya nikahkan saja anak laki-laki dan anak perempuan kelian berdua. Setelah itu, belanjakanlah emas tersebut untuk kepentingan kalian, dan bersedekahlah untuk diri kalian berdua