Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami dari dari , hadits diriwayatkan juga dengan jalur dari dari bahwa ia mendengar berkata; Aku berkata; Wahai Rasulullah, kami adalah pemburu. Beliau bersabda: "Jika engkau mengutus (berburu dengan) anjingmu dan engkau menyebut nama Allah saat melepaskannya, lalu ia menangkap mangsa untukmu maka makanlah hasil buruannya itu." Aku bertanya; Jika ia telah mati. Beliau menjawab: "Walaupun telah mati." Aku bertanya lagi; Sesungguhnya kami adalah ahli memanah. Beliau bersabda: "Apa yang terkena oleh panahmu (hewan buruan yang terkena panah), maka makanlah." Ia melanjutkan; Aku bertanya; Sesungguhnya kami penduduk Safar, kami melewati orang-orang yahudi, nashrani dan majusi, kami tidak mendapati selain bejana-bejana mereka. Beliau menjawab: "Jika kalian tidak mendapati selain bejana itu, maka cucilah dengan air kemudian makanlah dan minumlah menggunakan bejana itu." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari 'Adi bin Hatim. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, A`idzullah bin Abdullah adalah Abu Idris Al Khaulani dan nama Abu Tsa'labah Al Khusyani adalah Jurtsum, terkadang dipanggil Jurtsum bin Nasyib dan terkadang dipanggil Ibnu Qais
tirmidhi:1465Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihBashar Awad Maarouf: Hasan Sahih
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari dari ia berkata; Aku berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mengutus (berburu dengan) seekor anjing yang terlatih. Beliau bersabda: "Makanlah setiap apa yang ditangkap untukmu." Aku bertanya; Wahai Rasulullah, jika ia membunuhnya? Beliau menjawab: "Walaupun ia membunuhnya selama tidak ada anjing lain yang ikut membunuhnya." Ia melanjutkan; Aku bertanya; Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami melempar dengan sisi panah. Beliau menjawab: "Apa yang ia tembus (oleh panah itu) makanlah, apa yang terkena sisi panah janganlah engkau makan." Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari seperti itu kecuali bahwa ia berkata; Dan beliau ditanya tentang sisi panah. Abu Isa berkata; Haditsi ini hasan shahih
tirmidhi:1466Ahmad Muhammad Shakir: DaifAl-Albani: DaifZubair Ali Zai: Daif
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari ia berkata; Kami dilarang dari hasil buruan anjng Majusi. Abu Isa berkata; Hadits ini gharib tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama, mereka tidak membolehkan berburu dengan anjing Majusi. Al Qasim bin Abu Bazzah adalah Al Qasim bin Nafi' Al Makki
tirmidhi:1467Ahmad Muhammad Shakir: MunkarAl-Albani: MunkarZubair Ali Zai: Sahih - Agreed Upon
Telah menceritakan kepada kami , dan mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami dari dari dari ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang buruan burung elang. Beliau menjawab: "Apa yang didapat untukmu makanlah." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari Hadits Mujalid dari Asy Sya'bi. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka membolehkan berburu dengan burung pemangsa dan burung elang. Mujalid berkata; Al Buzah adalah burung yang telah dilatih untuk berburu, sebagaimana yang Allah firmankan: (Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang Telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu). Ia menafsirkan dengan anjing dan burung yang dilatih untuk berburu. Sebagian ulama membolehkan berburu dengan burung elang walaupun ia memakannya. Dan mereka mengatakan; Sesungguhnya wajib untuk mengajarinya, namun sebagian dari mereka dan para fuqaha memakruhkan, kebanyakan mereka berpendapat; Boleh memakannya walaupun ia ikut memakannya
tirmidhi:1468Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihBashar Awad Maarouf: Hasan SahihZubair Ali Zai: Sahih
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepada kami dari ia berkata; Aku mendengar menceritakan dari ia berkata; Aku bertanya; Wahai Rasulullah, aku memanah buruan lalu aku mendapati esok harinya tertancap panahku? Beliau menjawab: "Jika engkau mengetahui bahwa panahmu yang membunuhnya dan engkau tidak melihat bekas hewan buas, maka makanlah." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, meriwayatkan hadits ini dari dan dari dari seperti itu, kedua hadits itu shahih. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Tsa'labah Al Khusyani
tirmidhi:1469Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihBashar Awad Maarouf: Hasan SahihZubair Ali Zai: Sahih Muslim
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami telah mengabarkan kepadaku dari dari ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hewan buruan. Beliau menjawab: "Jika engkau melempar dengan panahmu sebutlah nama Allah, jika engkau mendapatinya telah mati maka makanlah kecuali engkau mendapatinya tergenang di air, jangan engkau makan karena engkau tidak tahu apakah air atau panahmu yang membunuhnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih
tirmidhi:1470Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihZubair Ali Zai: Sahih
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami dari dari dari ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang berburu dengan anjing terlatih. Beliau menjawab: "Jika engkau mengutus anjingmu yang terlatih dan menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ditangkapkan untukmu. Jika ia memakannya maka janganlah engkau memakannya, karena ia menangkap untuk dirinya." Aku bertanya; Wahai Rasulullah, jika anjing kami bercampur dengan anjing lain? Beliau menjawab: "Sesungguhnya engkau menyebut nama Allah untuk (melepas) anjingmu dan engkau tidak menyebutnya (asma Allah, basmalah) untuk yang lain." Sufyan berkata; Aku memakruhkan untuk memakannya. Abu Isa berkata; Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka tentang hewan buruan dan sembelihan jika jatuh ke dalam air agar tidak memakannya. Sebagian mereka berpendapat tentang hewan sembelihan; Jika terpotong tenggorokannya lalu jatuh ke dalam air dan mati maka ia dimakan, ini menjadi pendapat Abdullah bin Al Mubarak. Sedangkan para ulama berselisih tentang anjing yang memakan hewan buruan, kebanyakan mereka berpendapat; Jika anjing itu makan darinya maka jangan engkau makan, ini menjadi pendapat Sufyan dan Abdullah bin Al Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka membolehkan makan darinya meskipun anjing memakan darinya
tirmidhi:1471Bashar Awad Maarouf: Sahih
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang buruan yang terkena sisi panah. Beliau menjawab: "Apa yang terkena dengan besinya, maka makanlah, dan yang terkena sisinya maka itu adalah mati secara perlahan." Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama
tirmidhi:1472Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihZubair Ali Zai: Hasan
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari bahwa ada seseorang dari kaumnya berburu satu atau dua kelinci lalu menyembelihnya di Marwah dan menggantungkannya hingga ia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan tentangnya. Maka beliau menyuruh untuk memakannya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Muhammad bin Shafwan, Rafi' dan 'Adi bin Hatim. Abu Isa berkata; Sebagian ulama membolehkan untuk menyembelih di Marwah dan membolehkan memakan daging kelinci, ini menjadi pendapat kebanyakan ulama, namun sebagian mereka memakruhkan makan daging kelinci. Para sahabat Asy Sya'bi berselisih dalam periwayatan hadits ini, meriwayatkan dari dari dan meriwayatkan dari dari atau Muhammad bin Shafwan, Muhammad bin Shafwan lebih shahih. meriwayatkan dari dari seperti Hadits Qatadah dari Asy Sya'bi dan kemungkinan riwayat Asy Sya'bi dari keduanya. Muhammad berkata; Hadits Asy Sya'bi dari Jabir tidak terjaga
tirmidhi:1473Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihZubair Ali Zai: Hasan
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan mujatstsamah yaitu hewan yang diundi dan dilempari dengan batu atau panah agar mati (tidak dengan disembelih). Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari 'Irbadl bin Sariyah, Anas, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Jabir dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits Abu Ad Darda` adalah hadits gharib
tirmidhi:1474Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihZubair Ali Zai: Daif
Telah menceritakan kepada kami dan yang lainnya mereka berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari ia berkata; Telah menceritakan kepadaku , ia adalah Ibnu Sariyah dari bahwa pada hari Khaibar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang daging setiap binatang buas yang bertaring, setiap burung yang memiliki cakar, daging keledai jinak, hewan sebagai sasaran tembak dan hewan dari gigitan binatang buas. Beliau juga melarang menggauli wanita hamil hingga melahirkan apa yang ada diperutnya. Muhammad bin Yahya Al Qutha'i berkata; Abu 'Ashim ditanya tentang mujatstsamah, ia menjawab; Burung atau hewan yang dijadikan undian lalu dilempari (agar mati tidak disembelih). Ia juga ditanya tentang khalisah, ia menjawab; Serigala atau binatang buas yang ditangkap oleh seseorang, ia mengambil hewan yang ditangkapnya lalu mati ditangannya sebelum disembelih
tirmidhi:1475Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihBashar Awad Maarouf: Hasan SahihZubair Ali Zai: Sahih
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjadikan sesuatu yang bernyawa untuk dijadikan sasaran tembak. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama
tirmidhi:1476Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihZubair Ali Zai: Sahih
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami dari , hadits diriwayatkan dari jalur lain, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Penyembelihan janin mengikuti penyembelihan induknya (menyembelih janin yang ada di dalam kandungan induknya cukup dengan menyembelih induknya)." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir, Abu Umamah, Abu Ad Darda` dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan dari jalur lain dari Abu Sa'id. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Abu Al Waddak bernama Jubr bin Nauf
tirmidhi:1477Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihBashar Awad Maarouf: Hasan Sahih
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring. Telah menceritakan kepada kami dan selainnya, mereka mengatakan; Telah menceritakan kepada kami dari dari seperti itu. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Abu Idris Al Khaulani bernama 'A`idzullah bin Abdullah
tirmidhi:1478Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihBashar Awad Maarouf: HasanZubair Ali Zai: Hasan
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami dari dari dari ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yakni pada hari Khaibar mengharamkan daging keledai tunggangan, daging bighal, setiap binatang buas yang bertaring, dan burung yang memiliki cakar. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, 'Irbadl bin Sariyah dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; Hadits Jabir adalah hadits hasan gharib
tirmidhi:1479Ahmad Muhammad Shakir: Hasan SahihAl-Albani: Hasan SahihBashar Awad Maarouf: HasanZubair Ali Zai: Isnaad Hasan
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَرَّمَ كُلَّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ . وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَغَيْرِهِمْ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ .
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami dari dari dari bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengharamkan setiap binatang buas yang bertaring. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan dan menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini menjadi pendapat Abdullah bin Al Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq
tirmidhi:1480Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihBashar Awad Maarouf: Hasan
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami ia berkata; Telah menceritakan kepada kami dari dari dari ia berkata; Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah, orang-orang biasa memotong punuk unta dan bagian dari badan kambing. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagian apa saja yang diambil dari binatang yang masih dalam keadaan hidup, maka itu adalah bangkai." Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari seperti itu. Abu Isa berkata; Hadits ini gharib tidak kami ketahui kecuali dari Hadits Zaid bin Aslam dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Abu Waqid Al Laitsi bernama Harits bin Auf
tirmidhi:1481Ahmad Muhammad Shakir: DaifAl-Albani: DaifZubair Ali Zai: Daif
Telah menceritakan kepada kami dan keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami dari . (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami berkata, telah memberitakan kepada kami dari dari ia berkata; Aku bertanya; Wahai Rasulullah, bukankah tempat penyembelihan hewan itu pada kerongkongan dan labbah (tempat kalung)?" beliau menjawab: "Jika engkau tikam pahanya pun telah cukup bagimu." Ahmad bin Mani' berkata; Yazid bin Harun berkata, "Hal ini jika dalam kondisi darurat." Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Rafi' bin Khadij." Abu Isa berkata, "Ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Hammad bin Salamah, dan kami tidak mengetahui riwayat Abul Usyara dari bapaknya, kecuali hadits ini. Namun para ulama berselisih pendapat tentang nama Abul Usyara; sebagian mengatakan bahwa namanya adalah Usamah bin Qihthim, ada yang menyebut Yasar bin Baraz, ada yang menyebut Ibnu Balz dan ada yang menyebut namanya dengan Utharid yang disandarkan kepada nama kakeknya
tirmidhi:1482Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihBashar Awad Maarouf: Hasan SahihZubair Ali Zai: Sahih - Bukhari And Muslim
Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Barangsiapa membunuh cicak dengan sekali pukul maka ia akan mendapat pahala sekian dan sekian. Jika ia membunuh pada pukulan kedua maka ia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian. Dan jika ia membunuh pada pukulan ketiga maka ia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Mas'ud, Sa'd, 'Aisyah dan Ummu Syarik. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih
tirmidhi:1483Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihBashar Awad Maarouf: Hasan SahihZubair Ali Zai: Sahih - Agreed Upon
Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami dari dari dari ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Bunuhlah semua ular; yang berbisa dan yang berekor pendek. Karena keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Mas'ud, 'Aisyah, Abu Hurairah dan Sahl bin Sa'd. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Umar dari Abu Lubabah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam setelah itu, melarang dari membunuh ular rumah yang berada dalam rumah." Hadits juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Zaid Ibnul Khaththab." Abdullah Ibnul Mubarak berkata; Dilarangnya membunuh ular itu adalah ular yang mempunyai garis tipis seperti perak dan tidak berkelok saat berjalan
tirmidhi:1484Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: Daif
Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami dari dari dari ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya di rumah-rumah kalian ada penghuninya (jin yang berupa ular), maka mintalah mereka untuk keluar sebanyak tiga kali. Jika setelah itu mereka tetap terlihat, maka bunuhlah mereka." Abu Isa berkata, "Demikianlah meriwayatkan hadits ini dari , dari . juga meriwayatkan hadits ini dari , dari mantan budak (yang telah dimerdekakan) Hisyam bin Zuhrah, dari , dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dalam hadits tersebut terdapat kisah. Seperti itu pula yang diceritakan oleh? kepada kami, ia berkata; telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami dan ini lebih shahih dari hadits Ubaidullah bin Umar. juga meriwayatkan dari seperti hadits riwayat Malik
tirmidhi:1485Ahmad Muhammad Shakir: DaifAl-Albani: DaifZubair Ali Zai: Daif
Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami dari dari ia berkata; berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ada ular muncul di tempat tinggal maka katakanlah kepadanya, 'Sesungguhnya kami meminta kepadamu dengan perjanjian Nuh dan Sulaiman bin Dawud agar engkau tidak menyakiti kami', jika ia tetap kembali maka bunuhlah." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan gharib, kami tidak mengetahuinya dari Tsabit Al Bunani kecuali dari jalur ini, yaitu dari hadits Ibnu Abu Laila
tirmidhi:1486Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihBashar Awad Maarouf: Hasan SahihZubair Ali Zai: Daif
Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami berkata, telah mengabarkan kepada kami dan dari dari ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya anjing-anjing itu bukan suatu umat, sungguh aku akan perintahkan untuk membunuh mereka semua. Maka bunuhlah semua anjing yang berwarna hitam pekat." Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Mughaffal derajatnya hasan shahih. Dalam sebagian hadits diriwayatkan bahwa anjing yang berwarna hitam pekat adalah setan, dan anjing yang berwarna hitam pekat adalah anjing yang tidak memiliki warna putih sedikitpun. Dan sebagian ulama memakruhkan hasil buruan dari anjing yang berwarna hitam pekat
tirmidhi:1487Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihBashar Awad Maarouf: Hasan SahihZubair Ali Zai: Sahih - Agreed Upon
Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami dari dari dari ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing, atau mengambil anjing tanpa ada kebutuhan, tidak juga anjing yang digunakan untuk menjaga ternak, maka dalam setiap hari pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath." Ia berkata; "Dalam bab ini hadits serupa dari Abdullah bin Mughaffal, Abu Hurairah dan Utsman bin Abu Zuhair." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan shahih. Telah diriwayatkan pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda; "Atau anjing untuk menjaga kebun
tirmidhi:1488Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihBashar Awad Maarouf: Hasan SahihZubair Ali Zai: Sahih Bukhari
Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami dari dari berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu, atau anjing untuk menjaga ternak." Ia (perawi) berkata; Ibnu Umar pernah ditanya, pernah mengatakan; "atau anjing untuk menjaga tanaman", Ibnu Umar menjawab; "(karena) Abu Hurairah memiliki tanaman." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih
tirmidhi:1489Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihZubair Ali Zai: Sahih Muslim
Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari ia berkata, "Sungguh aku termasuk orang yang mengangkat dahan pohon dari wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau berkhutbah. Beliau mengatakan: "Sekiranya anjing-anjing itu bukan suatu umat, sungguh aku akan perintahkan untuk membunuh mereka semua. Maka bunuhlah semua anjing yang berwarna hitam pekat. Dan tidaklah penghuni rumah memelihara anjing kecuali pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya. Kecuali anjing untuk berburu, atau anjing untuk menjaga tanaman, atau anjing untuk menjaga kambing ternak." Abu Isa berkata; "Hadits ini telah diriwayatkan dari Al Hasan dengan jalur yang banyak, dari Abdullah bin Mughaffal, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
tirmidhi:1490Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: SahihZubair Ali Zai: Daif
Telah menceritakan kepada kami dan banyak, mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami berkata, telah mengabarkan kepada kami dari dari dari bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga ternak, atau untuk berburu, atau untuk menjaga tanaman, maka pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih", dan diriwayatkan dari Atha bin Abu Rabah, bahwasanya beliau memberi keringanan bagi seorang untuk memelihara anjing meskipun ia hanya memiliki seekor kambing, Seperti itu telah diceritakan kepada kami oleh Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad, dari Ibnu juraij, dari Atha
tirmidhi:1491Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: Sahih
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari kakeknya yaitu ia berkata; Aku bertanya; "Wahai Rasulullah, besok kami akan bertemu dengan musuh, sementara kami tidak memiliki pisau tajam?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjawab: "Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya maka makanlah, selama (alat pemotong tersebut) bukan gigi atau kuku. Dan akan aku jelaskan kepada kalian tentang hal itu; adapun gigi karena ia adalah termasuk tulang, sementara kuku adalah alat pemotong orang-orang habasyah." Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami dari ia berkata; telah menceritakan kepada kami dari dari dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits tersebut. Hanya saja ia tidak menyebutkan nama Abayah, dari bapaknya, dan ini lebih shahih, sebab Abayah telah mendengar dari Rafi'. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama`. Mereka tidak membolehkan menyembelih dengan menggunakan gigi atau kuku
tirmidhi:1492Ahmad Muhammad Shakir: SahihAl-Albani: Sahih
Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari kakeknya ia berkata, "kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan, lalu ada salah satu unta rombongan tersebut kabur, sementara mereka tidak memiliki kuda (untuk mengejar). Maka salah seorang laki-laki melumpuhkan unta tersebut dengan panah, hingga Allah menghentikannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Sesungguhnya pada hewan-hewan ini masih ada sisa-sisa keliaran seperti binatang buas, jika ada salah satu dari mereka yang kabur, maka lakukanlah seperti ini (dilumpuhkan dengan panah)." Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami dari dari dari kakeknya yaitu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits tersebut. Namun dalam hadits tersebut ia (perawi) tidak menyebutkan nama Abayah, dari bapaknya. Dan ini lebih shahih, dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama`. Dan seperti ini pula meriwayatkan dari , seperti riwayat Sufyan