ibnmajah:2502Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihZubair Ali Zai: Sahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " ضَالَّةُ الْمُسْلِمِ حَرَقُ النَّارِ " .
Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hilangnya (barang) seorang muslim akan membawa ke dalam neraka (bagi yang mencurinya)
ibnmajah:2503Al-Albani: DaifMuhammad Fouad Abd al-Baqi: DaifZubair Ali Zai: Daif
Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami -paman Al Mundzir bin Jarir- dari ia berkata, "Aku bersama di Bawazikh, ketika sapi-sapi akan mengandang ia melihat ada seekor sapi (asing). Ia lalu berkata, "Apa ini! " mereka menjawab, "Sapi yang mengikuti sapi yang lain." Al Mundzir berkata, "Lalu bapakku memerintahkan agar sapi (asing) itu dikeluarkan, maka sapi itu pun dikeluarkan dan pergi hingga tidak terlihat. Setelah itu ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang menyembunyikan hewan yang tersesat kecuali ia (orang yang) tersesat
ibnmajah:2504Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihZubair Ali Zai: Sahih - Agreed Upon
Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami dari dari dari -mantan budak Al Munba'its- dari -aku bertemu Rabi'ah maka aku tanyakan kepadanya, ia berkata; Yazid menceritakan kepadaku dari Zaid bin Khalid Al Juhani- dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Beliau pernah ditanya tentang seekor unta yang tersesat, maka beliau marah dan wajahnya memerah, beliau bersabda: "Apa urusanmu dengan unta tersebut, ia masih punya kaki, bisa minum air dan makan pepohonan hingga pemiliknya menemukannya! " Lalu beliau ditanya tentang kambing yang tersesat, maka beliau bersabda: "Ambillah kambing tersebut, sebab ia milikmu, atau milik saudaramu, atau bahkan milik serigala." Dan beliau juga ditanya tentang barang temuan, beliau bersabda: "Kenalilah bejana dan tali pengikatnya, setelah itu umumkanlah selama satu tahun, jika temuan itu dikenali maka berikanlah, namun jika tidak maka campurlah dengan harta milikmu
ibnmajah:2505Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihShuaib Al Arnaut: SahihZubair Ali Zai: Isnaad Sahih
Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan barang temuan hendaklah ia persaksikan kepada orang yang adil, setelah itu janganlah ia mengubah atau menutupinya, jika pemiliknya datang maka ia lebih berhak, namun jika tidak datang maka itu adalah harta Allah yang Dia berikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya
ibnmajah:2506Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihShuaib Al Arnaut: SahihZubair Ali Zai: Sahih - Agreed Upon
Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami dari dari ia berkata; Aku keluar bersama Zaid bin Shuhan dan Sulaiman bin Rabi'ah, hingga ketika sampai di 'Udzaib, aku menemukan cambuk. Keduanya berkata, "Buanglah cambuk itu, " namun aku mengabaikannya. Ketika kami tiba di Madinah, aku mendatangi , lalu aku ceritakan hal itu kepadanya. Ia lantas berkata, "Engkau benar, pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam aku pernah menemukan seratus dinar. Kemudian hal itu aku tanyakan kepada beliau, beliau lalu menjawab: "Umumkanlah selama satu tahun, " maka aku umumkan selama satu tahun, tetapi tidak ada yang mengenalnya (uang temuan). Beliau bersabda: "Umumkanlah, " lalu uang itu aku umumkan lagi, tetapi tidak ada seorang pun yang mengenalnya. Beliau lantas bersabda: "Kenalilah bejana, tali pengikat dan jumlahnya. Kemudian umumkan sekali lagi selama satu tahun, jika ada orang yang mengetahuinya (berikanlah), jika tidak maka itu seperti uangmu sendiri
ibnmajah:2507Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihShuaib Al Arnaut: SahihZubair Ali Zai: Sahih Muslim
Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami . (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepadaku dari dari berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang barang temuan, beliau bersabda: "Umumkanlah selama satu tahun, jika ada yang mengakuinya maka berikanlah. Tetapi jika tidak ada yang mengakuinya, maka kenalilah bejana dan tali penutupnya, setelah itu makanlah jika ada pemiliknya datang berikanlah kepadanya
ibnmajah:2508Al-Albani: DaifMuhammad Fouad Abd al-Baqi: DaifShuaib Al Arnaut: DaifZubair Ali Zai: Daif
Telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepada kami berkata, telah menceritakan kepadaku berkata, telah menceritakan kepadaku bibiku bahwa ibunya mengabarkan kepadanya, dari dari bahwa suatu hari ia keluar menuju pekuburan Baqi', yaitu pekuburan yang biasa ia gunakan untuk buang hajat. Biasanya orang-orang tidak buang hajat kecuali setelah dua atau tiga hari. Dan ia buang hajat layaknya unta, setelah itu ia masuk ke dalam reruntuhan. Saat ia jonggkok buang hajat, ia melihat seekor tikus mengeluarkan uang satu dinar dari dalam lubang, kemudian tikus itu masuk dan mengeluarkan lagi uang yang lainnya sehingga genap tujuh belas dinar. Setelah itu, tikus tersebut mengeluarkan sepucuk kain berwarna merah. Al Miqdad berkata, "Aku lalu menarik potongan kain itu, dan ternyata di sana masih satu dinar lagi hingga genaplah delapan belas dinar. Lalu aku keluar membawa uang tersebut menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku kabarkan hal itu kepada beliau. Aku katakan kepada beliau, "Ambillah zakatnya wahai Rasulullah! " Beliau bersabda: "Bawalah pulang uangnya, tidak ada zakat padanya. Dan semoga Allah memberkatimu di dalam dinar itu." Kemudian beliau bertanya: "Apakah kamu memasukkan tanganmu ke dalam lubang?" aku menjawab, "Tidak, demi Dzat yang telah memuliakanmu dengan kebenaran! " Ia (perawi) berkata, "Uang itu tidak habis hingga ia meninggal
ibnmajah:2509Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihZubair Ali Zai: Sahih Muslim
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَيْمُونٍ الْمَكِّيُّ، وَهِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدٍ، وَأَبِي، سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ " .
Telah menceritakan kepada kami dan keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami dari dari dan dari bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang harta yang terpendam: "Zakatnya adalah seperlima
ibnmajah:2510Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihZubair Ali Zai: Sahih
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيىٍّ الْجَهْضَمِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ، عَنْ إِسْرَائِيلَ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ " .
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dalam rikaz (harta karun yang disimpan di dalam tanah) terdapat kewajiban zakat sebesar seperlima
ibnmajah:2511Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihShuaib Al Arnaut: SahihZubair Ali Zai: Isnaad Hasan
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami , aku mendengar menceritakan dari dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Sebelum kalian ada, terdapat seorang laki-laki membeli bangunan, di dalamnya laki-laki ini menemukan bejana besar yang terbuat dari emas. la berkata kepada pemilik rumah 'Aku hanya membeli rumah darimu dan tidak membeli emas ini." Pemilik rumah berkata; sungguh aku menjual tanah beserta segala yang ada di dalamnya." Keduanya lalu menemui seorang hakim, hakim tersebut berkata, "Apakah kalian berdua memilki anak?" Salah satu dari keduanya menjawab, "Aku memiliki seorang anak laki-laki, dan yang lain menjawab, "Aku memiliki seorang anak perempuan." Hakim tadi berkata, "Kalian nikahkan saja anak yang lelaki kamu dengan anak perempuan tadi dan berikanlah mereka nafkah dari bejana emas tersebut, serta sedekahkan sisanya