Telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami dari dari dari dari dia berkata; saya bertanya, "Wahai Rasulullah, saya pernah melepas anjing pemburu yang terlatih lalu ia menangkap buruan untukku setelah saya menyebut nama Allah ketika melepasnya?" Jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Apabila kamu melepas anjing pemburu yang terlatih setelah kamu menyebut nama Allah ketika melepasnya, makanlah tangkapannya." Aku bertanya, "Bagaimana jika buruan itu mati?" beliau menjawab: "Meskipun mati, selama tidak ada anjing lain yang menyertainya menangkap." Saya bertanya lagi, "Bagaimana jika saya melempar buruan dengan Mi'radl dan mengenainya?" Beliau menjawab: "Apabila kamu melempar dengan Mi'radl dan dapat mengoyaknya maka makanlah buruanmu itu. Namun jika jika yang mengenai adalah pada bagian yang tumpul maka jangan kamu makan
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dari dia berkata, "Saya pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Saya katakan, 'Kami ini suatu kaum yang biasa hidup berburu dengan menggunakan anjing-anjing ini. Bagaimana itu? ' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Apabila kamu melepas anjingmu yang terlatih dengan menyebut nama Allah, maka makanlah hasilnya sekalipun buruan itu mati dalam tangkapannya. Kecuali jika anjing-anjing itu memakan tangkapannya maka janganlah kamu makan pula, karena aku khawatir dia (anjing-anjing tersebut) menangkap buruan itu untuknya sendiri. Atau, jika ada anjing lain yang menyertainya menangkap (buruan tersebut), maka jangan kamu makan
Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dari dia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai Mi'radl, beliau lalu bersabda: "Jika yang mengenai adalah bagian tajamnya maka makanlah, namun jika yang mengenai adalah bagian yang tumpul maka itu adalah binatang yang mati karena pukulan, maka jangan kamu makan." Lalu saya juga bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai anjing buruan, beliau menjawab: "Jika kamu melepas anjing buruanmu setelah menyebut nama Allah, maka makanlah buruan tersebut, selagi anjing buruanmu tidak memakannya." Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami berkata; dan telah mengabarkan kepadaku, dari berkata; saya telah mendengar berkata; saya mendengar dari berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang mi'radl, lalu menyebutkan sama di atas. Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dan dari orang-orang yang disebutkan dari berkata; saya mendengar dari berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang mi'radl, seperti di atas
Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang buruan yang mati dengan senjata Mi'radl." Beliau pun menjawab: "Jika yang mengenai adalah pada bagian yang tajam maka makanlah, namun jika yang mengenai adalah pada sisi yang tumpul maka itu adalah buruan yang mati karena pukulan." Kemudian saya bertanya kepada beliau tentang anjing buruan, beliau menjawab: "Apa yang ditangkap anjing itu sedangkan ia tidak memakannya, maka makanlah buruan tersebut sebab kamu telah menyembelih dengan cara yang syar'i, jika kamu mendapatinya bersama anjing yang lain, maka di khawatirkan yang membunuh buruan tersebut adalah anjing yang lain, maka janganlah kamu memakan buruan itu. Hanyasanya kamu menyebut nama Allah untuk anjingmu bukan untuk anjing yang lain." Dan telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami telah menceritakan kepada kami dengan sanad ini
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari telah menceritakan kepada kami dia berkata; saya pernah mendengar -saat kami berada di Nahrain kami bertetangga dekat dengannya-, bahwa dia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, katanya, "Saya pernah melepas anjing buruanku, ternyata ia menangkap buruan dengan anjing yang lain, saya tidak tahu yang manakah anjing yang telah menangkap binatang tersebut." Beliau bersabda: "Janganlah kamu memakannya, karena kamu membacakan bismillah untuk anjingmu bukan untuk anjing yang lain." Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu
Telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami dari dari dari dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku: "Apabila kamu melepaskan anjing buruan maka sebutlah nama Allah, jika ia mendapatkan hewan buruan yang masih hidup maka sembelihlah dia, jika ia mendapatkan hewan buruan telah mati, sedangkan ia tidak memakannya, maka makanlah hewan buruan tersebut. Namun jika ternyata ia bersama dengan anjing yang lain, dan membawa hewan buruan yang telah mati, maka janganlah kamu memakannya, sebab kamu tidak mengetahui manakah di antara keduanya yang membunuh hewan buruan itu. Apabila kamu melempar anak panahmu, maka sebutlah nama Allah, jika kamu mendapatkan bekas tusukan anak panahmu (pada hewan buruan), jika kamu mau makanlah ia, namun jika kamu dapati hewan buruan tersebut mati tenggelam, maka janganlah kamu memakannya
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami dari dari dia berkata, "Saya pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hewan buruan, beliau menjawab: "Apabila kamu memanah maka sebutlah nama Allah, jika kamu mendapatinya telah terbunuh maka makanlah (hewan buruan tersebut), kecuali jika kamu dapati ia tenggelam di air, sebab kamu tidak tahu apakah air itu yang membunuhnya ataukah panahmu
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dia berkata; saya mendengar berkata; telah mengabarkan kepadaku dia berkata; saya mendengar berkata, "Saya pernah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya bertanya, 'Wahai Rasulullah, kami tinggal di negeri ahli kitab, dan kami memakan dengan menggunakan periuk mereka, sedangkan penghidupan mereka adalah berburu. Saya juga berburu dengan menggunakan panah dan anjing yang sudah terlatih dan juga belum terlatih, oleh karena itu beritahukanlah kepada kami sesuatu yang halal dari yang demikian itu?" beliau menjawab: "Adapun keadaanmu yang tinggal di negeri ahli kitab dan makan dengan piring-piring mereka, maka seandainya kamu bisa mendapatkan piring-piring selain piring mereka, maka janganlah menggunakan piring mereka. Namun jika kamu tidak mendapatkan piring selain piring mereka, basuhlah piring mereka dan makanlah dengan menggunakan piring tersebut. Adapun keadaanmu yang tinggal di negeri mereka yang mata pencahariannya berburu, jika kamu berburu dengan menggunakan panahmu, sebutlah nama Allah terlebih dahulu kemudian makanlah hasil buruan tersebut, dan jika kamu menangkap hewan buruan dengan menggunakan anjing pelatih, sebutlah nama Allah terlebih dahulu kemudian makanlah hasil buruan tersebut, dan jika kamu menangkap hewan buruan dengan menggunakan anjing yang tidak terlatih dan kamu masih sempat menyembelihnya, maka makanlah hewan buruan tersebut." Dan telah menceritakan kepadaku telah mengabarkan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami keduanya dari dengan sanad ini seperti hadits Ibnu Mubarak, namun dalam hadits Ibnu Wahab dia tidak menyebutkan, 'Berburu dengan menggunakan panah
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika hewan buruan yang kamu panah hilang kemudian kamu mendapatinya kembali, maka makanlah buruan tersebut selagi belum membusuk
Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepadaku dari dari dari dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai orang yang mendapati hewan buruannya setelah tiga hari, maka beliau menyuruh untuk memakannya selagi belum membusuk." Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada haditsnya mengenai hewan buruan, kemudian berkata; telah menceritakan kepada kami dari dari dan dari dari seperti Al 'Ala namun dia tidak menyebutkan, 'Selagi belum membusuk', dan dia menyebutkan mengenai anjing pemburu, "Makanlah walaupun telah berlalu tiga hari kecuali jika telah membusuk, maka tinggalkanlah
Telah menceritakan kepada kami dan dan , Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami dari dari dari dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan binatang buas yang bertaring." Ishaq dan Ibnu Abu Umar menambahkan dalam haditsnya, Az Zuhri berkata, "Kami tidak mendengar hadits ini hingga kami tiba di negeri Syam
Dan telah menceritakan kepadaku telah mengabarkan kepada kami telah mengabarkan kepadaku dari Ibnu Shihab dari bahwa dia mendengar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring." Ibnu Shihab berkata, "Saya belum pernah mendengar hadits tersebut dari ulama-ulama kami di Hijaz hingga Abu Idris menceritakan kepadaku, sedangkan dia termasuk dari ulama negeri Syam
Dan telah menceritakan kepadaku telah mengabarkan kepada kami telah mengabarkan kepada kami -yaitu Ibnu Al Harits- bahwa telah mengabarkan kepadanya dari dari , bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring." Dan telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami telah mengabarkan kepadaku dan dan dan serta yang lain. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku dan dan dari . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami dan dari telah menceritakan kepada kami dari mereka semua dari dengan sanad ini seperti hadits Yunus dan 'Amru, semuanya menyebutkan Al Aklu (memakan), kecuali Shalih dan Yusuf. Dalam hadits keduanya disebutkan, 'Beliau melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring
Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami -yaitu Ibnu Mahdi- dari dari dari dari dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." Dan telah menceritakan kepadaku telah mengabarkan kepada kami telah mengabarkan kepadaku dengan sanad seperti ini
muslim:4994
وَحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ مَيْمُونِ، بْنِ مِهْرَانَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ .
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dari dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dengan sanad seperti ini
Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dan dari dari , bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang (memakan) dari setiap bintang buas yang bertaring dan setiap jenis burung yang memiliki kuku untuk mencengkeram." Dan telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami dari . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami , berkata; telah mengabarkan kepada kami dari dari dia berkata, "Beliau melarang …." (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami dari dari dari dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang…seperti hadits Syu'bah dari Al Hakam
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami dari dari dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim kami dengan Abu Ubaidah sebagai komandannya, untuk menghadang kafilah dagang Quraisy. Kami hanya dibekali dengan sekarung kurma, dan tidak ada lagi selain itu. Karena itu, Abu Ubaidah membagi-bagikannya kepada kami sebuah demi sebuah." Abu Az Zubair berkata, "Lantas saya berkata, "Apa yang dapat kalian perbuat dengan sebuah kurma itu?" Jabir menjawab, "Kami menghisap-hisapnya seperti bayi. Kemudian kami meminum air. Hal itu sudah cukup bagi kami untuk sehari sampai malam. Pernah juga kami gugurkan dedaunan dengan tongkat, kemudian kami siram dengan air lalu kami memakannya. Setelah kami sampai di pantai lautan, kami dihadapkan dengan suatu pemandangan yang tampaknya seperti gundukan air, ketika kami hampiri ternyata itu adalah hewan laut yang disebut 'anbar (sejenis ikan yang panjang dan besar kepalanya)." Jabir berkata, "Lalu Abu Ubaidah berkata, "Itu adalah bangkai." kemudian dia melanjutkan, "Namun tidak mengapa, kita adalah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang mengembang tugas fi sabilillah dan kalian dalam keadaan terpaksa, karena itu kalian boleh memakannya." Jabir berkata, "Kami menetap di tempat itu selama sebulan, dan jumlah kami semuanya ada tiga ratus orang, dan kami menjadi gemuk semuanya (karena makan daging itu)." Jabir melanjutkan, "Sungguh kami telah mengetahui, saat itu kami mengambil minyaknya dari rongga matanya dan menampungnya dengan tempayan besar. Kemudian kami potong-potong dagingnya seperti memotong seekor lembu. Kemudian Abu Ubaidah memanggil tiga belas prajurit untuk masuk ke rongga mata ikan, lalu mereka mengambil kerangkanya dan menegakkannya, kemudian unta kami yang paling besar disuruh berjalan di bawah kerangka ikan tersebut. Kami lalu ambil daging ikan itu sebagai perbekalan kami dan untuk kami masak. Setelah kami tiba di Madinah, kami menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hal itu kepada beliau, maka beliau bersabda: "Itu adalah rizki yang diberikan Allah kepada kalian, apakah kalian membawa sedikit dagingnya untuk kami makan?" Jabir berkata, "Lantas kami kirimkan daging tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau memakannya
Telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami dia berkata; pernah mendengar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim kami beserta tiga ratus prajurit penunggang kuda yang dipimpin oleh Abu 'Ubaidah bin Jarrah untuk mengintai kafilah dagang orang-orang Quraisy, maka kami bermukim di pantai selama setengah bulan hingga kami kelaparan. Kami kemudian memakan al Khabath (dedaunan) yang terjatuh dari pohonnya, sehingga kami pun disebut dengan pasukan al Khabath. Kemudian laut mendamparkan seekor ikan besar yang disebut Al 'Anbar kepada kami, kami lalu memakannya dan mengambil minyaknya hingga stamina kami pulih dan kuat kembali." Jabir menurutkan, "Kemudian Abu Ubaidah mengambil tulang rusuknya dan mendirikannya, setelah itu dia menyuruh orang yang paling tinggi di antara kami dan yang paling tinggi untanya untuk berjalan lewat bawah rongga tersebut (tulang ikan tersebut)." Jabir melanjutkan, "Beberapa orang juga ada yang masuk ke rongga matanya." Jabir berkata, "kemudian kami mengambil daging dari rongga matanya tersebut begini dan begini, yaitu sedikit dari minyaknya." Jabir berkata, "Ketika itu kami juga membawa sekantong kurma, dan Abu 'Ubaidah memberi kurma segenggam-segenggam kepada setiap prajurit, hingga pernah hanya memberi kami satu biji kurma-satu biji kurma, ketika kurma tersebut habis kamipun mendapatkan gantinya (bangkai ikan)
Dan telah menceritakan kepada kami telah mencerikan kepada kami dia berkata; pernah mendengar berkata tentang Jaisul Khabath, "Seorang laki-laki menyembelih tiga ekor unta kemudian menyembelih tiga unta lagi, setelah itu Abu 'Ubaidah melarangnya
muslim:5001
وَحَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ، - يَعْنِي ابْنَ سُلَيْمَانَ - عَنْ هِشَامِ، بْنِ عُرْوَةَ عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ بَعَثَنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ ثَلاَثُمِائَةٍ نَحْمِلُ أَزْوَادَنَا عَلَى رِقَابِنَا .
Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami -yaitu Ibnu Sulaiman- dari dari dari dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim kami dengan jumlah tiga ratus prajurit, dan kami membawa perbekalan di atas tunggangan kami
Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami dari dari bahwa telah mengabarkan kepadanya, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim kami beserta tiga ratus prajurit yang dipimpin oleh Abu 'Ubaidah bin Jarrah. Ketika kehabisan bekal, maka Abu 'Ubaidah mengumpulkan perbekalan mereka dalam satu wadah, kemudian ia memberi makan kami dengan satu biji kurma setiap harinya." Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami -yaitu Ibnu Katsir- dia berkata; saya mendengar berkata; saya mendengar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim pasukan untuk suatu ekspedisi, sedangkan kami termasuk dari tentara tersebut, hingga kami tiba di pantai… kemudian mereka melanjutkan hadits tersebut sebagaimana hadits 'Amru bin Dinar dan Abu Az Zubair, namun dalam hadits Wahb bin Kaisan disebutkan, 'Kemudian tentara tersebut makan (dari daging binatang itu) selama delapan belas hari." Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami keduanya dari dari dari dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim (pasukan) menuju negeri Juhainah dengan dipimpin oleh seorang laki-laki…kemudian dia melanjutkan hadits tersebut sebagaimana hadits mereka
Dan telah menceritakan kepada kami dan keduanya dari telah menceritakan kepada kami dari dari bahwa telah mengabarkan kepadanya, bahwa telah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan daging keledai jinak
muslim:5008
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، حَدَّثَنِي نَافِعٌ، وَسَالِمٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ .
Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepadaku dan dari , bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan daging keledai jinak
Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepadaku dia berkata; berkata; (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dan dari dari dari dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar, sebab ketika itu orang-orang membutuhkan keledai jinak (untuk mengangkut barang)
Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dia berkata; saya mendengar berkata, "Ketika beberapa malam kami berada di Khaibar, kami pernah merasa sangat lapar, kemudian kami menangkap seekor keledai jinak dan menyembelihnya. Tatkala periuk kami telah mendidih, tiba-tiba seorang penyeru yang ternyata adalah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berseru, katanya, "Tumpahkanlah periuk kalian, dan janganlah kalian makan daging keledai sedikit pun." Abdullah bin Abu Aufa berkata, "Kemudian orang-orang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang makan daging keledai sebab ia sangat langka. Sedangkan yang lain mengatakan bahwa beliau melarangnya secara qath'I (benar-benar dilarang)
muslim:5012
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَدِيٍّ، - وَهُوَ ابْنُ ثَابِتٍ - قَالَ سَمِعْتُ الْبَرَاءَ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى، يَقُولاَنِ أَصَبْنَا حُمُرًا فَطَبَخْنَاهَا فَنَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اكْفَئُوا الْقُدُورَ .
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari -yaitu Ibnu Tsabit- dia berkata; saya mendengar dan keduanya berkata, "Kami pernah menangkap seekor keledai dan hendak memasaknya, tiba-tiba seorang penyeru yang ternyata utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Tumpahkanlah periuk kalian
Dan telah menceritakan kepada kami dan , berkata; telah menceritakan kepada kami dari dari dia berkata; saya mendengar berkata, "Kami telah dilarang makan daging keledai jinak
muslim:5015
وَحَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نُلْقِيَ لُحُومَ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ نِيئَةً وَنَضِيجَةً ثُمَّ لَمْ يَأْمُرْنَا بِأَكْلِهِ .
Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dari dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membuang daging keledai jinak yang kami masak, baik yang belum matang atau yang sudah matang, setelah itu beliau juga tidak memerintahkan kami untuk memakannya." Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami -yaitu Ibnu Ghiyats- dari dengan sanad seperti ini
Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dari ia berkata, "Aku tidak tahu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari memakannya apakah karena ia adalah alat transportasi sehingga beliau tidak ingin ia punah, atau beliau telah mengharamkannya pada hari khaibar (daging keledai jinak)
muslim:5020
وَحَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ لَمَّا فَتَحَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَيْبَرَ أَصَبْنَا حُمُرًا خَارِجًا مِنَ الْقَرْيَةِ فَطَبَخْنَا مِنْهَا فَنَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَلاَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْهَا فَإِنَّهَا رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ . فَأُكْفِئَتِ الْقُدُورُ بِمَا فِيهَا وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِمَا فِيهَا .
Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dari dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menaklukkan Khaibar, kami menangkap keledai di luar kota lalu kami memasaknya. Tiba-tiba datang pesuruh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berseru, 'Perhatian! Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian semua memasak daging keledai, karena daging keledai itu najis, sesungguhnya itu termasuk perbuatan setan.' Maka salah seorang menumpahkan periuk sehingga isinya tertumpah
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dia berkata, "Ketika penaklukan Khaibar, tiba-tiba seseorang datang seraya berkata, "Wahai Rasulullah, daging keledai telah di makan!" Tidak lama kemudian, datang lagi seseorang seraya berkata, "Wahai Rasulullah, keledai hampir punah!" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Abu Thalhah, lalu dia menyeru, "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memasak daging keledai, karena daging keledai itu najis termasuk perbuatan setan." Anas melanjutkan, "Kemudian periuk-periuk yang ada di tumpahkan hingga isinya tertumpah
Telah menceritakan kepada kami dan dan dan ini adalah lafadz Yahya, Yahya berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami dari dari dari , bahwa ketika perang Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan daging keledai jinak dan membolehkan memakan daging kuda
muslim:5023
وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرَ الْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ وَنَهَانَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الأَهْلِيِّ .
Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami telah mengabarkan kepadaku bahwa dia mendengar berkata, "Pada waktu perang Khaibar kami pernah memakan daging kuda dan keledai liar, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami makan daging keledai jinak." Dan telah menceritakan kepadaku telah mengabarkan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku dan keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami keduanya dari dengan sanad ini
muslim:5025
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي وَحَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، وَوَكِيعٌ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ فَاطِمَةَ، عَنْ أَسْمَاءَ، قَالَتْ نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ .
Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dan dan dari dari dari dia berkata, "Kami pernah menyembelih seekor kuda pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kami memakan dagingnya." Dan telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami keduanya dari dengan sanad ini
Telah menceritakan kepada kami dan dan dan dari , berkata; telah mengabarkan kepada kami dari bahwa dia mendengar berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai daging biawak, beliau menjawab: "Saya tidak memakannya dan juga tidak mengharamkannya
muslim:5028
وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، ح وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الضَّبِّ فَقَالَ " لاَ آكُلُهُ وَلاَ أُحَرِّمُهُ " .
Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku telah mengabarkan kepada kami dari dari dia berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai makan daging biawak, beliau lalu menjawab: "Saya tidak memakannya dan juga tidak mengharamkannya
muslim:5031
وَحَدَّثَنَاهُ أَبُو الرَّبِيعِ، وَقُتَيْبَةُ، قَالاَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، ح وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، كِلاَهُمَا عَنْ أَيُّوبَ، ح وَحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ مِغْوَلٍ، ح وَحَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، ح وَحَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ، اللَّهِ حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ، قَالَ سَمِعْتُ مُوسَى بْنَ عُقْبَةَ، ح وَحَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ، الأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ، كُلُّهُمْ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي الضَّبِّ بِمَعْنَى حَدِيثِ اللَّيْثِ عَنْ نَافِعٍ غَيْرَ أَنَّ حَدِيثَ أَيُّوبَ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِضَبٍّ فَلَمْ يَأْكُلْهُ وَلَمْ يُحَرِّمْهُ وَفِي حَدِيثِ أُسَامَةَ قَالَ قَامَ رَجُلٌ فِي الْمَسْجِدِ وَرَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْمِنْبَرِ .
Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dia berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang daging biawak saat beliau di atas mimbar. Beliau menjawab: "Saya tidak memakannya dan juga tidak mengharamkannya." Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dengan sanad ini seperti hadits di atas." Dan telah menceritakan kepada kami dan keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami keduanya dari . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku telah mengabarkan kepada kami telah mengabarkan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dia berkata; saya mendengar . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepadaku semuanya dari dari dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai daging biawak, beliau tidak memakannya dan tidak pula mengharamkannya." Dan dalam haditsnya Usamah, dia menyebutkan, "Seorang laki-laki berdiri dalam Masjid, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di atas mimbar
muslim:5032
وَحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ تَوْبَةَ الْعَنْبَرِيِّ، سَمِعَ الشَّعْبِيَّ، سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ مَعَهُ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فِيهِمْ سَعْدٌ وَأُتُوا بِلَحْمِ ضَبٍّ فَنَادَتِ امْرَأَةٌ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " كُلُوا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي " .
Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dia mendengar bahwa dia mendengar , bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama dengan para sahabatnya, termasuk di dalamnya adalah Sa'd. Lalu dihidangkan daging biawak untuk mereka, tiba-tiba seorang wanita dari isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyeru, "Itu adalah daging biawak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makanlah karena daging itu adalah halal, namun ia tidak dari makanan yang biasa saya makan." Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dia berkata; pernah berkata kepadaku, "Bagaimana pendapatmu mengenai hadits Al Hasan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam? Padahal saya pernah mendampingi kurang lebih dua tahun atau setahun setengah, namun saya tidak pernah mendengar dia meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain hadits ini." Dia menjawab, "Sekelompok orang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang di antaranya adalah Sa'd…seperti hadits Mu'adz
muslim:5034
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ، مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَيْتَ مَيْمُونَةَ فَأُتِيَ بِضَبٍّ مَحْنُوذٍ فَأَهْوَى إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدِهِ فَقَالَ بَعْضُ النِّسْوَةِ اللاَّتِي فِي بَيْتِ مَيْمُونَةَ أَخْبِرُوا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِمَا يُرِيدُ أَنْ يَأْكُلَ . فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَدَهُ فَقُلْتُ أَحَرَامٌ هُوَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ " لاَ وَلَكِنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ " . قَالَ خَالِدٌ فَاجْتَرَرْتُهُ فَأَكَلْتُهُ وَرَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنْظُرُ .
Telah menceritakan kepada kami berkata; saya telah bacakan di hadapan ; dari dari dari dia berkata, "Saya dan Khalid bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke rumah Maimunah, lalu dia menghidangkan kepada kami daging biawak yang telah dibakar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengulurkan tangannya untuk mengambil daging tersebut, tiba-tiba sebagian dari wanita yang berada di rumah Maimunah berkata, "Beritahukanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hidangan yang hendak dimakan oleh beliau." Karena itu, beliau menarik tangannya. Lantas saya bertanya, "Apakah daging tersebut haram wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Tidak, tetapi karena ia tidak ada di negeri kaumku, maka saya merasa jijik untuk memakannya." Khalid berkata, "Lalu saya ambil daging tersebut dan saya memakannya, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat
muslim:5035
وَحَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، وَحَرْمَلَةُ، جَمِيعًا عَنِ ابْنِ وَهْبٍ، قَالَ حَرْمَلَةُ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ الأَنْصَارِيِّ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ، بْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ خَالِدَ بْنَ الْوَلِيدِ الَّذِي يُقَالُ لَهُ سَيْفُ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَهِيَ خَالَتُهُ وَخَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ فَوَجَدَ عِنْدَهَا ضَبًّا مَحْنُوذًا قَدِمَتْ بِهِ أُخْتُهَا حُفَيْدَةُ بِنْتُ الْحَارِثِ مِنْ نَجْدٍ فَقَدَّمَتِ الضَّبَّ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ قَلَّمَا يُقَدَّمُ إِلَيْهِ طَعَامٌ حَتَّى يُحَدَّثَ بِهِ وَيُسَمَّى لَهُ فَأَهْوَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَدَهُ إِلَى الضَّبِّ فَقَالَتِ امْرَأَةٌ مِنَ النِّسْوَةِ الْحُضُورِ أَخْبِرْنَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِمَا قَدَّمْتُنَّ لَهُ . قُلْنَ هُوَ الضَّبُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ . فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَدَهُ فَقَالَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ أَحَرَامٌ الضَّبُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ " لاَ وَلَكِنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ " . قَالَ خَالِدٌ فَاجْتَرَرْتُهُ فَأَكَلْتُهُ وَرَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنْظُرُ فَلَمْ يَنْهَنِي .
Dan telah menceritakan kepadaku dan semuanya dari . mengatakan; telah mengabarkan kepada kami telah mengabarkan kepadaku dari dari bahwa pernah mengabarkan kepadanya bahwa yang di juluki dengan pedang Allah telah mengabarkan kepadanya; bahwa dia bersama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemui Maimunah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -dia adalah bibinya Khalid dan juga bibinya Ibnu Abbas- lantas dia mendapati daging biawak yang telah di bakar, kiriman dari saudara perempuanya yaitu Hufaidah binti Al Harits dari Najd, lantas daging Biawak tersebut disuguhkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sangat jarang beliau disuguhi makanan hingga beliau diberitahu nama makanan yang disuguhkan, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak mengambil daging biawak tersebut, seorang wanita dari beberapa wanita yang ikut hadir berkata, "Beritahukanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai daging yang kalian suguhkan!" Kami lalu mengatakan, "Itu adalah daging biawak, wahai Rasulullah!" Seketika itu juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat tangannya, Khalid bin Walid pun berkata, "Wahai Rasulullah, apakah daging biawak itu haram?" Beliau menjawab: "Tidak, namun di negeri kaumku tidak pernah aku jumpai daging tersebut, maka aku enggan (memakannya)." Khalid berkata, "Lantas aku mendekatkan daging tersebut dan memakannya, sementara Rasulullah melihatku dan tidak melarangnya." Telah menceritakan kepadaku dan , Abd berkata; telah mengabarkan kepadaku, dan Abu Bakr berkata; telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari dia mengabarkan kepadanya, bahwa mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke rumah Maimunah binti Al Harits -Maimunah adalah bibinya Khalid-, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam disuguhi daging biawak, hasil pemberian Ummu Hufaidl dari Najd, sementara Ummu Hufaidl adalah isteri seorang laki-laki bani Ja'far. Sudah menjadi kebiasaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau tidak mau menyantap hidangan hingga beliau mengetahui hidangan tersebut…kemudian perawi menyebutkan sebagaimana haditsnya Yunus. Dan ia menambahkan di akhir hadits. Dan telah menceritakan kepadanya dari , sedangkan ia (Ibnu Al Asham) termasuk dari anak asuhnya." Dan telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami telah mengabarkan kepada kami dari dari dari dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah disuguhi dua daging biawak panggang, ketika itu kami berada di rumah Maimunah…sebagaimana hadits mereka, namun ia tidak menyebutkan nama Yazid bin Al Asham dari Maimunah." Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepadaku dari bahwa telah mengabarkan kepadanya dari dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah disuguhi daging biawak, ketika itu beliau tengah berada di rumah Maimunah, sedangkan di samping beliau ada Khalid bin Walid …lalu perawi menyebutkan hadits yang semakna dengan hadits Zuhri
muslim:5039
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ قَالَ ابْنُ نَافِعٍ أَخْبَرَنَا غُنْدَرٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي بِشْرٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ أَهْدَتْ خَالَتِي أُمُّ حُفَيْدٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم سَمْنًا وَأَقِطًا وَأَضُبًّا فَأَكَلَ مِنَ السَّمْنِ وَالأَقِطِ وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَذُّرًا وَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم .
Dan telah menceritakan kepada kami dan , berkata; telah mengabarkan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dia berkata; saya mendengar berkata, "Bibiku, Ummu Hufaid, pernah menghadiahkan minyak samin, susu kering dan daging biawak kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memakan minyak samin dan susu kering, dan meninggalkan daging biawak karena merasa jijik. Namun daging tersebut pernah dihidangkan (dimakan) di atas meja makan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seandainya hal itu haram, tentu ia tidak akan terhidang (dimakan) di meja makan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
muslim:5040
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، عَنِ الشَّيْبَانِيِّ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ، الأَصَمِّ قَالَ دَعَانَا عَرُوسٌ بِالْمَدِينَةِ فَقَرَّبَ إِلَيْنَا ثَلاَثَةَ عَشَرَ ضَبًّا فَآكِلٌ وَتَارِكٌ فَلَقِيتُ ابْنَ عَبَّاسٍ مِنَ الْغَدِ فَأَخْبَرْتُهُ فَأَكْثَرَ الْقَوْمُ حَوْلَهُ حَتَّى قَالَ بَعْضُهُمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ آكُلُهُ وَلاَ أَنْهَى عَنْهُ وَلاَ أُحَرِّمُهُ " . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِئْسَ مَا قُلْتُمْ مَا بُعِثَ نَبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلاَّ مُحِلاًّ وَمُحَرِّمًا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَيْنَمَا هُوَ عِنْدَ مَيْمُونَةَ وَعِنْدَهُ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَامْرَأَةٌ أُخْرَى إِذْ قُرِّبَ إِلَيْهِمْ خِوَانٌ عَلَيْهِ لَحْمٌ فَلَمَّا أَرَادَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَأْكُلَ قَالَتْ لَهُ مَيْمُونَةُ إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ . فَكَفَّ يَدَهُ وَقَالَ " هَذَا لَحْمٌ لَمْ آكُلْهُ قَطُّ " . وَقَالَ لَهُمْ " كُلُوا " . فَأَكَلَ مِنْهُ الْفَضْلُ وَخَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ وَالْمَرْأَةُ . وَقَالَتْ مَيْمُونَةُ لاَ آكُلُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَىْءٌ يَأْكُلُ مِنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم .
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dia berkata, "Kami pernah diundang pesta perkawinan ketika di Madinah, lalu dihidangkan kepada kami tiga belas ekor daging biawak, maka di antara kami ada yang memakannya dan ada pula yang tidak memakannya. Keesokan harinya saya mendatangi dan memberitahukan kepadanya, sedangkan di samping dia ada sekelompok kaum, hingga sebagian kaum tersebut berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya tidak memakannya, tidak melarang dan mengharamkan untuk memakannya." Ibnu Abbas pun berkata, "Sungguh jelek apa yang kalian katakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak diutus melainkan untuk menghalalkan atau mengharamkan. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di rumah Maimunah, sedangkan di sisi beliau ada Fadl bin Abbas, Khalid bin Walid dan seorang wanita, mereka disuguhi daging dalam tempayan besar, sewaktu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendak memakannya, maka Maimunah berkata kepada beliau, "Itu adalah daging biawak." Maka beliau pun menarik tangannya seraya bersabda: "Saya belum pernah sama sekali memakan daging ini." Beliau juga bersabda kepada mereka (yang ada di situ): "Makanlah daging tersebut." Maka Al Fadll dan Khalid serta seorang wanita pun memakannya. Maimunah juga berkata, "Saya tidak akan memakan sesuatu melainkan jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakannya
Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dia berkata, "Saya bertanya kepada mengenai daging biawak, dia menjawab, "Jangan memakannya, karena ia termasuk makanan yang menjijikkan." Dan dia juga berkata, "Namun pernah berkata, "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengharamkannya, dan dengannya Allah Azza Wa Jalla tidak hanya memberi manfa'at untuk satu jenis saja, hanyasanya ia adalah makanannya para pengembala, sekiranya ia ada di sini, niscaya saya telah memakannya
Telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami dari dari dari dia berkata, "Seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya hidup di negeri yang banyak biawaknya, maka apa kiranya yang anda perintahkan kepada kami?" Atau, "Berilah kami fatwa mengenainya!" Beliau bersabda: 'Telah disebutkan kepadaku bahwa anak cucu Bani Israil telah dirubah bentuknya menjadi hewan.' Beliau tidak memerintahkan kami (memakannya) dan tidak pula melarangnya." berkata, "Beberapa saat setelah itu, berkata, "Sungguh, dengannya Allah benar-benar memberi manfaat tidak hanya untuk satu golongan, dia adalah makanan kebanyakan para pengembala ini. Sekiranya daging tersebut ada di sini niscaya saya telah memakannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan untuk daging itu
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dia berkata, "Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam tujuh peperangan, di mana kami pernah memakan belalang." Dan telah menceritakan kepada kami dan dan semunya dari dari dengan isnad ini. Abu Bakar menyebutkan dalam riwayatnya, "Tujuh peperangan." Dan Ishaq menyebutkan, "Enam peperangan." Dan Ibnu Umar menyebutkan, "Enam atau tujuh peperangan." Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami dari keduanya dari dari dengan isnad ini. Dia berkata, "Tujuh kali
muslim:5048
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ مَرَرْنَا فَاسْتَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَوْا عَلَيْهِ فَلَغَبُوا . قَالَ فَسَعَيْتُ حَتَّى أَدْرَكْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا فَبَعَثَ بِوَرِكِهَا وَفَخِذَيْهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَتَيْتُ بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَبِلَهُ .
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dia berkata, "Pada suatu ketika kami lewat di Marru Zhahran (nama tempat), tiba-tiba kami dikagetkan oleh seekor kelinci, lalu kami kejar kelinci tersebut sampai mereka kelelahan." Anas melanjutkan, "Saya juga turut mengejarnya sampai dapat, lantas saya membawanya kepada Abu Thalhah, kemudian dia menyembelihnya dan mengirimkan kedua pahanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Aku lalu membawanya ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau pun menerimanya." Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami -yaitu Ibnu Al Harits- keduanya dari dengan isnad ini. Dan dalam hadits Yahya disebutkan, "Dengan kedua pahanya
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dia berkata, " melihat seorang laki-laki dari sahabatnya sedang melempar (dengan ketapel). Lalu Abdullah berkata kepadanya, "Janganlah kamu melempar! sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membenci hal itu -atau dia berkata-, beliau melarang melempar, karena hal itu tidak akan mematikan buruan dan tidak pula mengalahkan musuh, tetapi hal itu hanya bisa mematahkan gigi dan membutakan mata." Setelah itu Abdullah melihat laki-laki itu melempar lagi, lantas dia berkata kepadanya, "Saya pernah memberitahukan kepadamu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membenci hal itu -atau melarang dari melempar-, kemudian saya lihat kamu melakukannya lagi. Sungguh, saya tidak akan mengatakan hal ini lagi seperti ini dan ini." Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami dengan sanad seperti ini
Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dan keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami dari dari dari dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melempar (buruan dengan batu atau kerikil)." Ibnu Ja'far menyebutkan dalam haditsnya, "Sesungguhnya itu tidak dapat mengalahkan musuh dan tidak pula membunuh hewan buruan, itu hanya dapat mematahkan gigi dan membutakan mata." Dan Ibnu Mahdi menyebutkan, "Hal itu tidak dapat mengalahkan musuh." Dan tidak menyebutkan, "Membutakan mata
muslim:5053
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ سَعِيدِ، بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّ قَرِيبًا، لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ خَذَفَ - قَالَ - فَنَهَاهُ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْخَذْفِ وَقَالَ " إِنَّهَا لاَ تَصِيدُ صَيْدًا وَلاَ تَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ " . قَالَ فَعَادَ . فَقَالَ أُحَدِّثُكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْهُ ثُمَّ تَخْذِفُ لاَ أُكَلِّمُكَ أَبَدًا .
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari , bahwa sahabat karib sedang melempar, lantas dia melarang sahabatnya tersebut seraya berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang ini (melempar dengan batu), beliau bersabda: "Sesungguhnya itu tidak dapat membunuh hewan buruan dan tidak pula dapat mengalahkan musuh, ia hanya dapat mematahkan gigi dan membutakan mata." Sa'id bin Jubair berkata, "Ketika sahabatnya tersebut mengulangi perbuatannya, maka Abdullah bin Mughaffal pun berkata, "Aku sampaikan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari perbuatan ini namun kamu masih mengulanginya lagi, sungguh aku tidak akan mengajakmu berbicara lagi!" Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dengan isnad seperti ini
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari dia berkata, "Dua perkara yang selalu saya ingat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu." Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami dari . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami dari mereka semua dari dengan sanad dan makna yang sama dengan hadits Ibnu 'Ulayyah
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dia berkata; saya mendengar dia berkata, "Saya bersama kakekku, , datang ke rumah Al Hakam bin Ayyub, ternyata saya dapati kaum di sana menjadikan ayam sebagai sasaran memanah. Maka Anas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menjadikan binatang sebagai sasaran memanah." Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami dan . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami mereka semua dari dengan isnad ini
muslim:5059
وَحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَدِيٍّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا " .
Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dari , bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengambil sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran (menembak)." Dan telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dan dari dengan isnad seperti ini
Dan telah menceritakan kepada kami dan sedangkan lafadznya dari Abu Kamil, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami dari dari dia berkata, "Ibnu Umar pernah melewati sekelompok orang yang menjadikan seekor ayam sebagai sasaran memanah, saat melihat Ibnu Umar maka mereka lari berpencar, lantas berkata, "Siapakah yang melakukan hal ini? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang melakukan hal ini
Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami dari dia berkata, "Suatu ketika melewati beberapa pemuda orang Quraisy yang mengurung seekor burung untuk sasaran memanah. Mereka membayar kepada pemilik burung setiap panahan yang tidak mengena. Tatkala mereka melihat Ibnu Umar, mereka lari berpencar. Lantas Ibnu Umar berkata, "Siapakah yang melakukan perbuatan ini? Allah telah melaknat orang yang melakukan hal ini. Sungguh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutuk orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (menembak)
Dan telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami dari . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami telah mengabarkan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku telah menceritakan kepada kami dia berkata; berkata; telah mengabarkan kepadaku bahwa dia mendengar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran (menembak)