Telah menceritakan kepada kami dia berkata; aku bacakan di hadapan ; dari dari bekas budak Al Munba'is, dari bahwa dia berkata, "Seseorang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan mengenai barang temuan." Lalu beliau bersabda: "Kenalilah wadah dan talinya, setelah itu umumkanlah kepada khalayak ramai, apabila pemiliknya datang maka berikanlah barang tersebut kepadanya." Kemudian orang itu juga bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah kambing?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala." Dia berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah unta?" beliau menjawab: "Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Ia telah membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri. Ia dapat mendatangi mata air dan makan dedaunan sampai ia bertemu pemiliknya." Yahya berkata, "Sepertinya aku membaca 'iffashaha (wadahnya)
Dan telah menceritakan kepada kami dan dan . Ibnu Hujr berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua orang mengatakan; telah menceritakan kepada kami -yaitu Ibnu Ja'far- dari dari -bekas budak Al Munba'its- dari bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang barang temuan, lalu beliau bersabda: "Umumkanlah selama setahun, lalu kenalilah wadah dan talinya setelah itu manfaatkanlah ia, jika pemiliknya datang maka berikanlah barang tersebut kepadanya." Kemudian orang itu bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang hilang?" Beliau menjawab: "Ambillah, mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala." Dia bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah unta?" Zaid bin Khalid berkata, "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah hingga wajahnya memerah, kemudian beliau bersabda: "Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Ia telah membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri hingga ia bertemu pemiliknya." Dan telah menceritakanku telah mengabarkan kepada kami telah mengabarkan kepadaku dan dan dan yang lainnya, bahwa telah menceritakan kepada mereka dengan isnad ini seperti hadits Malik, hanya saja ia menambahkan; Zaid berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkakn saat itu aku bersama beliau, lantas dia bertanya mengenai barang temuan." Perawi berkata; Amru menyebutkan dalam hadits, "Jika pemiliknya belum datang untuk mengambilnya, maka kamu boleh memanfaatkannya." Dan telah menceritakanku telah menceritakan kepadaku telah menceritakanku -yaitu Ibnu Bilal- dari dari -bekas budak Al Munba'its- dia berkata; aku pernah mendengar berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia menyebutkan seperti hadits Isma'il bin Ja'far, namun dia menyebutkan, "Lalu beliau marah sampai terlihat wajahnya memerah." Dan setelah perkataanya, "kemudian umumkanlah selama setahun, jika pemiliknya belum datang maka ia menjadi barang titipan untukmu
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami -yaitu Ibnu Bilal- dari dari -bekas budak Al Munba'its- bahwa dia mendengar salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai barang temuan yang berisi emas atau perak." Maka beliau bersabda: "Kenalilah wadah dan talinya, kemudian umumkanlah selama setahun, apabila pemiliknya tidak datang untuk mengenalinya, maka -untuk sementara waktu- kamu boleh memanfaatkan, dan itu sebagai barang titipan untukmu. Seandainya di suatu hari pemiliknya datang mencari barang tersebut, maka berikanlah barang tersebut kepadanya." Lalu dia bertanya menegani temuan unta, maka beliau balik bertanya kepada dia: "Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Biarkanlah unta itu pergi, karena ia membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri. Ia dapat mendatangi mata air dan makan dedaunan sampai ia bertemu pemiliknya." Orang itu bertanya lagi mengenai temuan kambing, beliau menjawab: "Ambillah ia, mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala." Dan telah menceritakan kepadaku telah mengabarkan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepadaku dan dari bekas budak Al Munba'its, dari , bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai unta temuan, Rabi'ah menambahkan, "Lalu beliau marah hingga terlihat wajahnya memerah...lalu dia menceritakan hadits tersebut seperti hadits mereka. Dia juga menambahkan, "Jika pemiliknya datang dan mengenali talinya, jumlah serta wadahnya maka berikanlah kepadanya, jika tidak maka itu menjadi milikmu
Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku sedangkan lafadznya dari dia, telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dia berkata; aku mendengar dia berkata, "Aku bersama Zaid bin Shuhan serta Salman bin Rabi'ah pergi berperang, di tengah perjalanan aku menemukan cemeti dan kuambil. Maka kedua temanku tersebut berkata, "Jangan diambil, biarkan saja." Maka aku menimpalinya, 'Tidak, tetapi aku akan mengumumkannya, jika pemiliknya datang meminta aku akan berikan kepadanya, namun jika tidak ada yang datang meminta, aku akan memanfaatkannya sendiri.' Aku tidak setuju dengan pendapat kedua kawanku itu. Setelah kami kembali dari peperangan, Allah mentakdirkanku untuk menunaikan ibadah haji, setibanya aku di Madinah, aku bertemu dengan , lantas aku memeberitahukan kepadanya perihal cambuk temuanku dan pendapat kedua kawanku tentangnya. Dia menjawab, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku juga pernah menemukan pundi-pundi berisi seratus dinar emas, lalu pundi-pundi itu aku bawa ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda: "Umumkanlah selama setahun." Maka aku mengumumkannya selama setahun, namun tidak ada seorang pun yang mengakuinya. Kemudian aku bawa kembali kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umumkanlah selama setahun." Lalu aku mengumumkannya lagi, akan tetapi tidak ada seorang pun yang memintanya. Maka beliau bersabda: "Catatlah berapa jumlahnya, tandai tali pengikat dan wadahnya, jika pemiliknya datang dan memintanya maka berikanlah kepadanya, jika tidak ada yang datang meminta maka kamu boleh mempergunakannya." Akhirnya emas itu aku pergunakan untuk keperluanku, lalu aku bertemu dengannya di Makkah, dia berkata, "Aku tidak tahu apakah dia mengumumkan sampai tiga tahun atau hanya setahun." Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepadaku atau dia telah mengabarkan kepada suatu kaum, sedangkan aku termasuk yang ikut mendengarnya, dia berkata; aku pernah mendengar berkata, "Aku pergi bersama Zaid bin Shuhan dan Salman bin Rabi'ah, lalu aku menemukan cemeti …lalu dia meneruskan seperti hadits di atas, sampai kepada perkataannya, 'Kemudian aku pergunakan untuk keperluanku'." Syu'bah berkata, "Aku pernah mendengarnya sejak sepuluh tahun yang lalu, bahwa dia berkata, "Umumkanlah selama setahun." Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami semuanya dari . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami -yaitu Ibnu 'Amru- dari . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami mereka semua dari dengan isnad ini yang semakna dengan hadits Syu'bah. Dan dalam hadits mereka semua disebutkan, 'Tiga tahun', kecuali hadits Hamamd bin Salamah, disebutkan, 'dua tahun atau tiga tahun'." Dan dalam hadits Sufyan dan Zaid bin Abu Unaisah serta Hammad bin Salamh disebutkan, 'Jika ada seseorang datang kepadamu dan memberitahukan jumlahnya, wadahnya, dan talinya, maka berikanlah kepadanya'. Sufyan menambahkan dalam riwayatnya Waki', 'Jika tidak, maka ia seperti hak kepemilikan'. Dan dalam riwayatnya Ibnu Numair disebutkan, 'Jika tidak, maka pergunakanlah ia
Telah menceritakan kepadaku dan keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami telah mengabarkan kepadaku dari dari dari , bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengambil barang temuan (jamaah) haji
Dan telah menceritakan kepadaku dan keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami dia berkata; telah mengabarkan kepadaku dari dari dari dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menyembunyikan barang temuan (emas atau perak), maka dia bersalah selama tidak mengumumkannya
Telah menceritakan kepada kami dia berkata; aku bacakan di hadapan ; dari dari bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian memeras susu ternak orang lain kecuali minta izin darinya, sukakah salah seorang dari kalian jika wadah airnya diberikan namun tempat penyimpanannya dipecahkan serta makanannya dipindahkan? Hanyasanya kantung-kantung susu kambing merekalah yang menjadi tempat penyimpanan makanan mereka, maka jangan sekali-kali salah seorang dari kalian memerah susu ternak orang lain tanpa izin pemiliknya." Dan telah menceritakan kepada kami dan semuanya dari . (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami . (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepadaku keduanya dari . (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku dan keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami . (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami -yaitu Ibnu 'Ulayyah- semuanya dari . (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari . (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dan dari mereka semua dari dari dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Malik, hanya saja hadits mereka semua disebutkan, 'hendaknya dia memberikan sebagian makanannya', kecuali riwayat Laits bin Sa'd disebutkan, 'hendaknya memberikan makanannya', sebagaimana riwayat Malik
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari bahwa dia berkata, "Aku telah mendengar dengan kedua telingaku dan melihat dengan kedua mataku, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan sabdanya: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah memuliakan tamu dan menjamunya?" mereka bertanya, "Apa yang dimaksud dengan menjamunya wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Yaitu pada siang dan malam harinya, bertamu itu tiga hari, lebih dari itu adalah sedekah bagi tamu tersebut." Dan beliau bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya dia berkata dengan perkataan yang baik atau diam
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bertamu itu selama tiga hari, dan pelayanannya selama siang atau malam hari. Tidak halal bagi seorang muslim bermukim di rumah saudaranya sampai saudaranya berdosa karenanya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dia bisa berdosa?" beliau menjawab: "Dia bermukim di rumah saudaranya hingga saudaranya tidak punya apa-apa lagi untuk menjamunya." Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami -yaitu Al Hanafi- telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami bahwa dia mendengar berkata, "Aku mendengar sendiri dengan kedua telingaku, melihat dengan kedua mataku dan hatiku ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan sabdanya…kemudian dia menyebutkan seperti haditsnya Laits, dan dalam hadits tersebut ia menyebutkan, "Dan tidak dihalalkan salah seorang dari kalian bermukim di tempat saudaranya hingga saudaranya berdosa karenanya…seperti hadits riwayat Waki
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami dari dari dari bahwa dia berkata, "Kami pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anda mengirim kami, lalu kami singgah di suatu kaum sebagai tamu, akan tetapi mereka tidak melayani kami sebagaimana layaknya, bagaimana menurut anda?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami: "Jika kalian singgah di suatu kaum, lalu mereka melayani kalian sebagaimana layaknya seorang tamu maka terimalah layanan mereka. Jika mereka tidak melayani kalian, maka kalian boleh mengambil dari mereka hak tamu yang pantas mereka berikan
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dia berkata, "Ketika kami dalam perjalanan bersama-sama dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba ada seorang laki-laki datang dengan mengendarai kendaraannya sambil menoleh ke kanan dan ke kiri, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memiliki kelebihan tempat pada kendaraannya, hendaklah dia memberikannya kepada orang yang tidak memiliki tempat, dan siapa yang memiliki kelebihan perbekalan hendaklah dia memberikannya kepada orang yang tidak memiliki perbekalan." Abu Sa'id berkata, "Lalu beliau menyebutkan golongan yang berhak mendapatkan harta sehingga kami melihat bahwa tidak ada lagi dari kami yang berhak mendapatkan kelebihan harta
muslim:4518
حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ الأَزْدِيُّ، حَدَّثَنَا النَّضْرُ، - يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ الْيَمَامِيَّ - حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ، - وَهُوَ ابْنُ عَمَّارٍ - حَدَّثَنَا إِيَاسُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي غَزْوَةٍ فَأَصَابَنَا جَهْدٌ حَتَّى هَمَمْنَا أَنْ نَنْحَرَ بَعْضَ ظَهْرِنَا فَأَمَرَ نَبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَجَمَعْنَا مَزَاوِدَنَا فَبَسَطْنَا لَهُ نِطَعًا فَاجْتَمَعَ زَادُ الْقَوْمِ عَلَى النِّطَعِ قَالَ فَتَطَاوَلْتُ لأَحْزُرَهُ كَمْ هُوَ فَحَزَرْتُهُ كَرَبْضَةِ الْعَنْزِ وَنَحْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ مِائَةً قَالَ فَأَكَلْنَا حَتَّى شَبِعْنَا جَمِيعًا ثُمَّ حَشَوْنَا جُرُبَنَا فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " فَهَلْ مِنْ وَضُوءٍ " . قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ بِإِدَاوَةٍ لَهُ فِيهَا نُطْفَةٌ فَأَفْرَغَهَا فِي قَدَحٍ فَتَوَضَّأْنَا كُلُّنَا نُدَغْفِقُهُ دَغْفَقَةً أَرْبَعَ عَشْرَةَ مِائَةً . قَالَ ثُمَّ جَاءَ بَعْدَ ذَلِكَ ثَمَانِيَةٌ فَقَالُوا هَلْ مِنْ طَهُورٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " فَرِغَ الْوَضُوءُ " .
Telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami -yaitu Ibnu Muhamamd Al Yamami- telah menceritakan kepada kami -yaitu Ibnu 'Ammar- telah menceritakan kepada kami dari dia berkata, "Suatu ketika, kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah peperangan, lalu kami mendapat kesulitan sampai-sampai kami berniat untuk mengorbankan sebagian dari unta tunggangan kami. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami untuk mengumpulkan semua perbekalan kami, lalu kamipun membentangkan sebuah tikar hingga semua perbekalan kami terkumpul di atas tikar tersebut." Salamah berkata, "Lalu aku berusaha menghitung jumlah anggota pasukan saat itu, seperti halnya seorang pengembala kambing, dan ternyata kami saat itu berjumlah seratus empat belas." Salamah melanjutkan, "Kemudian kami makan hingga kami semua merasa kenyang, lalu kami mengisi kantong kulit kami. Kemudian Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Adakah air untuk berwudlu?" Maka datanglah seorang lelaki dengan membawa kantong airnya, lalu beliau menuangkannya ke dalam ember, hingga kami semua yang saat berjumlah seratus empat belas orang dapat berwudlu dengannya." Salamah melanjutkan, "Setelah itu ada delapan orang yang datang dan menanyakan, "Apakah masih ada air untuk bersuci?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Air wudlu telah habis