Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari dari , ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abu Hurairah, belajarlah faraidl dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu, dan ilmu itu akan dilupakan dan ia adalah yang pertama kali dicabut dari umatku
ibnmajah:2720Al-Albani: HasanMuhammad Fouad Abd al-Baqi: HasanZubair Ali Zai: Daif
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْعَدَنِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةُ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ بِابْنَتَىْ سَعْدٍ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَاتَانِ ابْنَتَا سَعْدٍ قُتِلَ مَعَكَ يَوْمَ أُحُدٍ وَإِنَّ عَمَّهُمَا أَخَذَ جَمِيعَ مَا تَرَكَ أَبُوهُمَا وَإِنَّ الْمَرْأَةَ لاَ تُنْكَحُ إِلاَّ عَلَى مَالِهَا . فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى أُنْزِلَتْ آيَةُ الْمِيرَاثِ فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخَا سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ فَقَالَ " أَعْطِ ابْنَتَىْ سَعْدٍ ثُلُثَىْ مَالِهِ وَأَعْطِ امْرَأَتَهُ الثُّمُنَ وَخُذْ أَنْتَ مَا بَقِيَ " .
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari dari , ia berkata; "Isteri Sa'd bin Rabi' datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa kedua anak perempuannnya, lalu berkata; 'Wahai Rasulullah! Ini dua anak perempuan dari Sa'd. la terbunuh di saat perang Uhud bersamamu. Sesungguhnya pamannya telah mengambil seluruh peninggalan ayah mereka. Padahal seorang wanita yang menikah pasti memiliki harta. Rasulullah terdiam sampai ayat tentang warisan diturunkan. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil saudara laki-laki dari Sa'd bin Rabi', lalu berkata; 'Berikanlah dua pertiga dari harta Sa'd untuk kedua anak perempuannya, seperdelapan untuk isterinya dan sisanya untukmu
ibnmajah:2721Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihShuaib Al Arnaut: SahihZubair Ali Zai: Sahih Bukhari
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari dari , ia berkata; "Seorang laki-laki datang menemui Abu Musa AI Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah Al Bahili lalu ia bertanya pada keduanya mengenai harta warisan untuk seorang anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan sekandung?" Keduanya menjawab; 'Anak perempuan mendapat setengah dan sisanya untuk saudara perempuan si mayit. Temuilah Ibnu Mas'ud, maka ia pasti mengikuti fatwa kita.' Laki-laki tadi datang menemui lalu bertanya dan memberitahukan apa yang dikatakan oleh kedua orang tersebut. Abdullah berkata; 'Aku telah sesat jika demikian, aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk, tetapi aku menetapkan hukum sesuai dengan yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yaitu: Anak perempuan mendapat setengah, cucu perempuan mendapat seperenam menyempurnakan pembagian dua pertiga dan sisanya untuk saudara perempuan si mayit
ibnmajah:2722Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: Sahih LighairihiZubair Ali Zai: Daif
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari dari dari , ia berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam didatangi oleh seseorang yang menanyakan pembagian harta warisan yang di dalamnya terdapat seorang kakek dimana ia memberi sepertiga atau seperenam." Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari dari dari , ia berkata; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum harta warisan bagi seorang kakek yang ada pada kita sebesar seperenam
ibnmajah:2724Al-Albani: DaifMuhammad Fouad Abd al-Baqi: DaifShuaib Al Arnaut: Sahih LighairihiZubair Ali Zai: Sahih
Telah menceritakan kepada kami ; telah memberitakan kepada kami ; telah memberitakan kepada kami dari ; telah menceritakan kepadanya dari ; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lainnya, dan telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari dari dari ia berkata; "Datang seorang nenek kepada Abu Bakar dan bertanya kepadanya tentang bagian warisannya, maka Abu Bakar berkata kepadanya; "Aku tidak mendapatkan sesuatupun untukmu di dalam Kitabullah dan aku tidak mengetahui sesuatupun bagimu di dalam Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka kembalilah sehingga aku bertanya kepada orang-orang. Maka bertanyalah ia kepada orang-orang, dan berkata; 'Aku hadir dihadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau memberinya seperenam.' Bertanyalah Abu Bakar; 'Apakah selainmu ada yang bersamamu? ' Maka bangunlah , dan dia berkata seperti yang dikatakan Al Mughirah bin Syu'bah, kemudian Abu Bakar memberikan seperenam kepadanya. Lalu datanglah nenek yang lain dari pihak ayah kepada 'Umar menanyakan bagian warisnya, maka dia menjawab; 'Aku tidak mendapatkan sesuatu bagimu di dalam kitabullah dan tidak ada ketetapan yang ditetapkan kecuali untuk selain dirimu, dan aku tidak menambah sesuatupun di dalam Faraidl, akan tetapi dia adalah seperenam, dan jika kalian berdua berkumpul di dalam warisan maka bagiannya diantara kalian berdua, siapa saja diantara kalian bersendirian dengannya, maka dia adalah miliknya
ibnmajah:2725Al-Albani: Daif IsnaadMuhammad Fouad Abd al-Baqi: Daif IsnaadZubair Ali Zai: Sahih
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ، حَدَّثَنَا سَلْمُ بْنُ قُتَيْبَةَ، عَنْ شَرِيكٍ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَرَّثَ جَدَّةً سُدُسًا .
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari ; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi bagian warisan kepada nenek seperenam
ibnmajah:2726Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihShuaib Al Arnaut: SahihZubair Ali Zai: Sahih
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari ; "Sesungguhnya berdiri sambil berpidato di hari jum'at atau ia menyampaikan khutbah kepada Masyarakat di hari jum'at. la memuji kepada Allah lalu berkata; 'Sesungguhnya aku Demi Allah! Tidak ada hal sama sekali yang aku tinggalkan yang sangat penting, yang aku perhatikan daripada masalah kalalah, aku telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seperti halnya dalam masalah ini, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menusuk jarinya di pinggangku atau di dadaku, lalu bersabda: 'Wahai 'Umar! Cukup bagimu ayat shaif yang diturunkan di akhir surat An-Nisa
ibnmajah:2727Al-Albani: DaifMuhammad Fouad Abd al-Baqi: DaifZubair Ali Zai: Daif
Telah menceritakan kepada kami dan , keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami dari berkata; ' berkata; "Tiga perkara, jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerangkannya lebih aku sukai ketimbang dunia dan seisinya; kalalah, riba dan khilafah
ibnmajah:2728Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihShuaib Al Arnaut: SahihZubair Ali Zai: Sahih - Agreed Upon
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ، سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ مَرِضْتُ فَأَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَعُودُنِي هُوَ وَأَبُو بَكْرٍ مَعَهُ وَهُمَا مَاشِيَانِ وَقَدْ أُغْمِيَ عَلَىَّ فَتَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَصَبَّ عَلَىَّ مِنْ وَضُوئِهِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَصْنَعُ كَيْفَ أَقْضِي فِي مَالِي حَتَّى نَزَلَتْ آيَةُ الْمِيرَاثِ فِي آخِرِ النِّسَاءِ {وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلاَلَةً} الآيَةَ وَ {يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلَةِ} الآيَةَ .
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari , ia mendengar berkata; "Aku sedang sakit lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama Abu bakar datang menjengukku, keduanya datang dengan berjalan kaki. Saat itu aku sedang dalam keadaan pingsan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berwudlu lalu ia menyiramkan bekas air wudlunya kepadaku dan aku katakan; 'Wahai Rasulullah! Apa yang harus aku perbuat? Apa yang harus aku putuskan pada hartaku? Sampai turun ayat mengenai harta warisan di akhir surat An-Nisa yang berbunyi: 'Apabila seorang laki-laki mewariskan kalalah.' Dan ayat: 'Mereka meminta fatwa kepadamu (wahai Muhammad), katakanlah: 'Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberi fatwa kepada kalian mengenai kalalah
ibnmajah:2729Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihZubair Ali Zai: Sahih - Agreed Upon
Telah menceritakan kepada kami dan , keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari , ia berkata; -secara marfu- Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslim tidak berhak memberikan harta warisannya kepada orang kafir, demikian pula seorang kafir tidak diperkenankan memberikan harta warisannya kepada seorang muslim
ibnmajah:2730Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihShuaib Al Arnaut: SahihZubair Ali Zai: Sahih - Agreed Upon
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami ; telah memberitakan kepada kami dari dari bahwa ia menceritakannya bahwa mengabarinya dari , sesungguhnya ia berkata; "Wahai Rasulullah apakah engkau akan mampir di rumahmu di Makkah?" Ia berkata; 'Apakah Aqil meninggalkan bagian dari harta warisan untuk kami berupa rumah? ' Aqil adalah ahli waris dari Abu Thalib, yaitu ia dan Thalib. Sedangkan Ja'far dan Ali tidak mendapatkan harta warisan sama sekali karena keduanya orang Islam. Sementara Aqil dan Thalib adalah orang kafir. Oleh karena hal ini Umar berkata; 'Seorang mukmin tidak boleh memberikan warisan kepada orang kafir.' Usamah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslim tidak boleh memberikan harta warisan kepada orang kafir, demikian pula orang kafir tidak boleh memberikan harta warisannya kepada orang muslim
ibnmajah:2731Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: Hasan SahihZubair Ali Zai: Sahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَنْبَأَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّ الْمُثَنَّى بْنَ الصَّبَّاحِ، أَخْبَرَهُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ " .
Telah menceritakan kepada kami ; telah memberitakan kepada kami dari bahwa ; mengabarinya dari dari dari ; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemeluk dua agama (yang berlainan) tidak boleh saling mewarisi
ibnmajah:2732Al-Albani: HasanMuhammad Fouad Abd al-Baqi: HasanShuaib Al Arnaut: HasanZubair Ali Zai: Isnaad Hasan
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari dari dari berkata; "Rabab bin Hudzaifah bin Sa'id bin Sahm, ibu dari Wail binti Ma'mar Al Jumahiyah menikah. Rubab melahirkan tiga orang anak, kemudian ibu mereka meninggal dunia. Anak-anaknya menjadi ahli waris dari ibunya, berupa rumah dan hamba sahaya. Amru bin Ash lalu keluar bersama mereka menuju Syam, tetapi mereka meninggal dunia terkena penyakit kusta di kawasan Amwas. Maka Amru menjadi ahli waris mereka karena Amru termasuk keluarga mereka, ketika Amru bin Ash kembali, Bani Ma'mar datang memprotes mengenai keberadaan hamba sahaya saudara perempuan mereka kepada Umar." berkata; 'Aku menetapkan hukum dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Harta yang diperoleh dari seorang anak dan seorang ayah, maka ia untuk keturunannya, siapa saja. (Umar) menetapkan hukum tersebut kepada kami. Umar juga menulis kepada kami suatu tulisan yang di dalamnya terdapat kesaksian Abdurrahman bin Auf dan Zaid bin Tsabit dan yang lainnya sehingga ketika Abdul Malik bin Marwan menjadi khalifah, seorang hamba sahaya meninggal dunia. Hamba sahaya tersebut meninggalkan dua ribu dinar. Lalu aku mendengar bahwa keputusan hukum tersebut telah diubah. Mereka lalu mengadu kepada Hisyam bin Ismail kemudian kami adukan kepada Abdul Malik, kami mendatanginya dengan membawa tulisan Umar. Abdul Malik berkata; 'Aku memandang bahwa ini adalah keputusan hukum yang tidak diragukan lagi, aku tidak melihat penduduk kota Madinah yang telah sampai kepada mereka hukum ini kemudian akan meragukannya, lalu ia menetapkan hukum ini kepada kami dan setelahnya terus seperti itu
ibnmajah:2733Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihShuaib Al Arnaut: HasanZubair Ali Zai: Hasan
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الأَصْبَهَانِيِّ، عَنْ مُجَاهِدِ بْنِ وَرْدَانَ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ مَوْلًى، لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَقَعَ مِنْ نَخْلَةٍ فَمَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يَتْرُكْ وَلَدًا وَلاَ حَمِيمًا فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " أَعْطُوا مِيرَاثَهُ رَجُلاً مِنْ أَهْلِ قَرْيَتِهِ " .
Telah menceritakan kepada kami dan keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari , sesungguhnya seorang budak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terjatuh dari pohon kurma lalu meninggal dunia, ia tidak meninggalkan harta, tidak meninggalkan anak dan isteri. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Berikanlah harta warisan kepada seorang laki-laki dari penduduk kampungnya
ibnmajah:2734Al-Albani: HasanMuhammad Fouad Abd al-Baqi: HasanShuaib Al Arnaut: Very DaifZubair Ali Zai: Daif
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari dari , ia berkata; "Majikanku meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi hartanya diantara diriku dan anak perempuannya. Rasulullah menjadikan untukku separuh dan untuk anak perempuannya separuh
ibnmajah:2735Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihZubair Ali Zai: Hasan
Telah menceritakan kepada kami , telah memberitakan kepada kami dari dari dari dari , dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang pembunuh tidak mewarisi
ibnmajah:2736Al-Albani: MawduMuhammad Fouad Abd al-Baqi: MawduZubair Ali Zai: Hasan
Telah menceritakan kepada kami dan , keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami dari dari dan berkata dari dari ; telah menceritakan kepadaku dari sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri pada hari penaklukan kota Makkkah, dan beliau bersabda: "Seorang perempuan mewarisi dari diyat suaminya dan hartanya, dan suaminya mewarisi diyatnya dan hartanya selagi salah satu dari keduanya tidak membunuh pasangannya. Apabila salah seorang membunuh pasangannya dengan sengaja, maka tidak dapat mewarisi dari diyatnya dan hartanya sedikitpun, dan jika salah seorang dari keduanya membunuh pasangan dengan tidak disengaja, maka dia mewarisi hartanya dan tidak mewarisi dari diyatnya
ibnmajah:2737Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihShuaib Al Arnaut: Sahih LighairihiZubair Ali Zai: Daif
Telah menceritakan kepada kami dan , keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari , sesunguhnya seorang laki-laki melempar laki-laki lainnya dengan sebuah anak panah hingga membunuhnya. Laki-laki ini tidak memiliki ahli waris, kecuali hanya seorang paman. Kemudian Abu Ubadah bin Al Jarrah menulis surat kepada Umar, dan Umar membalasnya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasul-Nya adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali dan seorang paman dapat menjadi ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris
ibnmajah:2738Al-Albani: Hasan SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: Hasan SahihShuaib Al Arnaut: HasanZubair Ali Zai: Sahih
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami ; Demikian juga diriwayatkan dari jalur yang lainnya, telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami , keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepadaku dari dari dari dari , ia adalah seorang laki-laki penduduk Syam yang merupakan salah satu sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka hal tersebut untuk ahli warisnya. Dan Barangsiapa yang meninggalkan keluarga dan hutang yang memberatkan dirinya, maka diserahkan kepada kami." Dan barang kali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Maka serahkanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan aku adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. Aku adalah orang yang memmbayarkan diyat dan mewarisinya. Dan paman adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. Dialah yang membayarkan diyat dan yang mendapatkan harta warisan
ibnmajah:2739Al-Albani: HasanMuhammad Fouad Abd al-Baqi: HasanShuaib Al Arnaut: DaifZubair Ali Zai: Daif
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari dari dari , ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum bahwa saudara seibu saling mendapatkan warisan bukan saudara sebapak, seorang laki-laki dapat memberikan warisan kepada saudara kandungnya bukan saudara sebapak saja
ibnmajah:2740Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihZubair Ali Zai: Sahih - Agreed Upon
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami ; telah memberitakan kepada kami dari dari dari berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagilah harta diantara para ahli waris berdasarkan Al Qur'an. Apa yang ditinggalkan, maka yang lebih utama diberikan kepada keturunan laki-laki
ibnmajah:2741Al-Albani: DaifMuhammad Fouad Abd al-Baqi: DaifShuaib Al Arnaut: DaifZubair Ali Zai: Isnaad Hasan
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَوْسَجَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ مَاتَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلَمْ يَدَعْ لَهُ وَارِثًا إِلاَّ عَبْدًا هُوَ أَعْتَقَهُ فَدَفَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مِيرَاثَهُ إِلَيْهِ .
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari dari dari berkata; "Seseorang meninggal di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ia tidak meninggalkan sesuatupun kecuali seorang budak yang ia merdekakan, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membayarkan pewarisannya tersebut kepadanya
ibnmajah:2742Al-Albani: DaifMuhammad Fouad Abd al-Baqi: DaifShuaib Al Arnaut: DaifZubair Ali Zai: Daif
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari dari dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita itu mendapat tiga pewarisan; hamba yang ia merdekakan, anak temuannya (hasil zina), dan dari anak yang ia menjadi dili'an karena anak itu." Muhammad bin Yazid berkata; tidak ada yang meriwayatkan Hadits ini selain Hisyam
ibnmajah:2743Al-Albani: DaifMuhammad Fouad Abd al-Baqi: DaifShuaib Al Arnaut: Very DaifZubair Ali Zai: Hasan
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari ; telah menceritakan kepadaku dari dari , ia berkata; "Tatkala turun ayat Li'an, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perempuan mana saja yang menggabungkan diri dengan suatu kaum yang bukan dari kalangannya, maka Allah tidak membutuhkannya sama sekali, dan sekali-kali tidak akan memasukkannya ke dalam surganya. Dan lelaki manapun yang tidak mengakui anaknya sedang dia telah mengetahuinya, Allah akan menghalanginya pada hari kiamat dan akan membuatnya malu dihadapan orang-orang banyak
ibnmajah:2744Al-Albani: Hasan SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: Hasan SahihZubair Ali Zai: Isnaad Hasan
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang menjadi kufur, lantaran mengaku bernasab pada seseorang yang tidak ia kenal, atau mengingkari nasab yang sebenarnya, sekalipun ia telah menelitinya
ibnmajah:2745Al-Albani: HasanMuhammad Fouad Abd al-Baqi: HasanZubair Ali Zai: Hasan
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari dari dari dari berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa menzinahi seorang budak perempuan atau perempuan merdeka, maka anaknya adalah anak zina, tidak mewarisi dan juga tidak diwarisi
ibnmajah:2746Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: HasanShuaib Al Arnaut: HasanZubair Ali Zai: Isnaad Hasan
Telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami ; telah memberitakan kepada kami dari dari dari dari bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap orang yang dikaitkan kepada orang lain setelah bapaknya, maka ahli warispun hendaklah mengakuinya setelahnya. "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa wanita yang telah menjadi hamba sahaya pada saat melakukan hubungan intim dengannya, maka nasabnya dikaitkan dengan orang yang mengaitkan sebelumnya, dan ia tidak mendapatkan harta warisan sama sekali dari yang telah dibagi sebelumnya. Adapun harta warisan yang belum dibagikan, maka ia mendapatkan bagiannya. Nasabnya tidak dapat dikaitkan kepada seorang bapak, apabila ia mengingkarinya. Akan tetapi apabila dari budak wanita yang tidak dimiliki, atau perempuan merdeka yang telah berzina, maka nasabnya tidak dapat dikaitkan (kepadanya) dan ia tidak diwarisi. Apabila nasab dikaitkan kepada seorang bapak dan ia mengakuinya, maka ia adalah anak hasil zina, ia (nasabnya) dikaitkan kepada ibunya, baik ia seorang wanita merdeka atau seorang budak. " Muhammad bin Rasyid berkata; 'Yang dimaksud di sini adalah apa yang telah dibagi pada masa Jahiliyah sebelum Islam
ibnmajah:2747Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihShuaib Al Arnaut: SahihZubair Ali Zai: Sahih - Agreed Upon
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، وَسُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْوَلاَءِ وَعَنْ هِبَتِهِ .
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dan dari dari berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual pewalian dan menghibahkannya
ibnmajah:2748Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: Sahih LighairihiZubair Ali Zai: Sahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ الطَّائِفِيُّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْوَلاَءِ وَعَنْ هِبَتِهِ .
Telah menceritakan kepada kami , telah menceritakan kepada kami dari dari dari , ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual perwalian dan menghibahkannya
ibnmajah:2749Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihShuaib Al Arnaut: Hasan LighairihiZubair Ali Zai: Hasan
Telah menceritakan kepada kami ; telah memberitakan kepada kami dari bahwa ia mendengar mengabari dari ; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Harta warisan yang telah dibagikan di masa Jahiliyah, maka ia sesuai dengan pembagian di masa Jahiliyah itu sendiri. Sementara harta warisan yang ada di masa Islam, maka ia sesuai dengan pembagian cara Islam
ibnmajah:2750Al-Albani: DaifMuhammad Fouad Abd al-Baqi: DaifShuaib Al Arnaut: DaifZubair Ali Zai: Daif
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ بَدْرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِذَا اسْتَهَلَّ الصَّبِيُّ صُلِّيَ عَلَيْهِ وَوَرِثَ " .
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari , ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Apabila seorang Jabang bayi telah dapat berteriak, maka ia harus dishalatkan dan berhak mendapatkan hak warisan
ibnmajah:2751Al-Albani: SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: SahihShuaib Al Arnaut: HasanZubair Ali Zai: Isnaad Hasan
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepadaku dari dari dan , keduanva berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Seorang jabang bayi tidak berhak mendapatkan harta warisan sampai ia dapat berteriak.' Yang dimaksud berteriak, yaitu: menangis, berteriak atau bersin
ibnmajah:2752Al-Albani: Hasan SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi: Hasan SahihZubair Ali Zai: Hasan
Telah menceritakan kepada kami ; telah menceritakan kepada kami dari dari berkata; Aku mendengar , ia berkata; "Aku berkata; 'Wahai Rasulullah! Perbuatan sunnah apa yang ada pada laki-laki dari ahli kitab yang bersalaman mencium tangan orang lain? ' Rasulullah menjawab: 'Ia adalah orang yang paling utama, di saat hidup dan matinya